Mengurus IMB di Kota Kembang sangatlah mudah jika kamu tahu bagaimana caranya. Jika kamu berdomisili di sana, simak cara mengurus IMB di Kota Bandung berikut ini, yuk!
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan dokumen hukum penting atas sebuah bangunan supaya bangunan yang dimiliki legal di mata hukum.
Maka dari itu, bagi kamu yang hendak mendirikan bangunan, mengurus IMB adalah hal yang wajib dilakukan.
Sebelum mempelajari bagaimana cara mengurus IMB di Kota Bandung, perlu kamu ketahui bahwa istilah IMB kini telah diganti menjadi Persetujuan Mendirikan Bangunan (PBG).
Peraturan terkait hal ini tercantum pada pengaturan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan ketentuan Pasal 347 Peraturan Pemerintah 16 Tahun 2021.
Tak perlu belama-lama lagi, pelajari cara mengurus IMB di Kota Bandung, yuk!
Cara Mengurus IMB di Kota Bandung
Dokumen Persyaratan
Dilansir dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), berikut ini syarat mengurus IMB rumah tinggal 1 sampai 2 lantai di Kota Bandung:
- Scan KTP asli pemohon
- Scan bukti pelunasan PBB tahun terakhir
- Scan surat pemberitahuan tetangga asli yang diketahui oleh RT dan RW setempat
- Scan akta notaris pendirian perusahaan lengkap (jika berbadan hukum)
- Scan asli surat rekomendasi gubernur Jawa Barat untuk persil di Kawasan Bandung Utara (KBU)
- Scan surat sewa tanah atau persetujuan pemakaian tanah yang dilegalisir oleh notaris
- Scan NPWP
- Scan bukti lapor SPT tahunan 2 tahun terakhir
- Scan surat kepemilikan tanah atau sertifikat lainnya dan tidak sedang dalam sengketa (Jika fotokopi, harus dilegalisir oleh asli oleh notaris atau BPN)
- Scan asli Keterangan Rencana Kota (KRK)
- Scan gambar site plan untuk luas tanah 1.000 m2 atau lebih yang disahkan oleh Dinas Tata Ruang (DISTARU dan/atau pemisahan tanah
- Scan asli hasil pengukuran lapangan yang disetujui oleh pemohon dan tenaga ahli yang bersertifikat
- Scan gambar situasi persil asli dengan skala 1:500
- Scan rekomendasi teknis asli yang disahkan oleh DISTARU
- Scan asli gambar arsitek skala 1:100 atau 1:200 yang disetujui oleh pemohon dan perencana
- Scan gambar konstruksi beton atau baja (jika bangunan bertingkat) yang disetujui oleh pemohon dan perencana asli
- Scan perhitungan konstruksi beton/baja (jika bangunan bertingkat) yang disetujui oleh pemohon dan perencana asli
- Scan indeks fungsi bangunan gedung bagi pemohon yang memiliki indeks fungsi bangunan disahkan oleh DISTARU
- Scan asli surat rekomendasi dari Tim Pertimbangan Bangunan Cagar Budaya (Jika bangunan termasuk atau diduga sebagai bangunan cagar budaya dan kawasan cagar budaya)
- Scan asli kajian lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung (jika pengajuan permohonan IMB rumah tinggal lebih dari 2 unit)
- Scan asli surat pernyataan perencana, KTP, dan SKA perencana (jika ada perbaikan gambar arsitek, struktur, dan perhitungannya sesuai rekomendasi DISTARU)
- Scan surat pernyataan kebenaran dokumen asli
Prosedur
Apabila dokumen persyaratannya sudah lengkap, selanjutnya adalah mengetahui prosedur cara mengurus IMB di Kota Bandung.
Melalui layanan Sistem Informasi Manajemen Bangunan dan Gedung (SIMBG) yang dikembangkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, kini mengurus IMB bisa dilakukan secara online.
Dilansir dari situs resmi Kementerian PUPR, berikut ini prosedur pengajuannya:
- Buka aplikasi browser atau peramban dan masuk ke laman resmi SIMBG.
- Klik ikon manusia dengan tulisan “Daftar” pada kanan atas layar.
- Isi alamat email yang digunakan serta tentukan sandi, kemudian pilih “Pemohon PBG/SLF/SBKBG/RTB”.
- Isi kode keamanan sesuai dengan gambar yang tampil, centang persetujuan, lalu klik “Kirim”.
- Cek kotak masuk email dan klik “Verifikasi” pada email dari SIMBG
- Buka browser lagi dan masuk ke alamat SIMBG.
- Masuk dengan menggunakan akun yang telah didaftarkan.
- Pemohon akan diarahkan untuk melengkapi formulir data dari pemilik akun, klik “Simpan”.
- Klik menu “Tambah” untuk melakukan permohonan PBG.
- Klik “Persetujuan Bangunan Gedung” untuk memulai pengajuan.
- Pada bagian “Jenis Permohonan”, pilih permohonan yang akan diproses. Setelah itu, pilih “Fungsi Bangunan”.
- Lengkapi data teknis bangunan. Jika sudah benar, klik “Simpan”.
- Pemohon akan diarahkan untuk mengisi data diri pemilik bangunan gedung. Kemudian, klik “Simpan”.
- Pemohon akan diarahkan untuk mengisi Data Alamat Bangunan Gedung, lalu cek dan klik “Simpan”.
- Pemohon diarahkan untuk mengisi formulir Data Bangunan Gedung, jika sudah benar, klik “Lanjut”.
- Klik “Tambah Data” pada sisi kiri Data Tanah, lengkapi formulir, dan klik “Simpan”.
- Unggah dokumen pendukung dengan format .pdf, lalu klik “Selanjutnya”.
- Unggah dokumen kelengkapan data dengan format .pdf untuk keperluan verifikasi.
- Pastikan data yang diisi sudah benar dan baca ketentuan konfirmasi data.
- Centang semua pernyataan jika setuju dan klik simpan.
- Permohonan akan diproses oleh Dinas terkait dan pemohon tinggal menunggu dihubungi
Biaya Mengurus IMB di Kota Bandung
Saat mengurus IMB, kamu juga perlu mengetahui berapa estimasi biaya yang harus dikeluarkan.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika ingin menghitung biayanya, yakni
- tarif asar daerah,
- luas bangunan,
- indeks konstruksi,
- indeks fungsi,
- indeks lokasi, dan
- tarif dasar.
Merujuk pada hal tersebut, kamu dapat mengetahui berapa biaya mengurus IMB di Kota Bandung.
***
Itulah cara mengurus IMB di Kota Bandung, Property People!
Simak artikel menarik lainnya hanya di www.99updates.id.
Temukan berbagai topik bacaan melalui Google News.
Bila sedang mencari hunian impian, dapatkan rekomendasi terbaiknya di www.99.co/id dan Rumah123.com.
Mencari hunian tak perlu ribet lagi karena kami #AdaBuatKamu.
Ingin tinggal di Kota Bandung? Cek Dago Village, yuk!