Berita Ragam

Cara Mengaktifkan Kartu XL yang Sudah Mati dan Persyaratannya. Bisa via Online!

3 menit

Cara mengaktifkan kartu XL yang sudah mati rupanya tidak sulit asalkan sudah memenuhi persyaratannya. Bahkan, kamu bisa melakukannya secara online. Ikuti tiap langkahnya di sini, yuk!

Apakah kamu punya kartu XL yang sudah mati, Property People?

Selain mengaktifkan kartu Telkomsel yang mati, kamu juga bisa aktifkan kartu XL yang sudah mati, lo.

XL adalah salah satu perusahaan operator telekomunikasi seluler yang menyediakan layanan pengaktifan kartu.

Namun, cara aktifkan kartu yang mati tersebut harus sesuai persyaratan dan ketentuan.

Hanya saja, persyaratan tersebut tidak terlalu sulit, kok.

Dengan memenuhi persyaratannya, kamu bisa mengaktifkan dan menggunakan kembali kartu XL yang sudah digunakan sejak lama.

Lantas, bagaimana cara mengaktifkan kartu XL tersebut?

Sebelumnya, ketahui dulu yuk apa penyebab kartu XL mati di bawah ini!

Penyebab Kartu XL Mati

cara mengaktifkan kartu xl yang sudah mati secara online

Sumber: tribunnews.com

Ada sejumlah penyebab kartu XL mati dan sudah tidak bisa digunakan lagi, Property People.

Penyebab kartu XL mati adalah masa aktif kartu yang telah melewati masa tenggang karena tidak diisi pulsa dalam jangka waktu tertentu.

Secara otomatis, sistem akan menonaktifkan kartu XL tersebut apabila tidak segera perpanjang masa aktif XL.

Jika dibiarkan, kartu perdana XL tersebut akan mati dan dinonaktifkan, lo.

Jadi, jangan lupa isi pulsa untuk memperpanjang masa aktif kartu sebelum melewati masa tenggang 30 hari, ya.

Lantas, bagaimana cara aktifkan kartu XL yang sudah mati?

Melansir xl.co.id, simak cara aktivasi kartu XL berikut ini.

Cara Mengaktifkan Kartu XL yang Sudah Mati

1. XL Center

cara mengaktifkan kartu xl yang sudah mati

Sumber: tribunnews.com

Cara aktifkan kartu XL yang sudah mati adalah mengunjungi XL Center dengan membawa persyaratan lengkap.

Selain mati atau hangus, seperti melansir situs resminya, kamu juga bisa mengaktifkan kartu yang hilang.

Pastikan kamu sudah mengetahui jam operasional XL Center tersebut, ya!

Cara mengaktifkan kartu XL yang sudah mati:

  • Kunjungi XL Center terdekat, kamu bisa cek lokasi XL Center di xl.co.id/id/bantuan/xlcenter-lokasi.
  • Di XL Center, sampaikan maksud dan tujuan aktifkan kartu yang sudah mati XL.
  • Ambil antrean dan tunggu waktu panggilan.
  • Berikan berkas persyaratan berupa data diri KTP asli, kartu keluarga, dan simcard lama yang ingin diaktifkan ulang (bila hangus).

2. Online

cara mengaktifkan kartu xl yang sudah mati

Sumber: xl.co.id

Mengaktifkan kartu XL yang sudah mati secara online adalah melalui XL Center Online.

Melalui cara yang satu ini, kamu tak perlu datang ke gerai seperti halnya mengaktifkan kartu Telkomsel yang mati.

Namun, kamu juga perlu mempersiapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi, Property People.



Jika sudah, ikuti setiap langkahnya berikut ini.

Cara mengaktifkan kartu XL yang sudah mati secara online:

  • Kunjungi prioritas.xl.co.id/apply/layanan-xl-center.
  • Pilih Reaktivasi Kartu.
  • Lengkapi nomor HP aktif dan klik Check.
  • Setelah itu, isi e-form dengan lengkap sesuai data yang benar.
  • Kemudian klik centang kolom persetujuan.
  • Jika sudah, kamu tinggal mengikuti alur mengaktifkan kartu XL melalui video call melalui nomor yang sebelumnya kamu isi.

Property People, perlu kamu catat kalau pengambilan kartu XL yang sudah mati secara online dilakukan secara langsung di XL Center atau dikirim ke alamat rumah.

Jika tidak bisa datang ke XL Center, kamu bisa meminta seseorang sebagai perwakilan dengan menyertakan surat kuasa bermaterai dan KTP asli.

Nantinya, kamu akan menerima kartu baru dengan proses validasi tergantung dari pihak XL.

Nah, ini bisa jadi cara mengaktifkan kartu XL yang sudah mati lewat HP.

Syarat Mengaktifkan Kartu XL yang Sudah Mati

cara mengaktifkan kartu xl yang sudah mati

Sumber: wartakota.tribunnews.com/Angga BN

Cara mengaktifkan kartu XL yang sudah mati sangatlah mudah dan praktis secara online.

Namun, agar proses tersebut berjalan lancar maka hal yang harus kamu perhatikan adalah persyaratannya.

Hanya saja, syarat mengaktifkan kartu yang mati, hangus, atau hilang cukup praktis, kok.

Syarat mengaktifkan kartu XL yang sudah mati:

  • KTP asli
  • Kartu Keluarga
  • Simcard lama
  • Surat kuasa jika dikuasakan dan meterai Rp10.00 serta membawa ID asli (e-KTP/KITAP/KITAS/Passport

Jika secara online, ada beberapa syarat tambahan seperti melansir situs resmi XL.

Syarat mengaktifkan kartu yang mati atau hangus:

  1. Siapkan dokumen e-KTP dan Kartu Keluarga.
  2. Siapkan foto simcard yang tertera 16-digit angka (jika ada).
  3. Foto selfie dengan e-KTP.
  4. Siapkan foto tanda tangan di atas kertas putih.
  5. Lampirkan nomor HP lain yang dapat dihubungi melalui WhatsApp untuk proses validasi.

Property People, jika kamu sudah menyiapkan dokumen tersebut, kemudian unggah satu per satu.

Demi melindungi data pelanggan, pihak XL menyebut bahwa proses aktivasi nomor akan melalui proses validasi lengkap.

Nah, ada sejumlah keuntungan kalau mengurus mengaktifkan kartu XL secara online yaitu gratis biaya admin dan bonus kuota 5 GB (khusus nomor prabayar XL).

***

Itulah cara mengaktifkan kartu XL yang sudah mati, Property People.

Semoga ulasannya bermanfaat.

Temukan beragam informasi menarik lainnya melalui laman Berita.99.co.

Kamu juga bisa mendapatkan berita terbaru seputar properti melalui Google News Berita 99.co Indonesia.

Cari rumah dengan mudah hanya di www.99.co/id.

Yuk, cek ketersediaan dan penawarannya karena jual beli di 99.co #segampangitu.



Ilham Budhiman

Content Editor
Lulusan Sastra Daerah Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Saat ini, fokus sebagai penulis artikel di 99 Group.
Follow Me:

Related Posts