Berita Berita Properti

2 Cara Mengusir Penghuni Kontrakan yang Benar dan Aman di Mata Hukum. Penting!

3 menit

Penyewa menolak untuk meninggalkan rumah sewa? Kamu bisa saja mengusirnya dengan cara yang sah di mata hukum. Bagaimana cara mengusir penghuni kontrakan yang sah tersebut?

Hubungan sewa menyewa merupakan suatu hubungan yang biasa atau wajar dalam suatu masyarakat.

Hubungan ini dapat terjadi karena adanya salah satu pihak yang mempunyai rumah lebih atau tak terpakai.

Pada sisi lain ada pihak yang membutuhkan suatu rumah untuk ditempati.

Namun, transaksi ini bisa berujung pada konflik jika salah satu pihak tidak menepati perjanjian yang ada.

Contohnya saja, penyewa menolak untuk pindah ketika masa sewa telah berakhir.

Nah, jika ini terjadi, kamu bisa coba melakukan cara mengusir penghuni kontrakan berikut ini!

Hak dan Kewajiban Penyewa Rumah

cara mengusir penghuni kontrakan

Dalam PP no.44/1994 dikatakan bahwa penghunian rumah oleh bukan pemilik dengan cara sewa-menyewa hanya sah apabila ada persetujuan atau ijin pemilik.

Persetujuan yang dimaksud adalah surat perjanjian kontrak yang dibuat oleh pemilik rumah dan ditanda-tangani oleh kedua belah pihak.

Ada 3 ketentuan yang patut dimasukkan dalam perjanjikan sewa-menyewa, yaitu:

1. Ketentuan Hak dan Kewajiban

Hak dan kewajiban penyewa rumah yang kamu terima adalah menerima uang sewa dari penyewa.

Kemudian, menjaga rumah yang akan disewa tetap dalam kondisi yang baik mulai dari segi fisik, serta non fisik yaitu, sengketa dan jaminan-jaminan lain.

Sedangkan, penyewa mempunyai hak dan kewajiban untuk empergunakan dan menempati rumah sesuai dengan fungsinya.

Dalam ketentuan perjanjian perlu ditegaskan siapa yang akan membayar tagihan biaya sewa selama penyewa menempati rumah (seperti listrik, telepon, PDAM, dan atau saluran televisi berlangganan).

Bila biaya-biaya tersebut ditanggung penyewa, sebaiknya kamu meminta uang jaminannya saat pembayaran pertama kali.

Uang jaminan ini digunakan bila terjadi tunggakan tagihan.

Tanpa ada jaminan ditakutkan pada akhir masa sewa, penyewa meninggalkan rumah dalam keadaan berhutang.

Pastinya kamu akan dirugikan sebagai pemilik rumah sewa.

Sedangkan tagihan pajak, dalam hal ini Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tidak ada kewajiban bagi penyewa untuk membayar tagihannya.

2. Ketentuan Jangka Waktu Sewa

Dalam perjanjian, kamu mesti mencantumkan ketentuan jangka waktu sewa-menyewa untuk memastikan kapan berakhirnya hak penyewa dalam menempati rumah.

Sehingga, jika penyewa tidak memperpanjang kontrak sewa maka dia berkewajiban meninggalkan rumah tersebut dan menyerahkan rumah dalam kondisi yang baik secara fisik dan non fisik.

Bila penyewa berniat memperpanjang masa sewa, kamu dan penyewa harus membuat perjanjian kontrak yang baru.

3. Ketentuan Harga Sewa

Besar harga sewa dalam perjanjian harus dicantumkan berdasarkan kesepakatan antara kamu dengan pihak penyewa.

Sebelum menetapkan harga, sebaiknya lakukan survei harga disekitar lokasi dengan tipe yang sama, agar harga yang ditetapkan tidak terlalu tinggi.

Sebelum masa perjanjian kontrak berakhir, kamu tidak berhak menaikkan harga sewa secara sepihak.

Kesepakatan pembayaran juga harus dibuat, apakah dibayar setiap 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun.



Apabila uang sewa telah dibayarkan, pihak penyewa tidak berhak menarik kembali, kecuali adal hal-hal yang membuat pihak penyewa merasa dirugikan.

Misalkan, rumah yang disewa rusak oleh bencana alam dan tidak bisa dihuni kembali.

Bila hal ini terjadi, kamu sebagai pemilik rumah wajib mengembalikan uang sewa sesuai dengan waktu yang tersisa dari perjanjian masa sewa.

Cara Mengusir Penghuni Kontrakan Dilihat dari Segi Hukum

cara mengusir penghuni kontrakan

Berdasarkan Pasal 1381 KUH Perdata sebuah perjanjian sewa-menyewa akan berakhir sesuai dengan yang tercantum pada kontrak.

Disebutkan bahwa perjanjian sewa-menyewa properti dapat berakhir karena dua hal, yaitu:

1. Masa Sewa Berakhir

Ketika masa sewa telah selesai sesuai perjanjian yang tercantum, lalu penyewa properti tidak melakukan perpanjangan masa kontrak, maka perjanjian sewa-menyewa akan berakhir.

Tanpa perlu ada penetapan dari pengadilan.

Hal itu diatur dalam Pasal 1570 KUH Perdata yang berisi:

Jika sewa dibuat dengan tulisan, maka sewa itu berakhir demi hukum, apabila waktu yang ditentukan telah lampau, tanpa diperlukannya sesuatu pemberhentian untuk itu.

Coba saja cara mengusir penghuni kontrakan dengan memberikan teguran lisan atau tulisan berdasarkan bunyi dari pasal 1570 KUH Perdata di atas.

2. Terpenuhinya Syarat Tertentu dalam Perjanjian Sewa-Menyewa

Jika dalam perjanjian atau kontrak sewa tercantum kondisi-kondisi yang mengakibatkan pembatalan atau penangguhan sewa, maka masa sewa rumah kontrakan bisa saja berakhir sebelum waktu yang ditentukan apabila kondisi tersebut terpenuhi.

Tentu saja, kondisi tersebut harus dengan sepengetahuan pemilik properti maupun penyewa sebelum menandatangani perjanjian sewa-menyewa.

Berdasarkan Pasal 1575 KUH Perdata, meskipun ada salah satu pihak yang meninggal dunia, perjanjian sewa-menyewa tidak akan berakhir sebelum jangka waktu perjanjian.

Seluruh hak dan kewajiban akan berlanjut kepada ahli waris pemilik properti maupun penyewa.

Selain itu, perjanjian sewa-menyewa juga tidak dapat terputus meski barang yang disewakan dijual oleh pemilik.

Akan tetapi, masa sewa properti bisa diputus jika pemilik menjual properti tersebut ke pihak lain.

Dengan catatan hal tersebut sudah ditentukan sebelumnya dalam perjanjian tertulis dan mendapat persetujuan dari pihak penyewa.

***

Semoga informasi cara mengusir penghuni kontrakan di atas bermanfaat untukmu, ya.

Kunjungi laman Berita.99.co untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.

Cek juga Google News Berita 99.co Indonesia yang selalu menyajikan informasi ter-update seputar properti.

Kamu sedang mencari rumah impian?

Membeli rumah kini bisa #segampangitu bersama www.99.co/id, lo.

Buktikan sekarang juga dengan mengunjungi lamannya, yuk!



Hanifah

Hanifah adalah seorang penulis di 99 Group sejak tahun 2020. Lulusan Jurnalistik UNPAD ini fokus menulis tentang properti, gaya hidup, marketing, hingga teknologi. Di waktu senggang, ia senang menghabiskan waktu untuk kegiatan crafting dan membaca.
Follow Me:

Related Posts