Sebagai seseorang yang sudah memiliki properti sendiri, kamu harus membayar pajak PBB. Namun, bagaimana jika kamu tidak bisa melakukannya karena SPPT PBB hilang? Jangan panik, ini cara mengurus SPPT PBB yang hilang dengan mudah!
Seseorang yang telah memiliki rumah sendiri akan dibebankan dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
PBB wajib untuk dibayar tepat waktu, karena jika tidak dibayar atau telat membayar, kamu akan diberikan denda.
Namun, ada kalanya kita kesulitan untuk membayar PBB karena SPPT PBB tidak terbit atau SPPT PBB hilang.
Bagaimana ya cara mengurus SPPT PBB yang hilang atau tidak terbit?
Yuk, cari tahu caranya di bawah ini!
Cara Mengurus SPPT PBB yang Hilang
Bagaimana jika SPPT PBB hilang dan kamu tidak bisa mengeceknya secara daring?
Tak perlu khawatir, cara mengurus SPPT PBB hilang cukup mudah, kok!
Cara mengurus SPPT PBB hilang adalah dengan menyiapkan surat keterangan dari kelurahan, fotokopi KTP, dan fotokopi Kartu Keluarga.
Lalu, kamu tinggal mendatangi Kantor Dinas Pendapatan Daerah setempat dan mengurus SPPT PBB yang hilang di tempat tersebut.
Kemudian, kamu bisa mengambil SPPT terbaru ke Kantor Kelurahan.
Setelah mendapatkan SPPT PBB dari Kelurahan atau KPP Pratama, hal yang harus kamu lakukan adalah membayar utang yang satu ini.
Jika PBB tidak kamu bayar atau telat bayar, kamu akan terkena denda yang membuatmu harus membayar lebih.
Untuk mencari tahu berapa jumlah PBB yang harus kamu bayar, kamu dapat mengecek secara daring.
Caranya adalah dengan memasukan nomor PBB dan tahunnya di situs pencarian SPP PBB.
Langkah-langkahnya mirip dengan ketika kamu hendak mengecek tagihan PBB.
Kemudian bagaimana jika kamu mau bayar PBB tapi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang hilang?
Kamu dapat mengurus terlebih dahulu SPPT yang hilang ke kantor kelurahan dan bayar ketika SPPT sudah tiba di rumahmu.
Cara Mengurus SPPT PBB yang Tidak Terbit
Jika kamu masih belum mendapatkan SPPT PBB hingga kini atau SPPT PBB tidak terbit, kamu tak perlu khawatir.
Cara mengurus SPPT PBB yang tidak terbit cukup mudah, kok!
Pengiriman SPPT PBB biasanya melalui Kantor Pos dan Giro atau penyerahannya langsung oleh Kelurahan atau Desa.
Jika SPPT PBB tidak kunjung sampai ke rumah, kamu dapat mengambil SPPT PBB sendiri di Kantor Kelurahan atau di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama tempat objek pajak terdaftar.
Pernyataan tersebut juga menjadi jawaban untuk pertanyaan apabila SPPT PBB hilang minta kemana?
Kamu dapat memintanya dengan langsung ke Kantor Kelurahan atau ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.
Setelah menerima SPPT, kamu tinggal menandatangani bukti tanda terima SPPT.
Setelah itu, kirimkan ke lurah/kepala desa/Dinas Pendapatan Daerah/Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) untuk diteruskan ke KPP Pratama.
Sementara itu, bagaimana jika SPPT PBB tidak terbit karena kamu belum mendaftarkan objek pajak?
Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah mendaftarkan terlebih dahulu objek pajak ke KPP dan KP2KP terdekat.
Lalu isi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang tersedia dan tunggu SPPT dikirimkan ke rumahmu.
Perbedaan SPPT dan NOP PBB
Masih banyak orang yang belum mengetahui apa perbedaan dari SPPT dan NOP PBB.
SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang memiliki peran yang penting dalam PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan.
Fungsi dan pengertian SPPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang PBB.
Dokumennya menunjukan besarnya utang PBB yang harus dilunasi pada waktu yang ditentukan.
Sementara itu, Nomor Objek Pajak atau NOP adalah identitas unik bagi objek pajak yang digunakan ketika administrasi PBB.
NOP PBB berguna untuk memberikan data valid tentang lokasi objek pajak sekaligus pemantauan, penyampaian, dan pengambilan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
Jadi, perbedaan antara keduanya berada pada fungsinya yang berbeda, SPPT menunjukan besarnya utang PBB sedangkan NOP adalah identitas untuk melakukan administrasi PBB.
***
Semoga informasi ini bermanfaat, ya, Property People.
Jangan lewatkan artikel menarik lainnya di Google News Berita 99.co Indonesia.
Cek rumah impian hanya di www.99.co/id dan rumah123.com.
Lagi cari rumah di Depok? Yuk dapatkan penawaran terbaik dari Grand Citra Residence!
Temukan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti karena kami selalu #AdaBuatKamu.