Ingin tahu cara menghitung PPh 21 yang benar? Caranya sangat mudah kalau kamu sudah memahami metodenya, Property People!
Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh 21) merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan yang berhubungan dengan subjek pajak dalam negeri.
Sederhananya, upah bersih yang kamu terima setiap bulannya adalah upah yang telah dipotong PPh 21.
Metode penghitungan pajak sebenarnya telah diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tapi biasanya setiap perusahaan punya cara menghitung PPh 21 sendiri.
Berikut metode yang sering digunakan:
- Metode Gross
- Metode Gross-up
- Metode Net
Simak ketentuan dan penjelasan metodenya, yuk!
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak, Nomor: PER-16/PJ/2016 Bab V Pasal 9, yaitu:
1. Penghasilan kena pajak berlaku kepada:
- Pegawai berstatus tetap
- Penerima pensiunan berkala
- Pegawai berstatus tidak tetap yang penghasilannya dibayar bulanan dengan jumlah kumulatif penghasilan melebihi Rp4.500.000.
- Tidak berstatus pegawai seperti yang dimaksud pada PER-16/PJ/2016 Pasal 3(c) yang menerima imbalan berkesinambungan
2. Jumlah penghasilan yang melebihi Rp450.000 per hari; berlaku bagi tenaga kerja lepas atau pegawai tidak tetap penerima upah yang menerima upah harian, mingguan, satuan, atau borongan dengan akumulasi yang diterima dalam 1 bulan kalender belum melebihi Rp4.500.000.
3. 50% dari jumlah penghasilan bruto; berlaku bagi bukan pegawai seperti yang dimaksud pada PER-16/PJ/2016 Pasal 3(c).
4. Jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi penerima penghasilan selain poin yang telah disebutkan
PPh 21 juga didasarkan pada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Jadi, pengenaan PPh terlebih dahulu dipotong PTKP.
Ketentuan Tarif PPh 21
Berdasarkan Pasa 17 Ayat (1), tarif PPh 21 untuk wajib pajak pribadi adalah sebagai berikut:
- 5% untuk Wajib Pajak dengan penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun
- 15% untuk Wajib Pajak dengan penghasilan di atas Rp50.000.000 sampai Rp250.000.000 per tahun
- 25% untuk Wajib Pajak dengan penghasilan di atas Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000 per tahun
- 30% untuk Wajib Pajak dengan penghasilan di atas Rp500.000.000
- Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan kenaikan tarif sebesar 20%
Ketentuan Tarif PTKP
Penghitungan PPh 21 disesuaikan dengan tarif PTKP yang diberlakukan oleh DJP pada Pasal 17 Ayat (1) huruf a Nomor 36 Tahun 2008, yang berisi:
- Rp54.000.000 per tahun atau sama dengan Rp4.500.000 per bulan untuk wajib pajak orang pribadi
- Rp4.500.000 per tahun atau sama dengan Rp375.000 per bulan untuk wajib pajak kawin tanpa tanggungan
- Rp4.500.000 per tahun atau sama dengan Rp375.000 per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah (semenda) atau angkat yang menjadi tanggung jawab penuh, maksimal 3.
Penyesuaian PTKP membuat penghitungan PPh 21 juga ikut berubah. Tarif yang kini diberlakukan oleh DJP belum mengalami perubahan sejak 2016.
Metode Menghitung PPh 21
Meski penghitungan PPh 21 telah ditetapkan oleh DJP, perusahaan juga melakukan penyesuaian penghitungan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ada 3 metode penghitungan yang biasanya diterapkan:
1. Metode Gross
Metode gross adalah penghitungan gaji kotor tanpa tunjangan pajak yang diterapkan pada penerima penghasilan yang menanggung PPh 21 sendiri.
Artinya, penghasilan yang diterima belum dipotong PPh 21.
Contoh, Dimas berstatus tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan menerima gaji bulanan Rp10.000.000, maka cara menghitung PPh 21:
- Gaji pokok: Rp10.000.000
- Tarif PPh: 15%
- PPh 21: Rp825.000 per bulan
- Gaji bersih: Rp9.175.000
2. Metode Gross-Up
Metode gross-up adalah penghitungan gaji bersih dengan tunjangan pokok kepada penerima penghasilan yang gajinya dinaikkan sebesar pajak yang dipotong.
Contoh, Dimas berstatus tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan menerima gaji bulanan Rp10.000.000, maka cara menghitung PPh 21:
- Gaji pokok: Rp10.000.000 per bulan
- Tarif PPh: 15%
- Tunjangan pajak dari perusahaan Rp825.000 per bulan
- Total gaji kotor: Rp10.825.000
- Nilai PPh 21 yang dibayarkan perusahaan: Rp825.000 per bulan
- Gaji bersih: Rp10.000.000
3. Metode Net
Metode net adalah penghitungan gaji bersih dengan pajak ditanggung perusahaan kepada penerima penghasilan.
Contoh, Dimas berstatus tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan menerima gaji bulanan Rp10.000.000, maka cara menghitung PPh 21:
- Gaji pokok: Rp10.000.000
- Gaji kotor: Rp10.000.000
- Tarif PPh 21: 15%
- Pajak yang ditanggung perusahaan: Rp825.000 per bulan
- Nilai PPh yang dibayarkan perusahaan: Rp825.000 per bulan
- Gaji bersih: Rp10.000.000 per bulan
Cara Menghitung PPh 21 Selama Setahun
Perlu dicatat, besaran penghasilan tidak hanya gaji atau upah saja, tapi juga mencakup tunjangan-tunjangan yang diterima.
Semua penghasilan yang diterima oleh karyawan dalam kurun waktu satu tahun disebut dengan penghasilan kotor.
Inilah cara menghitung PPh 21 yang dapat dijadikan sebagai panduan.
1. Menghitung Penghasilan Bersih
Cara menghitung PPh 21 yang pertama adalah dengan menghitung penghasilan bersih yang diperoleh.
Penghasilan besih adalah penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya terkait pekerjaan, seperti biaya jabatan, biaya iuran, dan biaya lainnya yang ditetapkan oleh-oleh undang-undang perpajakan.
2. Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Cara menghitung PPh 21 setelah menghitung penghasilan bersih selama satu tahun adalah menghitung Pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk mencari Penghasilan Kena Pajak (PKP).
PTKP merupakan batas minimum penghasilan yang bebas dari pajak.
Wajib pajak yang memiliki penghasilan sama dengan atau kurang dari PTKP tidak perlu membayar pajak penghasilan.
Tarif PTKP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 Tahun 2016 yang menyebutkan:
- Rp54.000.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi.
- Rp4.500.000 tambahan untuk wajib pajak yang telah menikah.
- Rp54.000.000 untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
- Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
3. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Setelah menghitung PTKP, kemudian menghitung PKP yang diperoleh dari pengurangan antara penghasilan bersih dengan PTKP.
Terdapat biaya jabatan sekitar 5% dari penghasilan kotor dengan tarif maksimal sekitar Rp6.000.000 per tahun untuk pegawai tetap dan maksimal sekitar Rp2.400.000 per tahun untuk penerima pension.
Berikut ini cara menghitung PPh 21 untuk komponen PKP:
- Penghasilan Bersih = Penghasilan Bruto – Biaya Jabatan/Usaha
- PKP = Penghasilan Bersih – PTKP
4. Menghitung Pajak Penghasilan (PPh)
Apabila sudah mendapatkan besaran PKP, tentukan persentase penghasilan PPh yang ditetapkan berdasarkan ketentuan berikut
- 5% untuk PKP kurang dari Rp50.000.000
- 15% untuk PKP di antara Rp50.000.000-Rp250.000.000
- 25% untuk PKP di antara Rp250.000.000-Rp500.000.000
- 30% untuk PKP di atas Rp500.000.000
***
Demikian cara menghitung PPh 21.
Baca informasi lainnya di www.99updates.id dan Google News.
Dapatkan hunian impian dengan #SegampangItu di www.99.co/id!