Tips & Trik

Begini Cara Mengurus Surat Numpang Nikah di Kota Non Domisili. Mudah!

4 menit

Bila kamu bersama pasangan ingin menikah bukan di kota asal yang sesuai dengan KTP, maka kamu memerlukan mengurus surat numpang nikah terlebih dahulu. Berikut cara mengurus surat numpang nikah yang mudah dan cepat.

Jujur saja, mempersiapkan pernikahan  merupakan hal yang perlu dipersiapkan dari jauh-jauh hari.

Mulai dari keyakinan kedua calon dalam membina rumah tangga bersama, persiapan dana untuk menggelar hari pernikahan, sampai mengurus persyaratan administrasi.

Ada beberapa persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi sebelum menikan, apalagi kamu akan melangsungkan pernikahan tersebut di luar kota yang tak sesuai KTP.

Mengurus surat numpang nikah memang membutuhkan waktu yang lumayan lama mengurusinya.

Namun, tak perlu bingung dan bimbang, simak saja persyaratan dan tahap-tahapnya di bawah ini.

Biaya Nikah 2019

Melansir dari laman Tribunlampung, Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Bandar Lampung, Lemra mengatakan, biaya nikah 2019 diatur berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2014.

Berikut daftar biaya nikah 2019 di KUA dan di luar balai nikah:

  1. Nol rupiah – Bila menikah di balai nikah KUA kecamatan pada hari dan jam kerja.
  2. Membayar sebesar Rp600 ribu – Bila menikah di luar balai nikah. Pembayaran dilakukan melalui bank persepsi atau kantor pos yang telah ditunjuk.

Prosedur Pendaftaran Nikah di KUA

A. Akad Nikah di KUA

mengurus surat numpang nikah

  1. Mengurus surat pengantar nikah dari RT/RW untuk dibawa ke kelurahan,
  2. Mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) di kantor kelurahan untuk dibawa ke kecamatan,
  3. Mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA kecamatan akad nikah,
  4. Pendaftaran perkawinan dilakukan paling lama 10 hari kerja sebelum dilaksanakan perkawinan. Dalam hal pendaftaran kehendak perkawinan dilakukan kurang dari 10 hari kerja, calon pengantin harus mendapat surat dispensasi dari camat tempat akad dilaksanakan,
  5. Biaya nikah gratis,
  6. Dilakukan pemeriksanaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di tempat akad nikah,
  7. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di KUA kecamatan.

B. Akad Nikah di Luar KUA

mengurus surat numpang nikah

  1. Mengurus surat pengantar nikah dari RT/RW untuk dibawa ke kelurahan,
  2. Mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) di kantor kelurahan untuk dibawa ke kecamatan,
  3. Mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA kecamatan akad nikah,
  4. Membayar Rp600 ribu di bank persepsi yang berada di wilayah KUA akad nikah,
  5. Menyerahkan slip setoran biaya nikah ke KUA tempat adat nikah,
  6. Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di tempat akad nikah,
  7. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah.

Baca Juga:

Menguak Kisah Layangan Putus, Pedihnya Dimadu Hingga Sosok di Baliknya

4 Cara Mengurus Surat Numpang Nikah Tanpa Ribet

mengurus surat numpang nikah

Jika kamu ingin mengurus surat numpang nikah yang sah dan diakui negara memang mengharuskan untuk melalui beberapa tahap birokrasi yang sudah diatur pemerintah.

Salah satunya, kamu harus tahu jika dari kalian memiliki asal daerah yang berbeda, berarti diantara kalian harus ada yang membawa surat numpang nikah.

Misalkan, Calon Pengantin Wanita (CPW) berasal dari kota Bandung, sedangkan Calon Pengantin Pria (CPP) dari kota Bukittinggi.

Keputusan kalian berdua adalah ingin melangsungkan pernikahan di Bandung, itu berarti CPP harus membawa surat wajib yaitu, surat numpang nikah yang berasal dari daerah aslinya.

mengurus surat numpang nikah

contoh surat numpang nikah | sumber: cepetnikah.com

Jadi, enggak asal daftar di KUA saja, ya!

Berikut beberapa tahap yang harus kamu lakukan saat mengurus surat numpang nikah.



1. Membuat Surat Pengantar RT/RW

Langkah pertama dalam mengurus surat numpang nikah adalah membuat surat pengantar RT/RW di tempat CPP tinggal (jika, pernikahan akan dilangsungkan di tempat tinggal CPW).

Biasanya ketua RT sudah mempunyai template khusus dalam pembuatan surat Numpang Nikah.

Berkas-berkas yang kamu butuhkan:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK),
  2. Fotokopi KTP kamu dan pasangan,
  3. Materai 3000 dan 6000 (untuk berjaga-jaga),
  4. Membawa KTP dan KK asli (untuk berjaga-jaga).

2. Meminta Surat Pengantar ke Kantor Kelurahan

mengurus surat numpang nikah

Setelah selesai, selanjutnya kamu harus pergi menuju kantor kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar juga.

Di keluarahan nanti, kamu perlu mengisi beberapa formulir antara lain, N1, N2, N4, dan surat keterangan belum menikah yang akan diserahkan ke KUA.

Jangan lupa untuk menyertakan surat pengantar dari RT/RW.

Berkas-berkas yang kamu butuhkan:

  1. Biaya administrasi,
  2. Fotokopi KTP orang tua,
  3. Fotokopi KTP kamu dan pasangan (masing-masing 2 lembar),
  4. Fotokopi KK kamu dan pasangan (masing-masing 2 lembar),
  5. Pas foto dengan latar warna biru ukuran 3×4 (2 buah) dan 2×3 (2 buah),
  6. Surat pengantar dari RT/RW.

3. Meminta Surat Numpang Nikah di KUA

mengurus surat numpang nikah

Langkah terakhir dalam mengurus surat numpang nikah yaitu, mendatangi KUA jika berkas dari kelurahan sudah di tangan.

Surat rekomendasi yang didapatkan dari KUA tempat tinggalmu ini punya masa berlaku, lho.

Jadi, kamu harus segera menyerahkan surat tersebut ke KUA tujuan/sesuai dengan lokasi pernikahan sebelum masa berlakunya habis.

Berkas dan informasi yang kamu butuhkan:

  1. Fotokopi surat pengantar dari kelurahan (1 lembar),
  2. Informasi nama calon pasangan (suami/istri),
  3. Informasi nama Ayah calon pasangan,
  4. Informasi alamat lengkap dan tempat tinggal calon pasanganmu,
  5. Pas foto dengan latar warna biru ukuran 3×4 (2 lembar) dan 2×3 (2 lembar),
  6. Biaya administrasi (untuk jaga-jaga).

Poin-poin di atas sangatlah penting, apalagi tentang tentang informasi nama lengkap CPW, nama lengkap ayah CPW dan alamat lengkap CPW.

Tiga hal ini nantinya akan ditanyakan oleh pihak KUA.

Setelah itu, surat pengantar alias surat numpang nikah bisa didapatkan.

Surat inilah yang nanti akan kamu bawa saat mendaftarkan diri di KUA daerah asal CPW sebagai salah satu syarat dapat melangsungkan pernikahan di daerah asal CPW.

Baca Juga:

30+ Inspirasi Tema Pernikahan Unik di Seluruh Dunia | Gemes Banget!

4. Mengunjungi KUA Tujuan

mengurus surat numpang nikah

Langkah terakhir dalam mengurus persyaratan numpang nikah adalah mengunjungi KUA tujuan.

Tentunya, dalam kunjungan ini kamu masih perlu membawa berkas-berkas penting.

Kalau KUA tujuan jauh dari tempat tinggal, pastikan nggak ada berkas yang tertinggal.

Hal yang sering terjadi pada pasangan yang mengurus surat numpang nikah adalah prosesnya yang lama, bahkan memakan waktu hingga lebih dari 3 bulan.

Padahal, mengurus surat numpang nikah bisa dilakukan kurang dari 2 bulan jika berkas-berkasnya lengkap dan proses administrasi yang lancar.

Walau demikian, enggak ada salahnya ‘kan untuk mengurus surat numpang nikah beberapa bulan sebelum hari H ?

Berkas-berkas yang harus kamu berikan:

  1. Pas foto dengan latar warna biru ukuran 3×4 (2 lembar) dan 2×3 (2 lembar),
  2. Fotokopi akta kelahiran kamu dan pasangan (masing-masing 2 lembar),
  3. Fotokopi ijazah terakhir kamu dan pasangan (masing-masing 2 lembar),
  4. Fotokopi KK kamu dan pasangan (masing-masing 2 lembar),
  5. Fotokopi KTP kamu dan pasangan (masing-masing 2 lembar),
  6. Surat rekomendasi numpang nikah dari KUA asal.

***

Semoga informasi diatas bermanfaat untukmu, ya!

Mudah-mudahan pernikahan kamu dan si dia dilancarkan sampai hari H tiba.

Pastikan kamu mengunjungi Blog 99.co Indonesia untuk mendapatkan informasi ter-update seputar properti.

Sedang mencari properti untuk berinvestasi? Temukan lewat situs 99.co/id.



Follow Me:

Related Posts