Hukum

Cara Menyelesaikan Sengketa Tanah Tanpa Perlu ke Pengadilan. Ketahui Aturannya!

3 menit

Kasus sengketa tanah yang terjadi di Indonesia banyak berakhir di meja hijau. Padahal, cara menyelesaikan sengketa tanah bisa dilakukan tanpa perlu ke pengadilan, lo. Baca aturannya di sini, yuk!

Secara umum, sengketa tanah adalah sebidang atau beberapa bidang tanah yang kepemilikannya dipermasalahkan oleh dua pihak.

Biasanya kedua pihak tersebut saling berebut untuk mengklaim kepemilikan tanah.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan dijelaskan bahwa:

Sengketa Tanah yang selanjutnya disebut Sengketa adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.”

Jadi bisa diartikan bahwa sengketa tanah merupakan kejadian perselisihan antara perorangan atau lembaga mengenai perihal yang berkaitan dengan pertanahan.

Peraturan Terbaru Perihal Sengketa Tanah

jenis kasus pertanahan

Berkelindan dengan peraturan di atas, terdapat pembaruan aturan mengenai sengketa tanah.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Sebagaimana melansir hukumonline.com, dalam aturan tersebut (Bab 1 Pasal 1) dijelaskan bahwa kasus pertanahan dibedakan menjadi 3:

  • Sengketa pertanahan, yaitu perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.
  • Konflik pertanahan, yaitu perselisihan tanah antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas.
  • Perkara pertanahan, yaitu perselisihan tanah yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan.

Tak hanya itu, dalam Bab 3 Pasal 5 dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa sengketa dan konflik tanah digolongkan ke dalam 3 klasifikasi.

  • Kasus berat, yang melibatkan banyak pihak, mempunyai dimensi hukum yang kompleks, dan/atau berpotensi menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik, dan keamanan.
  • Kasus sedang, meliputi antarpihak yang dimensi hukum dan/atau administrasinya cukup jelas yang tidak ditetapkan penyelesaiannya melalui pendekatan hukum dan administrasi tidak menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik, dan keamanan.
  • Kasus ringan, yaitu pengaduan atau permohonan petunjuk yang sifatnya teknis administrasi dan penyelesaiannya cukup dengan surat petunjuk penyelesaian ke pengadu atau pemohon.

Apabila kasus yang kamu alami belum sampai ke lembaga peradilan atau khusus sengketa dan konflik dengan kasus sedang atau ringan, itu artinya kasus tersebut bisa dikategorikan sebagai sengketa atau konflik pertanahan yang penanganannya dapat dilakukan tanpa ke pengadilan.

Cara Menyelesaikan Sengketa Tanah

Berdasarkan keterangan dan syarat tersebut, dapat kita ketahui bahwa kasus sengketa tanah tidak perlu dibawa ke pengadilan apabila konfliknya termasuk kategori sedang atau ringan.

Selanjutnya, penyelesaian sengketa ini bisa dilakukan dengan cara mediasi.

cara menyelesaikan sengketa tanah



Alur Pengaduan Penyelesaian Sengketa Tanah

Masih dalam peraturan yang sama, dijelaskan juga mengenai alur pengaduan sengketa tanah.

Penjelasan ini secara lengkap tertulis pada Pasal 3.

Perlu diketahui bahwa pengaduan paling sedikit harus memuat identitas pengadu dan uraian singkat kasus.

Khusus berkas persyaratannya, tercantum pada Ayat 3.

syarat pengaduan sengketa tanah

 

Ke Mana Berkas Diberikan?

Masih dalam pasal dan peraturan yang sama, dijelaskan juga bahwa pengaduan sengketa tanah dapat disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan secara tertulis dengan cara berikut:

  • Lisan dan mengisi formulir pengaduan
  • Loket pengaduan
  • Daring atau situs Kementerian

Pengaduan ini pun disampaikan kepada Kantor Wilayah BPN dan/atau Kementerian, berkas Pengaduan diteruskan kepada Kepala Kantor Pertanahan.

Selanjutnya, pada pasal 4 pun dijelaskan bahwa apabila berkas pengaduan telah memenuhi syarat, maka pihak pengadu akan dituangkan dalam resume pengaduan dan dikaji oleh petugas.

Lalu, apabila ternyata berkas pengaduan tidak memenuhi syarat, maka petugas mengembalikan berkas pengaduan kepada pihak pengadu.

Pengembalian itu beserta dengan informasi jelas tertulis mengenai berkas yang kurang lengkap.

Contoh Surat Pengaduan Sengketa Tanah ke BPN

Sebelum mengajukan pengaduan, salah satu kelengkapan yang perlu disiapkan adalah surat pengaduan.

Berikut contoh surat pengaduan sengketa tanah ke BPN  dari atrbpn.go.id dan sumber lainnya yang bisa dijadikan referensi:

contoh surat pengaduan sengketa tanah ke bpn

contoh surat pengaduan sengketa tanah ke bpn contoh surat pengaduan sengketa tanah ke bpn

 

***

Bagaimana, ternyata cara menyelesaikan sengketa tanah bisa dilakukan tanpa perlu ke pengadilan, bukan?

Semoga informasinya bermanfaat, ya.

Baca ulasan menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Jika kamu sedang mencari hunian aman dan nyaman di kawasan Bandung Utara, bisa jadi Dago Village adalah jawabannya.

Yuk, cek ragam pilihan terbaik dengan harga kompetitif hanya di 99.co/id dan rumah123.com, karena kami selalu #AdaBuatKamu.



Hendi Abdurahman

Mengawali karier sebagai penulis lepas seputar tema olah raga di sejumlah media online. Sejak 2021 menjadi penulis konten di 99 Group dengan cakupan tema meliputi properti, marketing, dan gaya hidup. Senang menjelajah kota di akhir pekan.
Follow Me:

Related Posts