Di tengah pandemi Covid-19, sejumlah sektor bisnis menjadi goyah. Dampaknya, banyak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawannya. Saat di-PHK, karyawan harus tahu perhitungan pesangon yang tepat untuk memastikan menerima semua haknya.
Ada beberapa alasan yang digunakan perusahaan saat akan melakukan PHK pada karyawannya.
Ada karyawan yang di-PHK karena kinerja buruk, namun ada pula yang di-PHK karena situasi bisnis yang sedang tidak baik.
Setiap karyawan yang terdampak PHK, akan diberikan kompensasi dari perusahaan yang disebut pesangon.
Selain pesangon, perusahaan juga wajib memberikan uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang pengganti hak (UPH).
Sejumlah kewajiban perusahaan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Jika perusahaan tempat kamu bekerja akan melakukan PHK, kamu wajib tahu perhitungan pesangon supaya bisa memastikan semua hak kamu dapatkan.
Berikut cara perhitungan pesangon yang bisa kamu pelajari.
Cara Perhitungan Pesangon
1. Perhitungan Besaran Pesangon
Seperti yang dijelaskan di atas, selain pesangon, karyawan yang di-PHK juga berhak mendapat UPMK.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, berikut merupakan besaran jumlah pesangon yang bisa kamu terima:
Masa Kerja | Pesangon | UPMK |
Kurang dari 1 Tahun | 1 bulan gaji |
0
|
1-2 Tahun | 2 bulan gaji | |
2-3 Tahun | 3 bulan gaji | |
3-4 Tahun | 4 bulan gaji |
2 bulan gaji
|
4-5 Tahun | 5 bulan gaji | |
5-6 Tahun | 6 bulan gaji | |
6-7 Tahun | 7 bulan gaji |
3 bulan gaji
|
7-8 Tahun | 8 bulan gaji | |
8-9 Tahun |
9 bulan gaji
|
|
9-12 Tahun | 4 bulan gaji | |
12-15 Tahun | 5 bulan gaji | |
15-18 Tahun | 6 bulan gaji | |
18-21 Tahun | 7 bulan gaji | |
21-24 Tahun | 8 bulan gaji | |
Lebih dari 24 Tahun | 10 bulan gaji |
Baca Juga:
Panduan Lengkap Cara Menghitung Bunga Deposito | Dilengkapi Contoh
2. Uang Pengghanti Hak
Di luar pesangon dan UPMK, karyawan juga berhak mendapat uang pengganti hak atau UPH.
Berikut merupakan beberapa unsur UPH:
- Hak cuti tahunan yang belum diambil (tidak ada hitungan pasti).
- Biaya ongkos pindah karyawan dan keluarga ke tempat kerja baru.
- Pengganti rumah dan tunjangan kesehatan sebesar 15% dari jumlah pesangon ditambah UMPK.
- Hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.
3. Contoh Kasus Perhitungan Pesangon
Saat bekerja di PT Adadana, Alfa mendapat gaji pokok sebesar Rp3 juta per bulan ditambah tunjangan pulsa sebesar Rp1 juta per bulan.
Alfa juga mendapat uang makan sebesar Rp70 ribu per hari jika hadir di kantor.
Setelah bekerja selama 5 tahun, Alfa di-PHK. Dia juga sudah mengambil jatah cuti sebanyak 6 dari 12 hari per tahun.
Berapakah jumlah uang yang harus diberikan perusahaan kepada Alfa?
Jawab:
Penghasilan tetap = 3.000.000 + 1.000.000
= Rp4.000.000
Uang pesangon untuk masa kerja 5 tahun= 5 x penghasilan tetap
= 5 x 4.000.000
= Rp20.000.000
Uang Penghargaan Masa Kerja selama 5 tahun = 2 x penghasilan tetap
= 2 x 4.000.000
= Rp8.000.000
Hak Cuti = (Jumlah hak cuti yang belum diambil / jumlah hari kerja dalam 1 bulan) x gaji 1 bulan
= ((12 hari hak cuti dalam setahun – 6 hari cuti yang sudah diambil)/20) x 4.000.000
= 6/20 x 4.000.000
= Rp1.200.000
Hak Rumah dan Tunjangan Kesehatan= 15% x (pesangon + UPMK)
= 15% x (20.000.000 + 8.000.000)
= Rp4.200.000
Total uang yang harus diberikan perusahaan kepada Alfa:
Total= Uang Pesangon + UPMK + UPH
= 20.000.000 + 8.000.000 + (1.200.000 + 4.200.000)
= Rp33.400.000
Maka, total uang yang diterima Alfa saat di-PHK PT Adadana adalah sebesar Rp33.400.000,00.
4. Ketentuan Lain
Dalam beberapa situasi, perusahaan juga wajib memberikan uang pesangon sebesar dua kali lipat lebih banyak dari ketentuan yang tercantum pada tabel di atas.
Berikut adalah situasi yang dimaksud:
- Perusahaan merger, diakuisisi, atau perubahan status kepemilikan, kemudian perusahaan menolak melanjutkan hubungan kerja dengan karyawan.
- PHK dengan alasan efisiensi.
- Karyawan pensiun dan perusahaan tidak pernah mengikutkan karyawan dalam program dana pensiun.
- Karyawan mengajukan PHK kepada lembaga perselisihan hubungan industrial kemudian dikabulkan (berdasarkan ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 169 ayat 1).
- Karyawan mengalami kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja lebih dari 12 bulan.
Baca Juga:
Cara Menghitung Pembagian Warisan Menurut Islam yang Benar. Wajib Dicermati!
Itulah seluk-beluk perhitungan pesangon yang harus dipelajari untuk memastikan semua hak kamu diterima.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu yang bingung cara perhitungan pesangon.
Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di situs Berita Properti 99.co Indonesia.
Kamu sedang mencari rumah di Bogor dan sekitarnya?
Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!