Sahabat 99, apakah pada e-ktp milikmu terdapat kesalahan data? Jangan khawatir! Ada cara merubah data e ktp secara online yang bisa kamu coba. Dijamin mudah dan tidak merepotkan!
Kartu tanda penduduk atau KTP adalah sebuah bentuk identitas diri para warga negara Indonesia yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah.
Di dalam KTP, kamu dapat menemukan data-data diri seperti Nomor Induk Kependudukan, tempat tanggal lahir, domisili, status kawin, dan beragam data lainnya.
Namun, karena KTP kini berlaku untuk seumur hidup, banyak orang merasa kebingungan karena data diri yang mereka miliki kini berbeda dengan data pada KTP atau E KTP.
Jika hal ini terjadi, kamu dapat segera mengubah data E KTP saja di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kok!
Simak bagaimana cara merubah data E KTP secara online dengan mudah di bawah ini!
Cara Merubah Data E KTP Secara Online dengan Mudah
Berikut adalah cara merubah data e KTP secara online dengan mudah yang dapat kamu ikuti.
1. Menyiapkan Dokumen yang Diperlukan
Cara mengubah data e ktp secara online pertama adalah menyiapkan dokumen penting sebagai bukti penggantian data.
Ketika ingin mengubah data E KTP, kamu harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung yaitu:
- E KTP yang dimiliki;
- Kartu Keluarga;
- Akta Kelahiran;
- Surat nikah atau putusan pengadilan untuk mengubah status perkawinan;
- Surat keterangan RT atau RW untuk mengubah alamat domisili, surat ini dapat diurus hingga pada tingkat kelurahan;
- Ijazah jika kamu ingin menambah gelar pada nama;
- Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan; dan
- Fotokopi surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama.
2. Mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
Cara mengubah data e ktp berikutnya adalah mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Setelah menyiapkan data-data tersebut, kamu dapat mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil terdekat.
Namun, pada beberapa wilayah pengubahan data KTP dapat diurus di tingkat kelurahan.
3. Menyerahkan Data ke Petugas
Ketika mengunjungi Dukcapil terdekat, kamu dapat menyatakan alasanmu mengganti data KTP dan menyerahkan semua syarat-syarat yang diperlukan pada petugas.
Kemudian petugas akan memberikan resi yang dapat kamu gunakan untuk mengambil E-KTP dengan data baru yang sudah jadi.
4. Membawa E KTP Baru di Jadwal yang Sudah Ditentukan
Proses pembuatan E KTP baru umumnya membutuhkan waktu maksimal 14 hari kerja.
Pada jadwal pengambilan, kamu dapat membawa E KTP lama dan KK asli untuk mengambil E KTP baru.
Dasar Hukum Perubahan Data E-KTP
Dilansir dari Indonesia.go.id, data yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk dan bukti diri yang diterbitkan oleh pemerintah dan berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 mengenai Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada Pasal 64 ayat 7 dituliskan bahwa KTP elektronik kini berlaku seumur hidup.
Karena hal inilah, kamu harus segera mengubah atau mengganti data yang salah pada KTP karena pembuatan KTP hanya dapat dilakukan sekali, kecuali jika KTP tersebut rusak atau hilang.
Berdasarkan UU yang sama pada Pasal 64 ayat 8 dinyatakan bahwa pemilik KTP elektronik wajib melaporkan perubahan data, kehilangan, atau kerusakan KTP pada instansi pelaksana agar segera diubah dan diganti.
Perubahan data KTP hanya dapat dilakukan pada data yang bersifat dinamis, seperti status kawin dan domisili, sedangkan data statis seperti NIK dan tempat tanggal lahir tidak bisa diubah.
***
Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu yang memiliki kesalahan data pada KTP.
Simak juga artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari hunian impian di Tangerang?
Temukan beragam pilihan perumahan seperti di Sky House BSD hanya di 99.co/id dan Rumah123.com, karena kami memang #AdaBuatKamu.