Berita Ragam

3 Cara Mengurus Surat Cerai Tanpa Sidang Sesuai Aturan yang Berlaku

2 menit

Mengurus perceraian di Indonesia memerlukan waktu panjang dan menguras tenaga. Namun, ada beberapa cara “praktis” yang bisa kamu ambil, yakni mengurus surat cerai tanpa sidang. 

Perceraian merupakan jalan terakhir yang dipilih pasangan suami istri ketika tidak lagi menemukan kata damai.

Di Indonesia, pengajuan cerai suami istri harus melalui persidangan di pengadilan.

Sebab, kedua belah pihak yang bercerai diwajibkan hadir dalam persidangan untuk menyampaikan keterangan dan pembelaannya di depan hakim.

Akan tetapi, ada beberapa pihak yang tidak ingin atau tak bisa menghadiri persidangan di pengadilan.

Alasannya beragam, mulai dari kesibukkan hingga memang tidak mau lagi bertemu dengan pasangannya.

Lantas, bisakah gugatan cerai berjalan tanpa sidang?

Menghimpun berbagai sumber, ada sejumlah langkah yang bisa ditempuh jika seseorang tidak ingin hadir di sidang perceraian.

Langkah ini bisa dilakukan untuk meminimalisir kehadiran penggugat maupun tergugat di persidangan.

Berikut ini cara mengurus surat cerai tanpa sidang yang bisa dilakukan.

Cara Mengurus Surat Cerai Tanpa Sidang

cara mengurus surat cerai tanpa sidang

Sumber ilustrasi gugatan cerai tanpa sidang: Istockphoto.com

1. Cara Mengurus Surat Cerai via Online

Cara pertama yang dapat digunakan jika tidak ingin hadir dalam sidang adalah dengan melakukan perceraian secara online.

Pendaftaran perceraian dapat dilakukan melalui ecourt.mahkamahagung.go.id.

Apabila pendaftaran telah selesai dan nomor perkara telah keluar maka panggilan sidang dari pengadilan akan dilakukan melalui email atau E-Court.

Sayangnya, persidangan tidak sepenuhnya online. Sebab, sidang pertama dan kedua akan digelar secara tatap muka dengan agenda penyerahan dokumen dan upaya meditasi.

Bila tidak tercapai perdamaian, maka sidang ketiga akan digelar dengan agenda persetujuan penggugat dan tergugat untuk melakukan sidang-sidang berikutnya secara online.

2. Cara Mengurus Surat Cerai dengan Menunjuk Kuasa Hukum

Cara mengurus perceraian tanpa sidang selanjutnya adalah dengan cara menunjuk pengacara sebagai kuasa hukum.

Nantinya, kuasa hukum yang akan mewakilkan semua proses perceraian sehingga tidak perlu datang ke pengadilan.

Mulai dari pengajuan gugatan cerai, hak asuh anak, hingga menghadiri panggilan persidangan.

Penunjukan kuasa hukum dalam proses perceraian sesuai dengan hukum yang berlaku yakni UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan diubah lagi dengan UU Nomor 50 Tahun 2009.



Langkah ini bisa dipilih untuk mereka yang tidak memiliki waktu menghadiri proses sidang gugatan cerai.

Akan tetapi, menyewa jasa pengacara memerlukan biaya yang tidak sedikit.

3. Cerai Verstek

Cara mengurus surat cerai tanpa sidang yang berikutnya, yaitu membiarkan proses perceraian berjalan begitu saja hingga hakim mengeluarkan putusan verstek.

Verstek atau in absensia artinya adalah putusan tak hadir.

Akan tetapi, berdasarkan Herzien Inlandsch Reglement (HIR) atau Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (RIB), putusan verstek hanya bisa dijatuhkan jika tergugat atau kuasa hukumnya sama sekali tidak pernah hadir dalam sidang.

Sementara jika penggugat atau kuasa hukumnya yang tidak pernah menghadiri sidang, gugatan cerai tersebut akan dianggap gugur.

Pada putusan verstek, semua permohonan penggugat akan dikabulkan.

Syarat Mengurus Surat Cerai

cara mengurus surat cerai kristen tanpa sidang

Sumber ilustrasi surat cerai kristen tanpa sidang: Istockphoto.com

Setelah mengetahui tiga cara di atas, segera siapkan dokumen yang diperlukan untuk mengurus perceraian.

Adapun dokumen yang diperlukan sebagai berikut:

  1. Surat pernikahan yang dikeluarkan dari KUA Asli
  2. Salinan surat nikah dalam bentuk fotokopi
  3. Fopi KTPtoko (Kartu Tanda Penduduk) pihak penggugat
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  5. Fotokopi akta kelahiran anak apabila sudah memiliki anak
  6. Surat keterangan dari kelurahan setempat
  7. Materai

***

Selain cerai tanpa sidang, ada juga cara mengurus perceraian tanpa pengacara yang perlu kamu ketahui. 

Semoga artikel ini membantu, Property People.

Temukan lebih banyak informasi terkait hanya di Berita 99.co Indonesia.

Kamu bisa jadi si paling update properti dengan cara mengikuti Google News kami, ya.

Jangan lewatkan juga mengunjungi www.99.co/id untuk menemukan rumah idaman.

Kini jual beli rumah, aparteman, dan properti lainnya jadi #segampangitu.



Rulfhi Alimudin

Mengawali karier kepenulisan sebagai penulis lepas di beberapa media daring sejak 2016. Kini mencurahkan pikiran untuk menulis properti, gaya hidup, marketing, hingga teknologi di Berita 99 dan Rumah123.
Follow Me:

Related Posts