Melihat contoh PBB rumah sangatlah penting bagi kamu yang baru saja memiliki rumah baru. Jika belum tahu seperti apa bentuk dan informasi di dalamnya, cek fotonya di sini!
Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, pemilik properti diwajibkan membayar pajak tahunan.
Nah, pajak yang harus dibayarkan tersebut dikenal dengan nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
PBB diterbitkan oleh pemerintah daerah kepada pemilik tanah dan bangunan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB).
Surat ini berisi informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik properti, baik berupa tanah dan rumah tinggal.
Lalu, seperti apa bentuk PBB rumah?
Kalu kamu masih awam dengan surat PBB, simak berbagai foto PBB rumah di bawah ini, ya!
Apa Itu PBB Rumah?
Menurut buku Perpajakan Indonesia Mekanisme dan Perhitungan yang disusun oleh Supramono, PBB rumah adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan bangunan rumah tinggal.
Sederhananya, siapa pun pemilik rumah di Indonesia, dia wajib membayar pajak rumah tersebut.
Besaran pajak ini biasanya ditentukan berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah dan bangunan yang dimiliki.
Dalam buku Pasar Modal, Sebuah Nuansa Yuridis oleh Purwaningdyah, selain rumah tinggal, objek PBB berlaku untuk tanah, sawah, kebun, gedung perkantoran, toko, hingga pabrik.
Jadi, sebagai pemilik properti, mengetahui contoh PBB sangat penting karena SPPT PBB adalah bukti bahwa kamu memiliki kewajiban untuk membayar pajak rumah tersebut.
Selain itu, PBB akan menunjukkan secara jelas berapa jumlah pajak yang harus kamu bayarkan.
Di dalam SPPT PBB, memuat informasi mengenai properti tersebut, seperti luas tanah, luas bangunan, NJOP, dan lain-lain.
Nah, sebelum melihat contoh PBB rumah, ketahui dulu informasi yang termuat pada PBB rumah.
Isi PBB Rumah
1. Nama Wajib Pajak dan NPWP
Di dalam PBB rumah, pastinya terdapat nama lengkap pemilik rumah yang terdaftar.
Selain nama pemilik rumah, ada juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari identitas pajak pemilik bangunan.
Jika kamu membeli rumah bekas, disarankan untuk balik nama PBB rumah agar memudahkan dalam pengurusan administrasi.
2. Alamat Objek Pajak
Selain nama wajib pajak dan NPWP, di SPPT PBB juga memuat informasi alamat objek pajak.
Alamat lengkap rumah yang dikenakan pajak meliputi nomor rumah, jalan, RT/RW, kelurahan, kecamatan, dan kode pos.
3. Nomor Objek Pajak dan Tahun
Nomor objek pajak adalah nomor unik yang diberikan untuk mengidentifikasi objek pajak tersebut.
Selain nomor, informasi lainnya berupa tahun di mana pajak tersebut berlaku.
4. Jenis Objek Pajak
Setiap PBB memiliki jenis objek pajak yang beragam, Property People.
Untuk PBB rumah, ditulis sebagai jenis objek bumi bangunan.
Baca Juga:Â Cara Bayar PBB Dilengkapi Syarat dan Ketentuan Terbaru Tahun 2024
5. Luas Tanah dan Bangunan
Informasi lainnya adalah luas tanah dan bangunan yang menjadi objek pajak.
Keterangan luas tanah dan bangunan tersebut berdasarkan per meter persegi.
6. NJOP dan NJKP
Dalam PBB, nilai jual objek pajak (NJOP) rumah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, nilai jual kena pajak (NJKP) merupakan nilai jual yang digunakan sebagai dasar perhitungan pajak yang biasanya dari persentase NJOP.
Dari NJOP per m² tersebut, terdapat rincian informasi total NJOP.
7. Tarif Pajak yang Harus Dibayarkan
Bagian terpenting adalah informasi mengenai PBB yang harus dibayarkan.
Di dalam SPPT, terdapat persentase yang diterapkan untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan pemilik bangunan.
Selain itu, memuat juga informasi tanggal jatuh tempo pembayaran PBB.
Jangan sampai terlambat bayar karena bisa berisiko terkena denda PBB.
Nah, jika sudah paham isi PBB rumah, langsung saja simak berbagai contohnya di bawah ini, ya!
Contoh PBB Rumah
1. PBB Rumah Tinggal Mewah
2. PBB Rumah Sederhana
3. PBB Rumah Subsidi
4. Contoh Surat PBB Rumah
***
Itulah berbagai gambar PBB rumah.
Semoga bermanfaat, Property People!
Simak artikel lainnya di Berita.99.co atau melalui Google News kami.
Cek juga rumah impianmu dari sekarang hanya di www.99.co/id.
Jangan lewatkan ragam promo menarik yang #segampangitu buat kamu!