Terjun ke bisnis kos-kosan memang menjanjikan omzet yang besar. Namun, pastikan kamu tidak hanya memikirkan keuntungannya saja, tetapi juga pajak rumah kos yang harus dibayar, ya. Berikut selengkapnya!
Kepemilikan atas kos-kosan memungkinkan seseorang untuk mendapatkan pendapatan pasif dalam jangka panjang, apalagi jika lokasi bangunan tersebut strategis di dekat kawasan perkantoran dan pendidikan.
Pasalnya, akan selalu ada orang yang membutuhkan kamar kos untuk disewa.
Namun, sebagai pemilik, pastikan kamu tidak hanya terpaku pada potensi keuntungan bisnis ini saja, ya.
Kamu juga harus memahami kewajiban yang mengiringinya, yakni pembayaran pajak rumah kos.
Berikut informasi selengkapnya!
Apa Itu Pajak Rumah Kos?
Pajak rumah kos merupakan biaya tambahan yang dikenakan kepada bangunan yang berfungsi sebagai indekos.
Landasan hukumnya adalah Peraturan Pemerintah RI Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
Apabila total pendapatan dari rumah kos tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, tarifnya adalah 0,5 persen.
Selain itu, pemerintah juga memiliki aturan mengenai batas peredaran bruto.
Berdasarkan aturan tersebut, Rp500 juta dari penghasilan rumah kos per tahun bebas pajak.
Sebagai informasi tambahan, untuk membayar pajak, terlebih dahulu kamu harus mengurus perizinan usaha.
Adapun usaha kos-kosan termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan kode 55900 berjudul “Penyediaan Akomodasi Lainnya”.
Apabila sudah memiliki surat izin usaha, kamu hanya perlu menyetorkan tarif pajak sebelum tanggal yang ditentukan.
Risiko Hukum jika Tidak Membayar Pajak
Pembayaran pajak rumah kos jatuh tempo setiap tanggal 15 di bulan berjalan.
Apabila kamu tidak membayarnya tepat waktu, bersiaplah dengan konsekuensi yang mungkin dihadapi.
Beberapa contoh konsekuensi ini adalah sebagai berikut:
- Denda atau bunga yang besarnya variatif
- Penyitaan aset jika terbukti menghindari bayar pajak dengan sengaja atau memalsukan data
- Gugatan hukum dari otoritas pajak jika menunggak terlalu lama
- Catatan kredit yang buruk sehingga dapat mempersulit pengajuan kredit di masa depan
Cara Menghitung Pajak Rumah Kos
Lantas, bagaimana sih cara menghitung pajak rumah kos?
Ambil contoh kamu memiliki indekos dengan 20 kamar yang harga per bulannya Rp2,5 juta.
Seluruh kamar tersebut terisi sehingga setiap bulannya ada pemasukan sebesar Rp50 juta.
Dalam setahun, penghasilan yang masuk dari menyewakan kamar kos adalah Rp600 juta.
Karena lebih dari batas minimum peredaran bruto, kamu harus membayar pajak sebesar 0,5 persen.
Perhitungannya adalah sebagai berikut:
- Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Setahun – Batas Peredaran Bruto
- Rp600 juta – Rp500 juta = Rp100 juta
- PPh Final = Rp100 juta x 0,5% = Rp500 ribu
Artinya, setiap tahunnya kamu perlu membayar pajak tambahan sebesar Rp500 ribu.
Bagaimana jika tidak semua kamar terisi sepanjang tahun?
Tergantung penghasilan total yang kamu dapatkan, ada dua kemungkinan.
Apabila nilainya di bawah Rp500 juta, itu artinya kos-kosanmu bebas pajak.
Pastikan Kos-Kosan Selalu Penuh dengan Memasang Iklan
Meski ada kewajiban membayar pajak tambahan, sebagai pemilik rumah kos tentu kamu ingin mendapat omzet yang maksimal.
Nah, hal ini bisa kamu lakukan dengan memasang iklan kosan di 99.co, lo.
Tenang saja, 99.co adalah jagonya bikin Juragan Kosan kebanjiran cuan.
Kamu hanya perlu mengunjungi laman https://www.99.co/id/pasang-iklan-kost, lalu melakukan pendaftaran akun.
Setelah membuat akun, langsung iklankan rumah kos milikmu agar dapat dilihat oleh calon penyewa potensial.
Tidak hanya menawarkan laman iklan gratis, kamu juga bisa menikmati fitur berikut ini:
- Aplikasi 99.co untuk mengelola iklan dengan lebih mudah melalui ponsel
- Leads management yang memberi notifikasi pembeli potensial terbaru
- Product booster untuk memperluas jangkauan iklanmu
Beragam fitur tersebut menjadikan 99.co sebagai jasa pasang iklan kosan paling sat set bagi para Juragan Kosan.
Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, bikin bisnis kosan lebih cuan di 99.co!
***
Semoga artikel ini bermanfaat untukmu, Juragan Kosan!
Simak informasi menarik lainnya di Berita.99.co.
Jangan lupa juga untuk ikuti Google News dari Berita 99.co Indonesia.
Karena mendapatkan rekomendasi hunian terlengkap #segampangitu di www.99.co/id.