Saat ini, kesadaran masyarakat akan hunian berkonsep Islami membuat banyak developer properti menawarkan pilihan perumahan syariah. Tertarik membeli? Sebelumnya, yuk kenali dahulu seluk beluknya!
Sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, properti berbasis syariah banyak diminati.
Meski demikian, sebagai pembeli, Anda perlu berhati-hati.
Pasalnya, saat ini ada beberapa bisnis berbasis syariah yang ternyata kurang amanah.
Beberapa developer properti memanfaatkan momen ini.
Mereka menjadikan syariah hanya sebagai gimmick marketing untuk mendapatkan keuntungan yang besar.
Sebelum Anda membeli properti syariah, diperlukan kehati-hatian dan pemahaman mengenai konsep syariah.
Lantas, bagaimana ciri-ciri dari properti syariah?
Simak ulasannya berikut, ya!
Mengenal Ciri-ciri Perumahan Syariah
Secara umum, properti syariah merupakan jenis properti yang sistem transaksinya dijalankan sesuai dengan syariah Islam, yakni:
1. Perumahan Syariah, Transaksinya Tanpa Riba
Berbeda dengan jual beli konvesional, transaksi dalam perumahan syariah tidak mengenakan bunga dan denda.
Sebab, bunga dan denda merupakan riba yang dilarang dalam syariah Islam.
2. Akad Jual Beli dalam Perumahan Syariah
Dalam properti jenis syariah, akad jual beli dilakukan oleh pemilik dan pembeli.
Tidak ada pihak ketiga seperti bank untuk menjadi perantara.
Transaksi yang terlibat dalam kepemilikan properti jenis syariah adalah murni transaksi jual beli dua belah pihak, baik secara kreadit maupun tunai.
Selain itu, pembeli juga tidak akan dibebankan biaya administrasi oleh pengembang.
3. Tidak Ada Perubahan Harga Jual
Saat melakukan akad jual beli akan disepakati satu harga yang dipilih oleh developer dan pembeli.
Perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak, harus disampaikan seluruhnya sejak perjanjian awal, dan tidak ada perubahan di tengah atau di akhir proses.
Dalam akad juga terdapat jumlah cicilan per bulan dan jangka waktu yang dipilih.
4. Perumahan Syariah Tidak Ada Asuransi
Hampir semua rumah yang dibeli secara syariah tidak akan diasuransikan.
Hal ini disebabkan akad yang terjadi dalam asuransi mengandung ketidakjelasan dan tidak sesuai dengan syariah Islam.
Misalnya, mengenai waktu yang tidak pasti bagi nasabah yang menerima klaim.
Tidak setiap nasabah bisa mendapatkan klaim, kecuali mengalami risiko.
Sehingga hal ini dianggap judi dalam Islam.
Di mana pihak asuransi bisa untung karena tidak mengeluarkan apa-apa, sekaligus bisa rugi besar ketika nasabah mengalami musibah.
5. Perumahan Syariah Tidak Ada Penyitaan
Saat pembeli mengalami kendala keuangan dan tidak sanggup melunasi cicilan, tidak ada penyitaan oleh penjual atau pengembang.
Sebagai gantinya, mereka akan membantu pembeli untuk menjual rumahnya.
Setelah rumah berhasil terjual, baru sebagian hasilnya digunakan untuk membayar sisa utang.
KPR Perumahan Syariah
Bagaimana Sistem KPR yang Ditawarkan Pengembang?
KPR syariah tidak mengenakan bunga, tetapi tetap mengambil keuntungan dari harga jual rumah.
Sejumlah bank di Indonesia yang mengusung konsep ini biasanya adalah bank-bank syariah, seperti:
- Bank Muamalat
- Bank Syariah Mandiri
- BRI Syariah
- BNI Syariah
Bagaimana Skema Cicilan KPR Syariah?
Jika Anda berencana mengambil rumah dengan harga Rp200 juta, dengan uang muka yang disepakati sebesar Rp40 juta.
Lalu, bank akan membayar kekurangannya, yaitu Rp160 juta.
Setelah itu, akan terdapat kesepakatan antara pembeli dengan bank tentang keuntungan yang diambil.
Jika margin disepakati 5 persen dengan tenor cicilan 15 tahun, makan cicilan yang harus dibayar per bulannya selama masa tenor adalah sebesar Rp1,5 juta.
Sistem yang Diterapkan Perumahan Syariah
Selain KPR Syariah, saat ini tengah populer juga alternatif baru untuk membeli rumah sesuai syariah, yaitu melalui developer syariah.
Semua transaksi pembelian properti dengan developer syariah akan diterangkan secara tertulis pada Surat Pemesanan Pembelian Rumah (SPPR).
Kemudian, pembeli nantinya harus menandatanganinya, diikuti dengan persetujuan dari pihak developer.
Transaksi dengan developer syariah tidak melibatkan peran perbankan.
Setelah harga dan tenor KPR disepakati, konsumen hanya perlu berurusan dengan pihak developer serta notaris yang ditunjuk.
Jika Anda membeli rumah seharga Rp265 juta dengan tenor 10 tahun dan margin sesuai kesepakatan 5 persen per tahun, maka cicilan yang harus kamu bayar setiap bulannya sebesar Rp2,52 juta.
Situs Properti yang Menyediakan Perumahan Syariah
Jika Anda tertarik membeli properti syariah, Anda bisa mencarinya di situs properti yang telah tersedia seperti 99.co Indonesia.
Ada beragam ukuran, harga, dan lokasi yang bisa menjadi pilihan Anda.
Situs 99.co Indonesia juga memberikan sejumlah fitur menarik yang dapat memudahkan Anda dalam pencarian.
Anda bisa mencari berdasarkan kata kunci, lokasi spesifik hingga kisaran harga yang diinginkan.
Salah satu perumahan syariah yang bisa dijadikan pilihan, khususnya di Kota Bandung adalah, Nuansa Alam Setiabudi Clove yang terletak di Utara Bandung dengan hawa sejuk dan pemandangan gunung yang hijau.
Harga rumah yang ditawarkan pun cukup terjangkau yaitu mulai Rp400 jutaan.
***
Demikian penjelasan mengenai perumahan syariah, semoga informasi ini dapat membantu Sahabat 99!
Jangan lupa membaca artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Mau beli rumah KPR dan masih bingung dengan syarat KPR rumah?
Kunjungi 99.co/id dan temukan hunian impianmu di perumahan Bali, Jakarta atau kota lainnya!