Tak sedikit yang bertanya apakah bisa menjual rumah yang masih dalam proses kredit pemilikan rumah (KPR)? Jawabannya tentu bisa! Bagi kamu yang berencana menjualnya, simak cara menjual rumah yang masih KPR berikut ini.
Sahabat 99, KPR menjadi alternatif pembiayaan yang paling banyak digunakan bagi mereka yang ingin memiliki rumah.
Namun, tak sedikt pula yang ingin menjual rumah yang masih dalam proses KPR di sebuah bank.
Ada banyak alasan mengapa mereka ingin jual rumah yang masih dalam proses KPR.
Misalnya saja pindah ke rumah baru, pindah domilisi, kesulitan keuangan, tinggal kembali dengan orang tua, hingga mencicil rumah lainnya.
Hanya saja, yang menjadi masalah adalah rumah yang dimiliki saat ini masih terikat dengan bank karena kamu memiliki utang pada bank pemberi KPR.
Meskipun, rumah tersebut sebetulnya sudah menjadi milik sendiri walaupun sertifikat masih dipegang oleh bank.
Sertifikat tersebut baru bisa diambil ketika cicilan sudah lunas sesuai tenor yang disepakati.
Nah, pertanyaannya apakah bisa kamu menjual rumah yang masih dalam KPR?
Ternyata, hal itu bisa lo selama dilakukan dengan tepat dan tidak melanggar aturan.
Simak selengkapnya di bawah ini!
Cara Menjual Rumah yang Masih KPR
1. Over Kredit
Cara menjual rumah yang masih KPR adalah over kredit rumah.
Over kredit adalah membeli rumah yang sedang dalam masa cicilan KPR yang belum lunas dari penjual rumah.
Kredit KPR dari pemilik lama akan dialihkan kepada pembeli.
Ada dua cara yang biasa dilakukan.
Pertama, pengalihan KPR di bank yang sama.
Artinya, pembeli akan melanjutkan cicilan KPR tersebut di bank yang digunakan sebelumnya.
Kedua, pemindahan KPR ke bank lain.
Dengan kata lain, pembeli akan melanjutkan KPR tersebut di bank lain.
Hanya saja, biasanya orang akan memilih cara pertama karena sertifikat dan akad kredit berada di bank tersebut sehingga persetujuannya lebih praktis.
Jika menjual dengan cara ini maka kamu tidak memerlukan dana untuk mencicil KPR.
Namun, cara ini butuh waktu karena permohonan calon pembeli bisa saja ditolak.
2. Lunasi Cicilan Lebih Awal
Cara menjual rumah yang masih KPR adalah melunasi seluruh cicilan sebelum masa tenor selesai.
Setelah pelunasan KPR dengan cepat, kamu dapat menjual rumah tersebut kepada orang lain.
Namun, sebelumnya pastikan bahwa sertifikat rumah sudah diterima dari pihak bank.
Hanya saja, ada kerugian pelunasan KPR dengan cepat ini.
Kamu dapat dikenakan denda atau pinalti yang besarannya bisa berbeda tergantung tiap-tiap bank.
Jika semua proses sudah selesai, kamu bisa menjual rumah tersebut kepada orang lain.
3. Jual Rumah dan Lunasi Cicilan
Jika kamu tidak memiliki uang untuk melunasi sisa cicilan KPR maka opsi yang bisa kamu lakukan adalah menjual rumah tersebut kemudian melunasinya.
Sebelum menjual rumah tersebut ke pembeli, pastikan buat kesepakatan untuk mempermudah proses pelunasan cicilan tersebut kepada pihak bank.
Ada beberapa langkah yang bisa kamu lakukan.
Pertama, temukan pembeli yang tepat lalu membuat kesepakatan harga dan pastikan pembeli setuju dengan proses penjualan ini.
Kedua, pembeli melakukan pelunasan sisa utang KPR kepada pihak bank sehingga sertifikat bisa diambil dari pihak bank.
Ketiga, pembeli melakukan pembayaran kepada sesuai dengan perjanjian yakni selisih antara harga yang disepakati dengan jumlah uang yang sudah dibayarkan kepada pihak bank.
Terakhir, kamu dan pembeli melakukan akad jual beli di depan notaris sehingga akta jual beli bisa terbit dan kepemilikan rumah akan berubah ke tangan pembeli.
Tips Menjual Rumah yang Masih KPR
1. Menghitung Sisa Tagihan KPR
Tips menjual rumah yang masih KPR adalah menghitung sisa tagihan kredit di bank.
Melansir Kompas.com, menghitung sisa tagihan tersebut dapat memberikan informasi kepada dalam bentuk jumlah kewajiban KPR yang harus dilunasi ke bank.
Pastikan pula soal besaran denda mengenai pelunasan cicilan KPR sebelum masa tenor.
Jika masih bingung, kamu bisa bertanya pada pihak bank.
2. Melakukan Penilaian Uang atas Nilai Rumah
Tips menjual rumah masih KPR adalah melakukan penilaian uang atas nilai rumah.
Ini karena rumah yang dibeli secara KPR akan memiliki penilaian uang yang berbeda dengan keadaan saat ini.
Penilaian ini akan menentukan harga jual yang pantas untuk rumah KPR yang akan dijual.
Calon pembeli dapat memperkirakan berapa kredit yang akan diberikan oleh pihak bank terkait.
3. Penjelasan Status Rumah
Tips terakhir terbilang penting supaya transaksi jual beli berhasil.
Masih melansir Kompas.com, kita harus jujur terutama soal status rumah yang akan dijual tersebut.
Jelaskan pada calon pembeli rumah KPR bahwa status rumah tersebut masih terikat cicilan KPR dengan pihak bank.
Dengan begitu, pembeli menjadi tahu bahwa rumah tersebut sertifikatnya masih dalam penguasaan pihak bank.
***
Itulah cara menjual rumah yang masih KPR.
Cukup paham, kan, Sahabat 99?
Semoga artikel ini membantu, ya.
Simak terus tulisan menarik lainnya hanya di Berita 99.co Indonesia.
Untuk menemukan hunian impianmu, jangan lupa kunjungi www.99.co/id dan Rumah123.com yang selalu #AdaBuatKamu.
Dapatkan hunian dengan harga terjangkau salah satunya dari Alexandria Premiere Cimanggis!