Berencana membeli rumah pertama kali di Jakarta? Kamu bisa mendapatkan BPHTB tanpa dikenakan biaya sepeserpun. Ketahui cara mengurus BPHTB gratis di DKI Jakarta yang tersaji dalam artikel ini!
Property People, BPHTB atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah pungutan yang dikenakan setiap kali terjadi perolehan hak atas tanah, bangunan.
Untuk kamu berencana membeli rumah atau tanah di DKI Jakarta dapat mengajukan permohonan BPHTB secara gratis atau 0%.
Pasalnya sejak tahun 2016, Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan penggratisan biaya BPHTB sejak 21 Oktober 2016 melalui Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 193 Tahun 2016.
Dalam peraturan tersebut disebutkan cara serta syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan BPHTB 0%.
Melansir dari laman Bapenda Jakarta, berikut syarat dan tata cara mengurus BPHTB gratis.
Syarat BPHTB Gratis di DKI Jakarta
1. Tanah atau Bangunan dengan NJOP Rp2 Miliar
Pertama, BPHTB gratis dapat kamu dapatkan jika pemilik tanah atau bangunan memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp2 miliar.
Artinya, pemilik rumah atau tanah yang harganya kurang dari atau sama dengan Rp2 miliar sudah pasti akan mendapatkan BPHTB 0%.
2. Hanya untuk Perorangan
Kedua, BPHTB 0% hanya berlaku untuk WNI yang berdomisili di Jakarta paling sedikit 2 tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan KTP atau KK.
Artinya, BPHTB gratis hanya diperuntukan untuk perorangan, dan tidak berlaku untuk PT atau badan hukum lain.
3. Rumah Pertama Kali
Ketiga, BPHTB gratis diberikan untuk pertama kali perolehan hak karena pemindahan hak atau pemberian hak baru.
Sementara untuk permohonan pembebasarn BPHTB karena hibah waris, akan disetujui apabila pemohon tidak mempunyai riwayat kepemilikan tanah atau bangunan karena hibah wasiat.
Cara Mengurus BPHTB Gratis di DKI Jakarta
Merujuk peraturan yang berlaku, pengajuan BPTHB gratis memerlukan beberapa dokuumen umum dan khusus sebagai persyaratan formal.
1. Dokumen Persyaratan Umum
- Surat keterangan yang memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama Wajib Pajak, alamat Wajib Pajak, alamat Objek Pajak, serta uraian permohonan
- Fotokopi KTP atau KK
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat pernyataan Wajib Pajak Orang Pribadi
2. Dokumen Persyaratan Khusus
Dokumen persyaratan khusus untuk pengajuan yang disebabkan jual beli pertama kali dan hibah pertama kali, terdiri atas:
- Draft akta autentik dari Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah berupa pemindahan hak atas tanah karena jual beli dengan melampirkan fotokopi bukti transfer atau bukti pembayaran jual beli dengan menunjukkan aslinya.
- Draft akta autentik dari Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah berupa pemindahan hak atas tanah karena hibah.
- Fotokopi sertifikat hak atas tanah dalam hal perolehan hak atas tanah dilakukan dari tanah yang telah bersertifikat dan untuk yang belum bersertifikat wajib melampirkan bukti dokumen yang menunjukkan kepemilikan atas tanah tersebut.
- Fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan pengenaan 0% atas BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.
Berkas persyaratan khusus untuk pengajuan karena peristiwa hibah wasiat pertama kali, terdiri atas:
- Fotokopi surat/akta keterangan waris dari pejabat yang berwenang yang telah dilegalisir dan akta hibah wasiat.
- Fotokopi sertifikat hak atas tanah dalam hal perolehan hak atas tanah dilakukan dari tanah yang telah bersertifikat dan untuk yang belum bersertifikat wajib melampirkan bukti dokumen yang menunjukkan kepemilikan atas tanah tersebut.
- Fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan pengenaan 0% atas BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.
Dokumen persyaratan khusus untuk pengajuan yang disebabkan waris pertama kali, terdiri atas:
- Fotokopi surat/akta keterangan waris dari pejabat yang berwenang yang telah dilegalisir;
- Fotokopi sertifikat hak atas tanah dalam hal perolehan hak atas tanah dilakukan dari tanah yang telah bersertifikat dan untuk yang belum bersertifikat wajib melampirkan bukti dokumen yang menunjukkan kepemilikan atas tanah tersebut.
- Fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan pengenaan 0% atas BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.
Berkas persyaratan khusus untuk pengajuan karena peristiwa pemberian hak baru pertama kali, terdiri atas:
- Fotokopi surat keputusan pemberian hak baru atas tanah dari Pejabat Kantor Wilayah Pertanahan DKI Jakarta/Kantor Pertanahan Kota Administrasi.
- Fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan pengenaan 0% atas BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.
3. Alur Pengajuan Permohonan BPHTB Gratis
Dokumen persyaratan umum dan persyaratan khusus yang terima oleh Kepala Badan Pajak dan Retda atau Pejabat yang ditunjuk akan melakukan penelitian kelengkapan berkas.
Jika penelitian dokumen persyaratan permohonan BPHTB gratis terpenuhi, Kepala Badan Pajak dan Retda atau Pejabat yang ditunjuk akan melakukan validasi pengesahan paling lama tiga hari.
Namun, jika setelah dilakukan penelitian dokumen persyaratan pengenaan 0% atas BPHTB tidak terpenuhi, maka permohonan ditolak sehingga terutang BPHTB.
Bagi yang ditolak atau tidak masuk dalam syarat untuk mendapatkan BPHTB 0% maka harus mengerti cara menghitung BPHTB jual beli dan BPHTB warisan.
***
Semoga informasi mengenai cara mengurus BPHTB gratis ini membantu, Property People.
Follow dan pantengin terus kabar properti terbaru di Google News Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari rumah baru? kamu bisa pilih Chelsea Home Modern sebagai hunian berkelas di Jakarta Timur.
Pilihan hunian lainnya bisa kamu cek lewat www.99.co/id dan Rumah123.com, karena kami selalu #AdaBuatKamu.