Berita Ragam

4 Cara Mengurus ATM Hilang atau Tertelan. Mudah, Ga Perlu Panik!

4 menit

ATM milikmu tiba-tiba tertelan mesin atau hilang? Jangan panik, segera ikuti cara mengurus ATM hilang berikut ini dengan tenang, ya.

Terkadang, kesialan dalam hidup bisa tiba-tiba datang begitu saja, salah satunya kehilangan sesuatu yang penting seperti kartu ATM.

ATM mudah hilang karena ukurannya yang kecil dan tipis.

Meskipun sudah menyimpan kartu di dalam dompet, ada saja momen di mana kita lupa terakhir kali menyimpan benda penting yang satu ini.

Jika hal ini terjadi padamu, tidak perlu khawatir.

Berita 99.co Indonesia sudah menyiapkan ulasan lengkap mengenai cara mengurus ATM hilang atau bahkan tertelan.

Langsung saja disimak ulasan lengkapnya, Property People!

Cara Mengurus ATM Hilang atau Tertelan

mengurus atm hilang

1. Segera Hubungi Customer Service Bank yang Bersangkutan untuk Memblokir ATM

Hal pertama yang harus kamu lakukan saat kehilangan ATM adalah menghubungi customer service dari bank yang bersangkutan.

Jika kamu tidak memiliki informasi mengenai nomor layanannya, langsung saja mengeceknya di situs bank bersangkutan.

Adapun, kamu dapat mencarinya di buku tabungan rekening, atau mudahnya cek saja melalui mesin pencarian di internet.

Apabila kamu sedang berada di lokasi ATM, kamu juga bisa menemukan contact center pada badan mesin ATM.

Setelah berhasil menemukan nomornya, hal selanjutnya yang harus kamu lakukan adalah meminta pemblokiran ATM.

Hal ini dapat kamu lakukan dengan menyertakan nomor rekening beserta nama yang tertera pada nomor rekening.

Berikut adalah beberapa nomor call center perbankan Indonesia:

  • Mandiri: 14000 atau (021)5299-7777
  • BNI: BNI Call 1500046
  • Bank Tabungan Negara (BTN): 1500286
  • BRI: Call BRI 14017 atau (021)1500 017
  • Bank Central Asia (BCA): Halo BCA 1500888

Selain melalui telepon, kamu juga bisa menghubungi customer service melalui media lain seperti media sosial, salah satunya Twitter (X).

Kamu cukup mention masalah kamu kepada akun bank bersangkutan dan kemudian akun tersebut akan mengirimkan pesan yang isinya meminta data seperti nomor rekening dan nama serta nomor ponsel yang tertera.

Langkah-langkah di atas adalah tindakan antisipasi untuk mencegah pihak tidak bertanggung jawab menguras saldomu.

Sebagai tips tambahan, kamu sebaiknya tidak memblokir layanan Internet Banking atau SMS Banking.

Kartu ATM Tertelan

Untuk kasus kartu ATM yang tertelan, kamu harus lebih berhati hati karena banyak sekali kasus penipuan dengan modus memasang nomor customer service palsu pada mesin ATM.

Cara ini dilakukan oleh penipu agar saat kartumu tertelan, kamu akan menghubungi nomor tersebut dan meminta kamu untuk memberikan pin ATM.

Jika mereka berhasil melakukan cara licik ini, saldo pada kartu akan langsung dikuras habis oleh para penipu.

Maka dari itu, selalu pastikan untuk menghubungi customer service yang ada dalam mesin ATM, bukan yang ditempel pada mesin ATM, untuk menghindari modus ini.

2. Transfer Semua Saldo ke Rekening Lain sebagai Tindakan Preventif

Setelah mengetahui cara mengurus kartu ATM hilang yang pertama, selanjutnya kamu harus melakukan tindakan preventif lainnya.

Jika kamu menggunakan layanan SMS Banking atau Internet Banking, segera transfer saldo yang ada di dalam ATM ke rekening lain.

Sisakan sedikit nominal untuk berjaga-jaga karena biasanya proses pemblokiran ATM memerlukan biaya yang dipotong  dari jumlah saldo.

Namun, tidak semua bank menerapkan kebijakan ini.

Cara ini penting agar kamu bisa mengantisipasi jika ternyata ATM yang hilang jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab.

Jika mentransfer uang ini tidak memungkinkan, memblokir rekening melalui customer service juga sudah cukup untuk melindungimu dari hal-hal yang tidak diinginkan.

3. Meminta Surat Kehilangan ATM di Kantor Polisi Terdekat

Setelah memblokir dan mentransfer saldo, kamu bisa lanjut ke cara mengurus ATM hilang selanjutnya, yakni meminta surat kehilangan ATM.

Untuk membuatnya, kamu harus mendatangi kantor polisi terdekat dan jangan lupa untuk membawa kartu identitas seperti Kartu Tanda Penduduk serta buku tabungan.

Jika kamu tidak dapat mengurusnya sendiri karena berhalangan, kamu juga dapat diwakili seseorang dalam mengurus surat kehilangan.

Hal ini bisa kamu lakukan asalkan orang yang kamu suruh sudah mendapat surat kuasa yang sudah kamu tandatangani.

Namun, ada baiknya kamulah yang harus datang sendiri ke sana agar kehilangan ATM ini dapat terklarifikasi dengan baik ketika pihak kepolisian bertanya.



Untuk prosesnya sendiri, kamu tidak perlu menunggu terlalu lama.

Jika tidak ada antrean, kamu sudah bisa mendapatkan surat kehilangan ATM hanya dalam waktu 5 menit saja.

Sebagai catatan, jangan lupa untuk menandatangani surat tersebut sebelum membawanya ke bank.

Selain itu, kamu juga tidak perlu mengeluarkan uang karena proses mengurus surat kehilangan tidak dipungut biaya alias gratis.

4. Mengurus Pembuatan ATM Baru di Bank yang Bersangkutan

Setelah memiliki surat kehilangan, cara mengurus kartu ATM yang hilang selanjutnya adalah datangi bank bersangkutan untuk membuat kartu baru.

Syarat Mengurus ATM Hilang

  • Surat keterangan hilang dari pihak kepolisian
  • Nomor rekening beserta pinnya
  • Buku tabungan
  • Fotokopi KTP

Langkah-Langkah Membuat Kartu ATM Baru

  • Pergi ke kantor cabang bank terdekat.
  • Jelaskan maksud kedatangan kamu ke bank kepada satpam yang bertugas mengarahkan antrean nasabah.
  • Setelah mendapat instruksi dari satpam, kamu akan mendapatkan nomor antrean dan tunggulah hingga giliranmu tiba.
  • Jelaskan permasalahan yang terjadi kepada customer service.
  • Sertakan bukti identitas dengan menunjukkan SIM atau KTP dan fotokopi buku tabungan.

Setelah proses di atas selesai, CS akan segera mengurus pembuatan ATM baru dengan nomor rekening dan kata sandi yang sama.

Untuk memastikan bahwa tidak ada tidak ada penarikan uang oleh orang lain, mintalah bukti rekening koran untuk melihat transaksi selama kartu ATM hilang.

***

Itulah cara mengurus ATM hilang atau tertelan yang harus kamu ketahui.

Ternyata, cara-cara ini tidak sesulit yang kamu bayangkan bukan?

Kehilangan kartu ATM memang merupakan pengalaman yang tidak menyenangkan.

Untuk memastikan agar ATM tidak hilang lagi meskipun sudah tersimpan di dompet, kamu harus mulai lebih berhati-hati dalam menyimpan dompet yang ada di saku celana.

Selain itu, kamu juga bisa menghindari kartu ATM tertelan dengan tidak meletakkannya di permukaan yang kasar karena hal tersebut bisa menggores sensor pada kartu.

Jika hal ini terjadi, mesin ATM bisa saja gagal mendeteksi kartu ATM dan mengakibatkan kartu tertelan.

Selain mengetahui cara mengurus ATM hilang atau tertelan, simak juga yuk tips menggunakan ATM dengan aman.

Cara Menghindari ATM Hilang

cara menghindari atm hilang

  1. Simpan di tempat yang aman seperti dompet.
  2. Gunakan pin yang mudah kamu ingat namun tidak terlalu sederhana.
  3. Bawa kartu ATM hanya ketika bepergian saja
  4. Gunakan mesin ATM hanya ketika lingkungan sekitar terasa aman atau tidak ada orang yang mencurigakan.
  5. Jangan lupa selalu mengambil kartu ATM ketika selesai menggunakan mesin ATM.
  6. Selalu simpan bukti transaksi untuk melindungi diri dari pemakai kartu tanpa izin.

Apakah Bisa Membuat ATM Baru Tanpa Surat Kehilangan Polisi?

Melansir Quora, beberapa pengguna forum tersebut menyebutkan bahwa terdapat trik untuk membuat ATM baru tanpa surat kehilangan polisi.

Trik tersebut adalah adalah dengan menyebutkan kartu ATM tertelan di mesin, alih-alih hilang.

Mereka menyebut bahwa biasanya teller tidak akan meminta surat keterangan, melainkan tempat di mana kartumu tertelan.

Meski begitu, perlu diketahui pula bahwa cara di atas bisa dibilang sebagai laporan palsu yang melanggar KUHP.

Hal tersebut dapat ditemukan di Bab IX tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu, Pasal 242 ayat (1):

“Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

Oleh karena itu, sangat disarankan untuk membuat surat keterangan dari polisi untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.

***

Semoga ulasannya bermanfaat, ya.

Baca informasi menarik dan terbaru di Google News Berita 99.co Indonesia.

Kunjungi juga Berita.99.co untuk mendapatkan informasi ter-update!

Kamu sedang mencari rumah impian?

Tenang saja, cari rumah bisa #segampang itu bersama www.99.co/id!



Mukhammad Iqbal

Lulusan Sastra Inggris UPI yang sudah bergelut di dunia kepenulisan sejak 2016. Sempat jadi Copy Editor dan Content Writer, sekarang Content Editor artikel properti hingga lifestyle. Senang menonton film, membaca, dan bermain game hingga larut malam.
Follow Me:

Related Posts