Bagi kamu yang memiliki aset properti berupa tanah, penting untuk memasang papan nama pemilik tanah agar tidak terjadi masalah di masa mendatang. Lantas, seperti apa sih contoh plang tanah milik? Apa dasar hukumnya memasang plang tersebut?
Selain patok tanah, pemilik tanah juga sudah seharusnya memasang plang tanah milik, Property People.
Pasalnya, pemasangan papan bertuliskan “tanah milik” sangat penting untuk menyatakan bahwa tanah yang dipasangi tersebut adalah milik seseorang.
Dengan kata lain, plang tanah milik berguna untuk menunjukkan kepemilikan atas sebidang tanah.
Namun, pemasangan plang ini bukanlah suatu tindakan hukum yang bersifat formal.
Keberadaan papan tersebut hanya sebagai tanda atau penanda visual untuk menunjukkan kepemilikan atas suatu tanah.
Lalu, apa saja informasi pada plang tanah milik? Bagaimana contohnya?
Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini, ya!
Apa Itu Plang Tanah Milik?
Plang tanah milik adalah sebuah tanda fisik yang dipasang di atas sebidang tanah untuk menunjukkan bahwa tanah tersebut sudah memiliki pemilik.
Keberadaan plang ini mengindikasikan bahwa tanah tersebut dimiliki seseorang sehingga tidak diklaim secara sepihak oleh orang lain.
Pasalnya, menurut situs djkn.kemenkeu.go.id, tak sedikit pihak-pihak yang mengeklaim, menyerobot, dan manipulasi atas suatu bidang tanah yang dilakukan oleh mafia tanah.
Hal tersebut bisa terjadi karena pemilik tanah tidak mengurus tanahnya dengan baik sehingga berpotensi munculnya penguasaan tanah oleh orang lain.
Dalam papan tanah milik tersebut berisi berbagai informasi, seperti nama pemilik (nama perorangan, perusahaan, atau lembaga), nomor telepon, luas tanah, tanda peringatan, hingga status keterangan tanah.
Fungsi Plang Tanah Milik
1. Mencegah Klaim Kepemilikan
Plang tanah milik berfungsi sebagai bukti bahwa tanah tersebut sudah dimiliki oleh seseorang atau lembaga tertentu sehingga dapat mencegah klaim kepemilikan dari pihak lain.
Meskipun plang tanah milik memiliki fungsi yang penting, secara hukum plang ini bukanlah bukti kepemilikan yang mutlak.
Pasalnya, bukti kepemilikan yang sah secara hukum adalah sertifikat tanah.
Plang tanah milik hanya berfungsi sebagai pelengkap atau tanda tambahan, seperti patok tanah.
2. Memberikan Informasi
Plang ini juga berfungsi memberikan informasi kepada masyarakat umum mengenai status kepemilikan tanah tersebut.
Meskipun bukan bukti hukum yang kuat, plang tanah milik tetap berfungsi sebagai pencegahan awal terhadap tindakan yang tidak diinginkan, seperti penyerobotan tanah.
Jadi, dengan pemasangan tanah milik, hal tersebut bisa mencegah risiko sengketa tanah.
3. Tanda Batas
Terkadang, plang juga berfungsi sebagai tanda batas antara satu bidang tanah dengan bidang tanah lainnya.
Plang tanah milik relatif mudah dibuat dan dipasang sehingga banyak pemilik tanah yang memilih untuk memasang plang ini.
Ukuran plang tanah milik juga beragam, seperti 75 x 100 cm, 80 × 120 cm, dan lain-lain.
Nah, jika sudah paham penjelasan mengenai plang tanah milik, berikut adalah berbagai contohnya.
5 Contoh Plang Tanah Milik
1. Contoh Plang Tanah Ini Milik
Plang tersebut memberikan informasi singkat dan jelas mengenai kepemilikan tanah.
Selain nama pemilik, terdapat pula informasi mengenai status kepemilikan berupa SHM, nomor sertifikat, tanggal sertifikat, dan nomor surat ukur.
Dengan adanya informasi tersebut, berfungsi sebagai tanda batas dan informasi publik bahwa tanah yang ditunjuk sudah memiliki pemilik yang sah sesuai sertifikat hak milik.
2. Plang Tanah Milik Negara
Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 30/2020 tentang Pengamanan Barang Milik Negara, pemasangan tanah milik negara dibuat dari plat besi berukuran minimal lebar 81 cm dan panjang 122 cm.
Plang dicat dasar warna putih, diberi gambar lambang kementerian, dan diberi tulisan “TANAH MILIK NEGARA” berwarna hitam dengan huruf kapital.
Selain itu, dilengkapi pula tulisan “DILARANG MASUK/MEMANFAATKAN TANAH” dengan kapital berwarna merah dan tulisan ancaman pidana.
3. Contoh Plang Tanah Milik Pemprov
Contoh plang tanah milik ini dibuat oleh pemerintah provinsi.
Jadi, tidak hanya milik pribadi, pemerintah daerah juga dapat memasang papan tanah milik untuk mencegah sengketa tanah.
Adapun informasi plang tanah milik pemprov berisi pemilik tanah, luas tanah, lokasi, dan tanda peringatan.
4. Contoh Plang Kepemilikan Tanah Pribadi
Contoh plang tanah milik lainnya bisa dilengkapi nomor aset yang berfungsi sebagai identitas dan memudahkan dalam pengelolaan aset pribadi.
Untuk tanda peringatan, disertakan pasal yang berkaitan dengan penyerobotan tanah atau bangunan, serta pasal yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum.
Adanya ancaman pidana ini menunjukkan keseriusan pemilik dalam melindungi aset tanahnya.
5. Contoh Plang Tanah Ini Milik Ahli Waris
Plang tanah milik waris biasanya menandakan bahwa lahan yang dipasangi papan sudah dimiliki oleh ahli waris sah.
Dengan kata lain, plang ini menjadi sebuah peringatan kepada pihak lain bahwa tanah tersebut sudah memiliki pemilik yang sah dan dilindungi oleh hukum.
Adanya putusan pengadilan menunjukkan bahwa sebelumnya kemungkinan terjadi sengketa terkait kepemilikan tanah tersebut.
Namun, melalui proses peradilan, sengketa tersebut telah diselesaikan sehingga dipasang plang tanah ahli waris.
***
Itulah contoh plang tanah milik dan penjelasannya.
Semoga bermanfaat, Property People.
Baca artikel seputar properti lainnya di Berita.99.co.
Selain itu, ikuti Google News untuk mendapatkan ulasan mengenai tips dan rekomendasi produk.
Yuk, temukan rumah impian dengan #segampangitu lewat www.99.co/id.