Saat meminjam dana dari lembaga keuangan tentu kita ingin segera melunasinya secara lancar. Lalu bagaimana kalau kita mengalami kendala saat pelunasan? Jangan khawatir, karena ada cara mengatasi kredit macet yang bisa kamu lakukan.
Saat membutuhkan uang dalam situasi mendesak, tentu kita bisa meminjam uang ke berbagai instansi, semisal bank atau fintech.
Sebelum meminjam uang, tentu kita harus memperkirakan kemampuan kita untuk melunasi kredit tersebut.
Namun tidak jarang banyak orang mengalami kesulitan melunasi kredit karena berbagai alasan.
Saat tidak bisa melunasi pinjaman, ada kemungkinan pihak lembaga keuangan sebagai pemberi pinjaman akan menyita aset yang kita miliki.
Namun, kamu tidak perlu panik saat kesulitan melunasi kredit.
Kali ini, 99.co Indonesia akan membagikan informasi cara mengatasi kredit macet yang bisa kamu lakukan.
Yuk, cek penjelasan di bawah ini!
3 Cara Mengatasi Kredit Macet yang Bisa Kamu Lakukan
1. Penjadwalan Ulang Pembayaran
Jika memiliki itikad baik untuk melunasi kredit, kamu dapat mengajukan penjadwalan ulang ke pihak pemberi pinjaman.
Dengan ini, kamu bisa membuat kesepakatan dengan pihak pemberi pinjaman mengenai waktu pelunasan kredit.
Semisal, pada perjanjian awal kamu akan melunasi kredit pada bulan ini.
Namun karena tidak bisa melunasinya pada bulan ini, kamu dapat kembali membuat kesepakatan untuk melunasi kredit tersebut pada bulan berikutnya.
Baca Juga:
5 Fintech Legal Penyedia Pinjaman Tanpa BI Checking | Solusi Butuh Duit!
2. Pengubahan Syarat Pelunasan Kredit
Untuk mengatasi kredit macet, kamu bisa membuat kesepakatan baru dengan pihak pemberi pinjaman mengenai syarat pelunasan kredit.
Beberapa persyaratan yang bisa kamu bicarakan dengan pihak pemberi pinjaman di antaranya adalah jangka waktu pinjaman, metode pembayaran, dan suku bunga.
Dengan adanya pengaturan ulang persyaratan pelunasan kredit ini diharapkan dapat mengatasi kredit macet.
Selain itu, di masa pandemi seperti sekarang, kreditur juga bisa mengajukan ‘libur cicilan kredit’ selama satu tahun.
3. Cara Mengatasi Kredit dengan Mengubah Struktur Pinjaman
Jika kedua cara di atas tidak berhasil, maka bank dapat mengubah struktur pinjaman.
Hal ini dilakukan untuk meringankan tanggung jawab peminjam dana.
Beberapa cara yang dilakukan di antaranya adalah menambah fasilitas kredit atau mengubah tunggakan menjadi pokok kredit baru.
Cara Mengatasi Kredit Macet Melalui Hukum
Cara ini biasanya dilakukan bank jika kreditur tidak terlihat memiliki itikad baik untuk melunasi kredit.
Berikut beberapa jalur yang bisa digunakan bank untuk mengatasi masalah ini melalui jalur hukum.
1. Pengadilan Negeri
Jika bank menggunakan jalur ini, ada kemungkinan kreditur harus menyerahkan semua hartanya sebagai jaminan utang.
Bank akan mengembalikan harta kreditur jika kredit sudah lunas.
Dasar aturan ini adalah KUH Perdata Pasal 1131.
2. Pengadilan Niaga
Melalui jalur ini, kreditur mengajukan bahwa dirinya pailit ke pengadilan niaga.
3. Melapor ke Kantor Polisi
Cara ini biasanya hanya dilakukan ke bank jika kreditur diketahui memberikan data fiktif ke bank.
Cara Pemerintah Mengatasi Kredit Macet
Pemerintah melalui Bank Indonesia juga melakukan berbagai upaya untuk mencegah risiko kredit macet.
Upaya ini tercantum dalam dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).
Aturan ini dikhususkan untuk pengguna kartu kredit.
Awal mula muncul peraturan ini karena penggunaan kartu kredit diduga sebagai pemicu lahirnya fenomena kredit macet.
Dalam aturan tersebut mencantumkan ketentuan mengenai orang yang boleh menggunakan kartu kredit.
Dengan begitu, diharapkan setiap orang hanya dapat meminjam uang sesuai kemampuan ekonominya.
Berikut beberapa ketentuan BI tersebut:
- Pemilik kartu kredit minimal berusia 21 tahun atau telah menikah.
- Pendapatan minimal Rp3 juta per bulan.
- Setiap kreditur hanya boleh meminjam uang sebesar 3 kali dari jumlah pendapatannya per bulan.
- Calon pemegang kartu kredit yang memiliki pendapatan di bawah Rp10 juta per bulan hanya boleh memiliki kartu kredit maksimal dari 2 penerbit.
- Bunga yang dikenakan pada kreditur maksimal sebesar 3% per bulan.
Baca Juga:
5 Tips Terbaik Beli Barang Elektronik dengan Cicilan tanpa Kartu Kredit
Itulah cara mengatasi kredit macet yang bisa dilakukan oleh kamu dan pihak bank.
Semoga artikel ini membantu kamu mencari solusi mengatasi kesulitan melunasi kredit.
Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di situs Berita Properti 99.co Indonesia.
Kamu sedang mencari apartemen di Grand Central Bogor?
Cek saja di 99.co/id untuk menemukan apartemen idamanmu!