Berita Ragam

Cara Mengurus dan Syarat Pengajuan Cerai ke Pengadilan. Pahami dengan Benar!

2 menit

Saat pasangan suami istri memutuskan untuk mengakhiri ikatan perkawinan dengan perceraian, ada beberapa syarat pengajuan cerai yang harus dipenuhi. Sudahkah kamu tahu apa saja syaratnya?

Tak dapat dipungkiri, kenyataannya pernikahan memang tidak selalu berjalan mulus.

Saat tidak ada cara lagi untuk mengatasi permasalahan dalam pernikahan, biasanya perceraian menjadi solusi terakhir untuk mengakhiri masalah.

Namun, bagaimana cara mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan?

Merujuk pada PP No. 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan, untuk pemeluk agama Islam, gugatan bisa diajukan ke Pengadilan Agama (PA).

Sedangkan untuk pasangan non-muslim, gugatan bisa didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN).

Melansir dari hukumonline.com, berikut ini syarat pengajuan cerai dan prosesnya.

Syarat Pengajuan Cerai

Ada beberapa hal yang sebaiknya disiapkan ketika ingin mengajukan gugatan cerai.

Hal-hal tersebut merupakan dokumen-dokumen penting yang digunakan sebagai persyaratan untuk mengajukan perceraian ke pengadilan.

Berikut dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai syarat pengajuan cerai ke pengadilan:

  • Surat nikah asli
  • Fotokopi surat nikah sebanyak 2 (dua) lembar yang telah dilegalisir dan bermaterai
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi akta kelahiran anak (jika memiliki anak) yang sudah bermaterai dan dilegalisir
  • Surat keterangan dari kelurahan jika tergugat/termohon tidak diketahui alamatnya dengan jelas

Syarat-syarat di atas hanya sebagai persyaratan gugatan semata.

Jika ingin melanjutkan proses gugatan cerai dengan melibatkan harta gono-gini, ada beberapa persyaratan yang juga harus disertakan.

Berikut dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai syarat pengajuan cerai dengan melibatkan harta gono-gini:

  • Surat Kendaraan Bermotor
  • Sertifikat tanah
  • Sertifikat rumah
  • Bukti kepemilikan harta lainnya

Cara Mengurus Surat Cerai

1. Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Agama

Pendaftaran Putusan Perceraian

Panitera pengadilan yang ditunjuk mengirimkan 1 (satu) lembar salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa materai kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang wilayahnya meliputi kediaman penggugat dan tergugat dalam kurun waktu maksimal 30 hari.

Putusan pengadilan tersebut digunakan untuk mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk hal tersebut.

Apabila perceraian dilakukan di wilayah yang berbeda dengan wilayah PPN tempat perkawinan dilangsungkan, maka salinan putusan tersebut juga dikirimkan kepada PPN di tempat perkawinan dilangsungkan dengan catatan di pinggir daftar catatan perkawinan.

Jika perkawinan dilangsungkan di luar negeri, maka salinan juga dikirimkan kepada PPN di tempat didaftarkannya perkawinan mereka di Indonesia.



Panitera Memberikan Akta Cerai

Panitera wajib memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai kepada para pihak maksimal 7 (tujuh) hari sejak putusan pengadilan.

2. Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Negeri

Apabila mengajukan cerai di pengadilan negeri, berikut prosedur mengurus akta cerai yang harus diketahui:

  • Panitera yang ditunjuk mengirimkan lembar salinan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tanpa materai kepada pegawai pencatat di tempat perceraian terjadi
  • Pegawai pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk hal tersebut
  • Para pihak yang bercerai melaporkan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap kepada instansi pelaksana maksimal 60 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap
  • Para pihak mengajukan permohonan penerbitan akta perceraian dengan mengisi formulir dan melampirkan: penetapan dari Pengadilan Negeri, fotokopi KTP, fotokopi KK, akta nikah asli
  • Petugas melakukan verifikasi berkas permohonan
  • Petugas melakukan pencatatan dalam buku register
  • Petugas melaksanakan perekaman dalam database dan menerbitkan kutipan akta nikah
  • Petugas membuat catatan pinggir pada akta perkawinan
  • Kepala Dinas menandatangani buku register
  • Petugas menyerahkan akta perceraian kepada pemohon

Berapa Biaya Mengajukan Cerai?

Saat mengajukan cerai, kamu harus menyiapkan dana untuk biaya-biaya yang memang harus dikeluarkan guna mengurus proses perceraian.

Biaya gugatan cerai setidaknya terbagi menjadi 9-15 rincian biaya. Berikut contoh rincian biayanya:

biaya cerai

sumber: hukumonline.com

***

Semoga bermanfaat, Sahabat 99.

Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan hunian impianmu dari sekarang.

Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti, karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Kunjungi dari sekarang dan temukan hunian favoritmu, salah satunya GreenView Srigunting Residence!



Alya Zulfikar

Berkarier di dunia kepenulisan sejak 2018 sebagai penulis lepas. Kini menjadi penulis di 99 Group dengan fokus seputar gaya hidup, properti, hingga teknologi. Gemar menulis puisi, memanah, dan mendaki gunung.
Follow Me:

Related Posts