Ingin menjual tanah yang kamu miliki, tapi kepemilikannya masih berupa letter C? Yuk, simak bagaimana cara mengubah letter C ke SHM beserta biayanya di sini!
Masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak bisa menjual tanah yang mereka miliki karena kepemilikannya masih letter C, bukan SHM.
Alhasil, mereka kesulitan untuk menjual tanah karena tidak banyak orang yang menerima tanah dengan kepemilikan bukan SHM.
Bagi kamu yang masih memiliki letter C, yuk segera ubah kepemilikan tanahnya menjadi SHM sekarang juga.
Simak bagaimana cara mengubah letter C ke SHM beserta biayanya di bawah ini!
Cara Mengubah Letter C ke SHM
1. Kunjungi Kantor Keluarahan atau Desa Setempat
Untuk dapat mengubah letter C ke SHM, kamu harus mengunjungi kantor kelurahan atau kantor kepala desa terlebih dahulu.
Di kantor kelurahan, kamu akan mengurus beberapa surat dan persyaratan untuk mengubah letter C ke SHM, seperti
- Surat Keterangan Tidak Sengketa, untuk memastikan pemohon adalah pemilik sah;
- Surat Keterangan Riwayat Tanah, untuk menjelaskan riwayat serta peralihan tanah; dan
- Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik, untuk menjelaskan kapan pemohon memiliki tanah.
2. Pengurusan Perubahan Letter C ke SHM di Kantor Pertanahan
Setelah surat-surat tersebut diurus di kantor kelurahan, kamu dapat melanjutkan pengurusan ke kantor pertanahan setempat.
Di kantor pertanahan, kamu akan mengikuti beberapa proses untuk dapat mengubah letter C menjadi sertifikat hak milik.
3. Mengajukan Permohonan Sertifikat
Proses pertama yang harus kamu lakukan adalah mengajukan permohonan sertifikat hak milik.
Untuk dapat mengajukan permohonan, kamu harus melampirkan beberapa dokumen, seperti:
- Surat Keterangan Tidak Sengketa;
- Surat Keterangan Riwayat Tanah;
- Surat Keterangan Penguasaan Tanah;
- Surat girik;
- Fotokopi KTP pemohon;
- Fotokopi KK pemohon;
- Fotokopi PBB tahun berjalan;
- Bukti peralihan tanah (jika ada);
- Surat pernyataan sudah memasang tanda batas; dan
- Dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang.
4. Mengukur Luas Tanah di Lokasi
Setelah semua berkas dokumen sudah lengkap, kamu akan mendapatkan tanda terima dari kantor pertanahan.
Selanjutnya, petugas pertanahan akan segera melakukan pengecekan dan pengukuran luas tanah di lokasi.
5. Mengesahkan Surat Ukur
Hasil dari pengukuran luas tanah oleh petugas kemudian akan dicetak dan dipetakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
6. Penelitian oleh Petugas
Setelah Surat Ukur sudah ditandatangani, Subseksi Pemberian Hak Tanah akan meneliti tanah milikmu.
Pelayanan ini juga memerlukan tarif yang harus kamu bayar, berikut rumusnya:
Tpa = (L/500 x HSBKpa) + Rp350.000
HSBKpa adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh BPN.
Umumnya hal ini mencakup komponen belanja bahan, keluaran saat pemeriksaan tanah, penerbitan keputusan hak, dan penerbitan sertifikat.
7. Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN
Pengumuman data yuridis di kelurahan dilakukan untuk menjamin hak adalah milik pemohon dan tidak ada keberatan dari pihak lain.
8. Penerbitan SK Hak Atas Tanah
Setelah diumumkan, BPN akan menerbitkan surat keputusan (SK) hak atas tanah milikmu.
9. Pembayaran BPHTB
Selanjutnya kamu harus membayar BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah.
Besaran biaya ini umumnya dipengaruhi oleh Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP dan luas tanah.
10. Pendaftaran SK Hak untuk Terbit Sertifikat
Setelah itu, daftarkan SK Hak Atas Tanah mu agar Sertifikat Hak Milik segera terbit.
11. Pengambilan Sertifikat
Setelah semua syarat terpenuhi, kamu dapat langsung mengambil SHM setelah sekitar 6 bulan.
Biaya Mengurus Letter C ke SHM
Biaya mengurus letter C ke SHM berbeda-beda tergantung dengan lokasi tanah yang kamu miliki dan luas tanahnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 128/2015, biaya pengurusan letter C ke SHM untuk tanah dengan luas sampai 10 hektare adalah sebagai berikut:
Tu = (L/500 x HSBKu) +Rp100.000
Tu: tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.
L: luas tanah.
HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan.
FAQ Cara Mengubah Letter C ke SHM
Apakah surat letter C bisa jadi SHM?
Surat letter C bisa diubah menjadi SHM melalui kantor keluarahan atau desa setempat dan mengikuti tahapan-tahapan berikutnya.
Apakah surat tanah letter C terdaftar di BPN?
Surat tanah letter C belum resmi masuk dalam sistem administrasi BPN karena verifikasi surat ini hanya bisa dilakukan di kantor kepala desa, kantor kelurahan, atau kantor kecamatan saja.
Meski tidak terdaftar di BPN, status hukum surat tanah letter C sah di Indonesia.
Apakah letter C masih berlaku?
Merujuk Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021, surat keterangan kepemilikan tanah seperti letter C, petuk D, landrente, dan girik tidak berlaku lagi mulai 2026.
***
Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk kamu ya, Property People.
Simak informasi lainnya di www.99updates.id dan Google News.
Kunjungi www.99.co/id untuk mendapatkan hunian impian dengan #SegampangItu!
**cover: spiritnews