Berita Ragam

Cara Registrasi Kartu XL Tanpa KTP dan Kartu Keluarga, Apakah Bisa? Cek di Sini!

3 menit

Bagi kamu yang saat ini tengah bingung registrasi kartu prabayar XL karena kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), mungkin penasaran bagaimana cara registrasi kartu XL tanpa KTP dan KK. Apakah bisa? Simak penjelasannya pada artikel ini, yuk!

Sahabat 99, registrasi pelanggan prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan.

Lazimnya, registrasi kartu prabayar XL ini menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

Tak hanya pelanggan prabayar, ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar, lo.

Apabila permasalahan kamu saat ini ingin registrasi kartu XL akan tetapi tidak ada KTP dan KK, apakah pendaftaran masih bisa dilakukan?

Sebelum masuk ke penjelasan, ada baiknya kamu menyimak dulu tujuan dan manfaat registrasi kartu.

Tujuan dan Manfaat Registrasi Kartu

cara registrasi kartu xl tanpa ktp dan kk

Sumber: xl.co.id

Tujuan registrasi kartu XL menggunakan identitas terdiri yang valid dapat memberikan sejumlah manfaat bagi pelanggan jasa telekomunikasi.

Jadi, siapa pun yang hendak mengaktifkan nomor ponsel maka wajib melakukan registrasi dengan data resmi.

Berikut tujuan dan manfaat registrasi kartu:

  • Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya.
  • Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan nontunai.
  • Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal-hal lain sejenisnya.

Sahabat 99, memiliki identitas seperti KTP dan KK sangatlah penting.

Namun, tak jarang seseorang mengalami permasalahan terkait identitas tersebut salah satunya adalah hilang.

Jika hal tersebut terjadi maka segera urus karena cara membuat KTP baru sangatlah mudah.

Apalagi, jika kamu ingin registrasi kartu XL yang membutuhkan sejumlah persyaratan.

Lalu, apakah bagaimana cara registrasi kartu XL tanpa KTP dan KK?

Cara Registrasi Kartu XL Tanpa KTP dan KK

1. Cara Registrasi Kartu XL via SMS

Ada sejumlah cara registrasi kartu XL, salah satunya melalui SMS.

Cara registrasi kartu XL lewat cara ini cukup mudah dan praktis.

Berikut cara registrasi kartu XL:

  • Untuk calon pelanggan/pelanggan baru ketik SMS : DAFTAR#NIK#NomorKK kirim ke nomor 4444.
  • Contoh format: DAFTAR#1234567891011134#5566778899110022 kirim ke 4444.

Ada baiknya kamu mengecek status NIK terlebih dahulu supaya NIK kamu benar-benar valid, ya.

2. Cara Registrasi via Website

XL Axiata juga menawarkan alternatif lain untuk melakukan registrasi tanpa melalui SMS.



Hal ini bisa kamu lakukan untuk registrasi kartu tersebut.

Caranya pun cukup mudah, lo.

Cara registrasi kartu XL:

  • Kunjungi https://www.xl.co.id/registrasi.
  • Pelanggan diminta untuk memasukkan nomor ponsel terlebih dahulu.
  • Sistem akan mengirim kode verifikasi melalui SMS ke nomor tersebut.
  • Masukkan kode verifikasi pada halaman layanan pendaftaran, kemudian tekan Verifikasi.
  • Ketik NIK atau nomor KTP, kemudian ketik nomor KK, dan tekan Submit.
  • Pendaftaran atau pembaruan data telah selesai, kamu akan memperoleh konfirmasi melalui SMS.

3. Cara Registrasi Kartu XL Tanpa KTP dan KK

Sahabat 99, provider jasa telekomunikasi mengharuskan pelanggan untuk memiliki identitas saat melakukan registrasi.

Identitas tersebut menggunakan data NIK dan nomor KK atau NIK yang tercantum pada KTP-elektronik dan KK.

Jadi, apakah bisa registrasi kartu XL tanpa KK?

Cara registrasi kartu XL tanpa KTP dan KK tidak bisa dilakukan karena ada proses validasi data bagi calon pelanggan, yang dalam prosesnya akan divalidasi keabsahannya dengan data yang tercatat di Ditjen Dukcapil dengan mekanisme pengiriman SMS ke nomor 4444 dan diteruskan ke sistem Ditjen Dukcapil.

Hal tersebut juga sudah dikonfirmasi oleh provider tersebut.

Jika kamu berusia di bawah 17 tahun dan belum mempunyai KTP, jangan khawatir karena masih bisa melakukan registrasi.

Kamu bisa menggunakan NIK yang tertera di KK milik orang tua.

Ini karena tiap seseorang yang baru lahir akan memiliki NIK, jadi bukan hanya saat kamu mempunyai KTP.

Untuk itu, kamu bisa melihat NIK kamu sendiri di KK dari orang tua.

Syarat Registrasi Kartu XL

cara registrasi kartu xl tanpa ktp dan kk

sumber: technologue.id

Seperti yang sudah telah tertulis sebelumnya, cara registrasi kartu XL tanpa KTP dan KK tidak bisa.

Hal ini karena persyaratan registrasi kartu prabayar adalah kartu identitas.

Syarat registrasi kartu XL:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

  • KTP-elektronik
  • Kartu Keluarga (KK)

2. Warga Negara Asing (WNI)

  • Paspor
  • KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)
  • KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara)

***

Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sahabat 99, ya…

Simak juga informasi lainnya hanya di Berita 99.co Indonesia.

Temukan hunian favorit salah satunya dari Citra Maja Raya!

Jangan lewatkan penawaran menarik di www.99.co/id dan rumah123.com., karena kami #AdaBuatKamu.



Ilham Budhiman

Content Editor
Lulusan Sastra Daerah Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Saat ini, fokus sebagai penulis artikel di 99 Group.
Follow Me:

Related Posts