Tahukah kamu apa yang harus dilakukan ketika bagian tubuh atau perabotan rumah terkena air liur anjing? Jika tidak tahu, simak yuk bagaimana cara menghilangkan najis anjing di sini!
Sampai sekarang masih ada kesalahpahaman dan ketidaktahuan mengenai cara menghilangkan najis anjing yang benar.
Hal ini membuat orang-orang kebingungan bagaimana sebenarnya cara yang tepat untuk membersihkan najis anjing.
Jika kamu kebingungan kini kamu tak perlu khawatir lagi.
Simak saja cara membersihkan najis anjing yang benar sesuai syariat Islam disertai dengan hadisnya di bawah ini!
Macam-Macam Najis dalam Islam
Sebelum membahas cara membersihkan najis anjing, kamu harus tahu terlebih dahulu macam-macam najis dalam Islam.
Jenis najis bisa digolongkan menjadi tiga jenis, yakni najis mughalladhah, najis mutawassithah, dan najis mukhaffafah.
Najis mughalladhah adalah najis yang berat dan membutuhkan cara khusus untuk menyucikannya, seperti air liur anjing, babi, dan keturunannya.
Berikutnya adalah najis mutawassithah adalah najis sedang, seperti kotoran manusia dan binatang, darah, nanah, dan air kencing.
Terakhir adalah najis mukhaffafah yang merupakan najis kategori ringan, seperti air kencing bayi laki-laki yang masih mengonsumsi ASI.
Dalam bentuknya, najis bisa dibedakan menjadi dua jenis, yakni najis ‘ainiyah dan hukmiyah.
Najis ‘ainiyah adalah najis yang memiliki warna, bau, dan rasa atau bisa dibilang najis yang masih ada bentuknya.
Sementara itu, najis hukmiyah adalah najis yang tidak berwarna, berbau, dan berasa sehingga wujudnya sudah tidak ada, tetapi masih dihukumi najis.
Cara Menghilangkan Najis Anjing sesuai Syariat Islam
Najis anjing termasuk dalam najis berat atau mughalladah dan harus dibersihkan secara khusus.
Cara menghilangkan najis anjing sesuai syariat Islam adalah dengan membasuhnya sebanyak tujuh kali dan salah satu basuhan menggunakan campuran tanah atau debu.
Cara tersebut dilakukan berdasarkan hadis Rasulullah saw. dalam riwayat Imam Muslim dan Imam Ahmad.
“Sucinya wadah salah seorang di antara kalian ketika dijilat anjing adalah dengan cara dicuci sebanyak tujuh kali, salah satunya dicampuri dengan debu.” (HR. Muslim dan Ahmad)
Dalam mazhab Syafi’i dan Hambali, najis anjing tidak hanya berasal dari jilatannya saja, tetapi juga seluruh tubuhnya.
Hadis riwayat Daruqathni dan Al-Hakim menuliskan, Rasulullah saw. pernah diundang ke sebuah rumah dan hadir, tetapi ada saat beliau diundang dan tidak hadir.
Rasulullah pun berkata, “Rumahnya si Fulan ada anjingnya,” Lalu ada sahabat yang berkata pada Nabi, “Di rumah si Fulan yang ini ada kucingnya, Ya Rasul.” Rasulullah pun menjawab, “Sesungguhnya kucing tidak najis.” (H.R. Daruqathni dan Hakim)
Pendapat Ulama Lain tentang Cara Menghilangkan Najis Anjing
Najis sehingga Harus Dibersihkan
Selain itu, adapula cara menghilangkan najis anjing lainnya berdasarkan mazhab lain.
Syekh Imam Nawawi al-Banteni menjelaskan najis anjing termasuk dalam jenis najis mughalladhah.
Cara membersihkan jenis najis mughalladhah adalah dengan mencucinya sebanyak tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan tanah suci.
Disarankan pula membersihkan najis dengan cara tidak direndam kecuali jika mencucinya di sungai.
Selain itu, jika badan, pakaian, atau barang bawaan seseorang terkena najis maka salatnya batal.
Tidak Najis
Sementara itu, ada pula pandangan ulama lain mengenai najis anjing, hal ini terjadi karena tidak seluruh ulama menyepakati persoalan najis anjing.
Sebagai contohnya Madzhab Maliki menyatakan anjing tidaklah najis karena semua makhluk hidup termasuk suci.
Oleh karena itu, dalam Madzhab ini membasuh apapun yang terkena air liur anjing hanyalah sebuah sunah bersifat ta’abbudi (tak ada alasan karena merupakan ketetapan Allah Swt).
Sementara itu, Madzhab Hanafi menyatakan tidak seluruh bagian tubuh anjing adalah najis.
Bagian yang najis hanyalah keringat dan air liur anjing saja, sehingga apapun yang terkena oleh keringat dan air liur anjing harus segera disucikan.
Selain itu, Madzhab Syafi’i dan Hanbali menyatakan seluruh tubuh anjing termasuk najis, baik bulu, keringat, dan air liurnya, sehingga tidak baik untuk memelihara anjing di rumah.
Di Indonesia, Madzhab Syafi’i paling banyak digunakan dan dipercayai oleh ulama, sehingga wajar bila banyak orang menganggap seluruh bagian anjing termasuk najis.
Bisakah Membersihkan Najis Anjing Menggunakan Sabun?
Pertanyaan yang sering kali muncul ketika menghilangkan najis anjing adalah apakah sabun bisa menghilangkan najis anjing?
Ternyata jawabannya berbeda-beda karena tiap ulama memiliki pandangan masing-masing.
Tidak Dibolehkan
Pendapat pertama mengatakan tidak boleh mengganti debu atau tanah dengan sabun untuk membersihkan najis anjing.
Hukum ini berdasarkan hadis riwayat Muslim dan Ahmad yang menuliskan cara membersihkan najis anjing harus membasuhnya sebanyak tujuh kali dan salah satu basuhan menggunakan campuran tanah atau debu.
Ulama pun berpendapat dengan tegas bahwa sabun tidak bisa menggantikan kenajisan.
Boleh
Pendapat kedua mengatakan boleh mengganti debu dengan sabun berdasarkan qiyas bolehnya mengganti tawas dalam proses penyamakan kulit dengan bahan penghilang kotor lainnya.
Jika perkara menyamak kulit hewan boleh digantikan, maka cara menghilangkan najis anjing pun bisa diganti dari tanah menjadi sabun.
Boleh dalam Kondisi Darurat
Pendapat ketiga membolehkan dalam kondisi darurat yakni apabila seseorang berada di tempat yang tidak memiliki tanah.
Sebagai contoh, seseorang tinggal di gedung berlantai 40 dan kesulitan mendapatkan debu atau tanah di rumahnya karena di sekitarnya hanya ada keramik dan bebatuan.
Dalam kondisi ini, diperbolehkan mengganti debu dan tanah menjadi sabun untuk membersihkan najis anjing.
***
Semoga membantu, Property People.
Jangan lupa untuk mengikuti Google News Berita 99.co Indonesia sekarang juga!
Jika kamu ingin cari rumah baru atau bekas, kunjungi www.99.co/id.
Jual beli properti di 99.co #segampangitu.