Legalisir ijazah sempat menjadi salah satu syarat yang diperlukan ketika hendak melamar pekerjaan. Namun, masih perlukah proses tersebut dilakukan? Lantas, seperti apa contoh dan syarat yang dibutuhkan?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ijazah adalah surat tanda tamat belajar.
Ijazah ini merupakan bukti bahwa seseorang telah tamat menempuh pendidikan, baik itu SMP, SMA, atau tamat kuliah.
Proses legalisir penting dilakukan supaya salinan suatu dokumen dinyatakan sah dan bernilai sama dengan aslinya.
Apa Itu Legalisir Ijazah?
Melansir laman resmi Facebook Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, legalisir ijazah adalah proses pembubuhan cap stempel dan tanda tangan asli oleh yang berwenang di atas fotokopi ijazah.
Hal ini dilakukan sebagai bukti bahwa fotokopi ijazah tersebut sesuai dan asli sehingga keabsahannya bisa dipertanggungjawabkan.
Nah, beberapa sekolah atau universitas sering kali menyertakan ijazah asli ketika seseorang telah tamat belajar serta memberikan stempel atau cap basah pada fotokopi ijazah.
Cara Legalisir Ijazah Disertai Syarat, Mekanisme, dan Biaya
Mengutip dindik.babelprov.go.id, terdapat beberapa syarat, mekanisme, waktu penyelesaian permohonan, hingga cara legalisir ijazah. Apa saja?
Persyaratan
- Fotokopi ijazah sebanyak yang dibutuhkan
- Fotokopi KTP
- Pengesahan oleh Dinas Pendidikan untuk sekolah yang tidak beroperasi lagi
Mekanisme dan Prosedur
- Datang ke bagian Pelayanan dan menyerahkan berkas persyaratan.
- Petugas akan mengecek keaslian ijazah.
- Berkas dibubuhi stempel dinas.
- Petugas menyerahkan dokumen legalisasi kepada pemohon dengan menandatangani bukti pengambilan legalisasi.
Waktu Penyelesaian
- Umumnya, proses melegalisir ijazah tidak memerlukan waktu lama, sekitar 15 menit jika pejabat bersangkutan ada di tempat.
- Proses penyelesaian Pelayanan Legalisasi Ijazah dari Luar Provinsi dilakukan jika memenuhi syarat.
- Pelayanan Legalisasi Ijazah dari Luar Provinsi dilakukan secara langsung.
Sebagai informasi, ketika kamu hendak melegalisir ijazah ke sekolah atau universitas tempat kamu menempuh pendidikan, tidak ada biaya dalam proses permintaannya alias gratis.
Masa Berlaku Legalisir Ijazah
Legalisasi ijazah berlaku selamanya dengan catatan tidak ada perubahan data perihal dokumen, terlebih jika tidak ada perubahan nama, tanggal, dan lain sebagainya.
Sebaliknya, apabila ada perubahan data-data, kamu mesti melakukan legalisir ulang.
Bagaimana Seandainya Sekolah Telah Tutup?
Pertanyaan yang sering dikemukakan masyarakat, bagaimana jika sekolah tempat kita menempuh pendidikan telah tutup alias tidak beroperasi lagi?
Apabila hal ini terjadi, kamu mesti datang ke dinas pendidikan setempat dengan membawa ijazah asli, Surat Keterangan Pengganti Ijazah, serta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
Fungsi Legalisir Ijazah
Fungsi legalisir ijazah adalah sebagai bentuk validasi atau keabsahan lantaran telah ada stempel dan tanda tangan dari pihak-pihak tertentu.
Dengan demikian, lembar fotokopi ijazah bisa kamu pergunakan untuk keperluan tertentu tanpa harus menyertakan lembar asli.
Di luar itu, melegalisir ijazah juga berfungsi untuk sejumlah hal penting seperti melamar pekerjaan.
Namun, seiring adanya perubahan, kamu yang hendak melamar kerja kini tak perlu lagi melakukan legalisir.
Pasalnya, sejak 2017 Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan menegaskan bahwa pencari kerja tak perlu melegalisir ijazah.
Hal ini berkaitan dengan upaya tindak lanjut dari pemberlakuan Penomoran Ijazah Nasional guna mencegah ijazah palsu.
Apakah Bisa Legalisir Ijazah Online?
Proses melegalisir ijazah acapkali menyita waktu karena banyaknya dokumen yang perlu diurus.
Belum lagi, antrean terkadang mengular, terutama pada momen-momen tertentu.
Maka dari itu, melegalisir ijazah secara online bisa menjadi solusi untuk sistem administrasi yang baik.
Pasalnya, transformasi digital didukung pula oleh pemerintah lewat Peraturan Presiden Nomor 95/2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Lantas, apakah sekolah atau universitas bisa menerapkan legalisir ijazah online? Nah, dikarenakan kemajuan teknologi di bidang keamanan digital, proses melegalisir ijazah secara online bisa saja dilakukan.
Dokumen yang Perlu dan Tidak Perlu Dilegalisir
Berikut ini adalah sejumlah dokumen yang perlu dilegalisir untuk berbagai keperluan, terlebih perihal kebutuhan administrasi:
- Ijazah
- Transkrip nilai
- Surat Keterangan Lulus
- Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Di luar itu, berikut ini adalah beberapa dokumen yang tidak perlu dilegalisir:
- KTP elektronik
- Kartu Keluarga dengan tanda tangan elektronik
- Dokumen catatan sipil dengan tanda tangan elektronik
Contoh Legalisir Ijazah
1. Contoh Legalisir Ijazah SMP
2. Contoh Legalisir Ijazah SMA
3. Contoh Legalisasi Ijazah SMK
4. Contoh Legalisir Ijazah S1
FAQ
Seperti apakah legalisir?
Legalisir adalah proses pembubuhan cap stempel basah dan tanda tangan asli oleh pihak yang berwenang di atas fotokopi dokumen sebagai bukti bahwa fotokopi tersebut sesuai dengan aslinya.
Apakah legalisir ijazah harus cap basah?
Secara umum legalisir ijazah harus dengan stempel atau cap basah.
Kesimpulan
Dari informasi yang telah dibahas, melegalisir ijazah adalah proses pembubuhan cap stempel dan tanda tangan asli oleh yang berwenang di atas fotokopi ijazah sebagai bukti fotokopi tersebut sesuai dengan ijazah asli.
Melegalisir ijazah berfungsi untuk sejumlah hal penting, salah satunya ketika hendak melamar pekerjaan.
Namun, seiring adanya perubahan, kamu yang akan melamar kerja kini tak perlu lagi melakukan legalisir.
***
Semoga informasinya bermanfaat, ya.
Jangan lupa untuk membaca ulasan menarik lainnya hanya di Berita.99.co.
Follow Google News kami untuk mendapatkan berbagai informasi paling up to date.
Yuk, kunjungi laman www.99.co/id guna menemukan beragam rumah idaman dan properti lainnya.
Dapatkan pula berbagai promo dan diskon menggiurkan karena ternyata beli hunian emang #segampangitu, lo.