Berita Ragam

Tata Cara Permohonan dan Contoh Surat Cuti Alasan Penting, PNS Wajib Tahu!

2 menit

Cuti alasan penting bisa diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil berdasarkan ketentuan yang berlaku sesuai peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berikut tata cara pengajuan dan contoh surat cuti alasan penting yang bisa kamu jadikan referensi!

Sahabat 99, apakah kamu berencana mengajukan cuti?

Bagi para PNS, ada beragam jenis cuti yang bisa diambil selama masa kerja.

Selain cuti bersama, ada pula cuti karena alasan penting dan lain-lain.

Nah, tak sedikit para PNS yang masih belum paham mengenai jenis cuti yang satu ini.

Padahal, jenis cuti ini sudah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017.

Cuti Alasan Penting

Cuti alasan penting adalah jenis cuti yang berhak didapatkan PNS.

PNS berhak atas tersebut, apabila:

  • ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
  • salah seorang anggota keluarga yang dimaksud meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia;
  • melangsungkan perkawinan.

Selain itu, cuti jenis ini dapat diajukan bagi PNS laki-laki yang istrinya melahirkan/operasi cesar.

Menurut Peraturan ini, cuti dapat diberikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

Kemudian, dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua RT.

Tak hanya itu, PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/atau berbahaya juga juga dapat mengajukan cuti guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan.

Lama Cuti Alasan Penting

Berapa lama cuti yang bisa diajukan?

Lamanya cuti ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama satu bulan.

Selama menggunakan hak atas cuti ini, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.

Ini terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

Contoh Surat Cuti Alasan Penting

 1. Cuti Menikah

PERMINTAAN CUTI KARENA ALASAN PENTING

Bandung, 1 Januari 2022

Yth. (Pejabat yang berwenang memberikan cuti)
di
tempat

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                              : Billy Khaeruddin
NIP                                  : 123456789010
Pangkat/Gol. Ruang    : Pembina/IV/a
Jabatan                           : Guru
Satuan organisasi         : SDN Halimun



dengan ini mengajukan permintaan cuti karena alasan penting selama 5 ( lima ) hari terhitung mulai tanggal 22 Januari s.d. 26 Januari 2022, karena melangsungkan pernikahan.

Demikianlah permintaan ini saya buat untuk dapat dipertimbangkan sebagaimana mestinya.

 

Hormat saya,

Billy Khaeruddin

NIP 123456789010

2. Cuti karena Istri Melahirkan

Kab. Bandung, 16 Januari 2022

Yth. (Pejabat yang berwenang memberikan cuti)
di
tempat

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                              : Lulu Firdaus
NIP                                  : 63263637236
Pangkat/Gol. Ruang    : Pembina/IV/a
Jabatan                           : Guru
Satuan organisasi         : SDN Sejahtera

dengan ini mengajukan permintaan cuti karena alasan penting selama 4 (empat) hari terhitung mulai tanggal 22 Januari s.d 25 Januari 2022 untuk mendampingi istri yang tengah mengandung dan diperkirakan lahir pada tanggal tersebut.

Alamat saya selama menjalankan cuti di Jalan Sukasedang No. III RT 05 RW 12, Kab. Bandung.

Demikian permintaan ini saya buat untuk dapat dipertimbangkan sebagaimana mestinya.

 

 

Hormat saya,

Lulu Firdaus

NIP. 63263637236

3. Format Pengajuan Cuti

4. Format Pemberian Cuti

cuti alasan penting

 

***

 Semoga artikel ini bermanfaat, Sahabat 99.

Simak terus tulisan informatif lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Jangan lupa, kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan rumah idamanmu!



Ilham Budhiman

Content Editor
Lulusan Sastra Daerah Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Saat ini, fokus sebagai penulis artikel di 99 Group.
Follow Me:

Related Posts