Berita Ragam

7 Contoh Kontrak Kerja Karyawan Tetap, PKWT, dan Freelance. Perhatikan Hak dan Kewajiban Kamu!

4 menit

Contoh kontrak kerja berikut ini bisa kamu perhatikan sebelum menandatangani sebuah kontrak dengan perusahaan, agar mendapatkan informasi seputar hak dan kewajiban apa saja yang diperoleh!

Diterima bekerja di sebuah perusahaan atau instansi adalah kabar baik bagi kita.

Dengan bekerja, kita bisa membuat dapur terus mengepul dan memenuhi sejumlah kebutuhan kita.

Setelah menerima kabar baik tersebut, perusahaan tentu akan mengundang kamu untuk menandatangani kontrak kerja.

Nah, sebelum menandatangani kontrak kerja, kamu harus teliti dalam membaca kesepakatan tersebut.

Dalam sebuah surat perjanjian kerja, secara umum akan disebutkan mengenai besaran penghasilan, tanggung jawab, serta hak kamu selama bekerja.

Di saat penandatanganan kontrak kerja inilah kamu bisa menanyakan beragam hal kepada pihak perusahaan mengenai poin-poin yang ada dalam kontrak.

Agar lebih jelas, cek sejumlah contoh kontrak kerja karyawan disertai sejumlah poin yang harus diperhatikan di sini, yuk!

Apa Itu Kontrak Kerja?

Kontrak kerja adalah suatu perjanjian resmi antara karyawan dengan perusahaan.

Biasanya, di dalamnya berisi seputar syarat, kewajiban, serta hak-hak yang akan didapatkan oleh karyawan ketika bekerja di perusahaan terkait.

Sebelum melihat contoh kontrak kerja karyawan yang baik, kita harus mengetahui bahwa sebuah surat perjanjian kerja didasari oleh sebuah aturan hukum.

Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Definisi mengenai surat perjanjian kerja pun bisa kamu lihat pada pasal 1 ayat 14 UU No.13 Tahun 2003.

Menurut pasal tersebut, perjanjian kerja adalah sebuah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Sementara, pada pasal 52 ayat 1 UU No.13 Tahun 2003, dijelaskan bahwa surat perjanjian kerja harus dibuat berdasarkan beberapa poin berikut:

  • Kesepakatan dari kedua belah pihak.
  • Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum.
  • Adanya pekerjaan yang diperjanjikan.
  • Pekerjaan yang diperjanjikan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan Undang-Undang yang berlaku.

Fungsi Surat Kontrak Kerja

Kontrak kerja sendiri dibuat berdasarkan suatu alasan yang jelas.

Adapun fungsi kontrak kerja adalah supaya seluruh pihak, baik itu karyawan maupun perusahaan merasa aman dan terjamin.

Selain itu, kontrak kerja juga memiliki fungsi lain, antara lain yakni:

  • Memberikan informasi dengan jelas mengenai kewajiban dan hak yang akan dimiliki oleh karyawan serta perusahaan.
  • Dibuat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya saja seperti miskomunikasi seputar besaran penghasilan yang didapatkan, beban kerja, dan lain sebagainya.
  • Memberikan fasilitas jika sewaktu-waktu terjadi masalah hukum yang menjerat karyawan maupun perusahaan.

Contoh Poin Penting dalam Kontrak Kerja Karyawan

contoh kontrak kerja karyawan yang benar

Sumber: Roselegal.co.uk

Setelah mengetahui syarat sebuah kontrak kerja menurut Undang-Undang, kamu juga harus memperhatikan sejumlah poin yang tidak kalah penting.

Poin tersebut adalah peraturan lebih rinci mengenai hak dan kewajiban karyawan, karena setiap perusahaan pasti memiliki aturan berbeda dalam hal ini.

Beberapa poin dalam contoh draft kontrak kerja, di antaranya adalah:

1. THR dan Tunjangan

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, tunjangan adalah hak semua karyawan.

Sebelum menandatangani kontrak kerja, mintalah informasi secara rinci mengenai pencairan tunjangan hari raya (THR) dan sejumlah tunjangan lainnya.

Pastikanlah tunjangan tersebut sesuai dengan kebutuhan kamu.

2. Peraturan Resign dan PHK dalam Kontrak Kerja

Hal ini juga harus kamu perhatikan karena aturan resign dan PHK setiap perusahaan berbeda-beda.

Beberapa hal yang harus kamu perhatikan di antaranya adalah:

  • Tata cara mengajukan surat pengunduran diri atau resign.
  • Berapa hari tenggang waktu surat resign harus diberikan kepada perusahaan sebelum kamu benar-benar keluar.
  • Mintalah informasi mengenai hak kamu saat resign.
  • Hal-hal yang membuat kamu di-PHK.
  • Hak karyawan saat di-PHK, termasuk pesangon.

3. Status Kepegawaian

Saat baru masuk kerja, biasanya kamu akan menyandang status sebagai karyawan kontrak atau probation.

Pastikanlah dalam surat kontrak kerja terdapat durasi kontrak dan bagaimana prosedur untuk perpanjang kontrak atau pengangkatan sebagai karyawan tetap.

4. Jam Kerja dan Pengambilan Cuti

Pastikanlah dalam kontrak kerja tertera mengenai jam kerja, prosedur pengambilan cuti tahunan dan cuti menikah.

Selain itu pastikan juga dalam kontrak kerja terdapat jumlah cuti tahunan yang bisa kamu gunakan.

Apa Isi Kontrak Kerja?

Sejatinya, struktur mengenai surat perjanjian kerja telah diatur dalam pasal 53 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.



Aturan tersebut secara tidak langsung menjelaskan bahwa ada sembilan poin yang harus ada di dalam sebuah kontrak kerja.

Adapun format surat kontrak kerja antara lain sebagai berikut:

  • Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha yang dilakukan.
  • Nama, jenis kelamin, usia, dan alamat dari karyawan perusahaan.
  • Tempat kerja.
  • Hak dan kewajiban yang dimiliki oleh seorang karyawan.
  • Jabatan atau jenis pekerjaan karyawan.
  • Jangka waktu perjanjian kerja.
  • Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat.
  • Tanda tangan pihak yang tercantum dalam perjanjian kerja.
  • Besaran gaji karyawan beserta cara pembayarannya.

Contoh Kontrak Kerja Karyawan yang Baik dan Benar

Setelah memahami poin yang harus ada dalam surat perjanjian kerja, kini saatnya kamu mempelajari contoh kontrak kerja karyawan yang baik.

Berikut adalah beberapa contoh kontrak kerja yang bisa kamu pelajari

1. Contoh PKWT yang Benar

Di bawah ini adalah contoh surat PKWT yang baik dan perlu kamu perhatikan.

contoh pkwt

Sumber: Scribd.com

2. Contoh Kontrak Kerja Sederhana

Download contoh surat kontrak kerja karyawan sederhana tersebut di sini.

3. Surat Kontrak Kerja Karyawan Tetap

Berikut contoh tanda tangan kontrak kerja untuk karyawan tetap.

contoh kontrak kerja karyawan tetap

Sumber: Scribd.com

4. Contoh Kontrak Kerja Freelance

Berikut surat kontrak kerja karyawan freelance yang penting untuk diketahui.

surat kontrak kerja karyawan freelance

Sumber: Scribd.com

5. Contoh Kontrak Kerja Magang

Inilah contoh surat tanda tangan kontrak kerja untuk karyawan magang.

surat perjanjian kontrak kerja magang

Sumber: Scribd.com

6. Contoh Kontrak Kerja Karyawan Paruh Waktu

Berikut format surat kontrak kerja untuk karyawan part time atau paruh waktu.

contoh kontrak kerja karyawan paruh waktu

Sumber: Scribd.com

7. Contoh Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Download file Word surat perjanjian kontrak kerja karyawan tersebut di sini.

FAQ

1. Apa perbedaan PKWT dan PKWTT?

Secara sederhana, PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah perjanjian kerja untuk karyawan kontrak dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) adalah perjanjian kerja untuk karyawan tetap.

2. Jangka waktu kontrak kerja PKWT maksimal bisa sampai berapa lama?

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 disebutkan bahwa batas waktu kontrak PKWT paling lama adalah 5 tahun.

3. Apakah ada probation atau masa percobaan untuk PKWT atau karyawan kontrak?

Tidak. Menurut Pasal 60 ayat 1 UU Ketenagakerjaan, probation hanya ada untuk PKWTT atau karyawan tetap dengan masa percobaan paling lama adalah 3 bulan.

***

Itulah informasi lengkap seputar contoh kontrak kerja yang baik dan benar.

Baca juga ulasan lain seputar pekerjaan hanya di Berita 99.co.

Agar tak ketinggalan berita terbaru, ikuti terus Google News kami, ya.

Yuk, segera wujudkan keinginan untuk memiliki rumah impian bersama 99.co/id dan jangan lewatkan berbagai kemudahan karena semuanya #SegampangItu.



Nik Nik Fadlah

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Pasundan yang kini menjadi penulis di Rumah123 dan Berita 99. Memiliki pengalaman menulis di bidang kesehatan, gaya hidup, fashion, teknologi, pendidikan, hingga properti. Hobi membuat digital collage art.
Follow Me:

Related Posts