Bingung buat surat jual beli tanah kebun? Yuk, pelajari dari contoh surat jual beli tanah kebun yang bisa kamu cek di artikel ini!
Property People, surat jual beli tanah kebun merupakan dokumen yang dibuat oleh pihak pembeli dan ditanda tangani oleh kedua pihak.
Jenis surat ini umumnya berkaitan dengan transaksi jual beli tanah perkebunan. Berisi kesepakatan antara pihak pembeli dengan penjual atas suatu properti.
Agar lebih paham mengenai surat jual beli tanah kebun.
Yuk, cek penjelasan berikut!
Apa Itu Surat Jual Beli Tanah Kebun?
Surat jual beli tanah kebun adalah dokumen kesepakatan tertulis antara penjual dan pembeli dalam satu transaksi jual beli tanah kebun.
Surat ini bisa dijadikan sebagai bukti atau acuan guna menghindari konflik antara pihak penjual dan pembeli.
Dokumen surat jual beli tanah umumnya dibuat dengan bantuan notaris.
Namun, kamu bisa menerbitkan akta di bawah tangan dengan dengan membuat dokumen bermaterai.
Tetapi jika dalam kacamata hukum, surat buatan notaris memiliki kekuatan yang lebih kuat dibanding akta di bawah tangan.
Isi Surat Jual Beli Tanah Kebun
Ketika membuat surat ini, ada sejumlah komponen wajib yang tercantum.
Berikut adalah komponen yang dimaksud:
- Identitas (nama lengkap, NIK, pekerjaan, alamat pihak yang bertransaksi)
- Keterangan properti (luas kebun)
- Pasal hak dan kewajiban
- Tanda tangan dan materai
5 Contoh Surat Jual Beli Tanah Kebun
1. Contoh Surat Jual Beli Tanah Kebun Doc
SURAT JUAL BELI TANAH
Hari ini, tanggal … saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Yang untuk selanjutnya akan disebut sebagai pihak ke I (Penjual)
Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Yang untuk selanjutnya akan disebut sebagai pihak ke II (Pembeli)
Pihak Ke I telah mengadakan perjanjian jual beli dengan pihak Ke II yang berisi:
Pasal I
Pihak Ke II telah menyerahkan uang sebesar Rp.__________ (__________________) sebagai penjualan sebidang tanah di atasnya seluas ___ m2beserta kebun yang berada di atasnya.
Pasal II
Jika suatu hari terjadi perselisihan atas sebidang tanah dan kebun, maka kedua belah pihak telah berikrar untuk tidak membawa ke ranah hukum dan akan menyelesaikannya secara tertutup atau kekeluargaan dengan berprinsip pada keadilan
Pasal III
Surat jual beli ini dibuat dalam keadaan sehat dan penuh kesadaran serta disaksikan oleh beberapa saksi yang ada. Dibuat rangkap dua dan dengan kekuasaan hukum di atas materai
___, ___________
Pihak Ke I (Penjual)
__________
Pihak Ke II (Pembeli)
__________
Saksi Ke I
__________
Saksi Ke II
__________
2. Contoh Surat Jual Beli Tanah Perkebunan
3. Contoh Surat Jual Beli Kebun Bermaterai
SURAT KETERANGAN JUAL BELI KEBUN
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                     : …………………………………………………………………………
Tempat Tgl Lahir   : …………………………………………………………………………
Pekerjaan               : …………………………………………………………………………
Alamat                   : …………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………………
Nomor KTP            : …………………………………………………………………………
Untuk selanjutnya disebut pihak pertama (penjual).
Nama                     : …………………………………………………………………………
Tempat Tgl Lahir    : …………………………………………………………………………
Pekerjaan               : …………………………………………………………………………
Alamat                   : …………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………………
Nomor KTP            : …………………………………………………………………………
Untuk selanjutnya disebut pihak kedua (pembeli)
Pada hari ini …………….. tanggal …… (…………………………………………….) bulan …………. tahun ………… (………………………………………………………………………………..). Pihak pertama dengan ini menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual ke pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji, menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari pihak pertama berupa:
Sebidang tanah dengan hak ……………………………….. yang diuraikan dalam nomor sertifikat tanah …………………………………………………………………… Yang berlokasi di ……………………………………………………………………………………………….(alamat lengkap) dengan ukuran panjang tanah …………..m (……………………………………… meter) lebar ………..m (……………………………………. meter) dengan luas tanah …………….. m2 (………………………………………………… meter persegi) dan untuk selanjutnya disebut dengan Tanah. Dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
Sebelah barat: Berbatasan dengan …………………………………………………
Sisi timur: Berbatasan dengan …………………………………………………
Sebelah utara: Berbatasan dengan …………………………………………………
Sisi selatan: Berbatasan dengan ………………………………………………
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli tanah di mana syarat dan ketentuannya diatur dalam 10 (sepuluh) pasal, seperti berikut di bawah ini:
Pasal 1 – HARGA DAN CARA PEMBAYARAN
Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga per meter persegi Rp ……………… (…………………………………..…Rupiah *terbilang dalam huruf), sehingga keseluruhan harga tanah tersebut adalah: Rp ……………… (…………………………………..…Rupiah *terbilang dalam huruf), dan akan dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama secara (tunai / kredit ) selambat-lambatnya tanggal …… (………………………………) bulan …………. tahun ………… (……………………………………………………..) setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
Pasal 2 – JAMINAN DAN SAKSI
Pihak Pertama menjamin sepenuhnya bahwa Tanah yang dijualnya adalah milik sah atau hak pihak pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
Jaminan pihak pertama dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi. Kedua orang saksi tersebut adalah:
Nama                               : …………………………………………………………………
Tempat Tgl Lahir      : …………………………………………………………………
Pekerjaan             : …………………………………………………………………
Alamat               : …………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………….
Nomor KTP                      : …………………………………………………………………
Hubungan kekerabatan :……………………………………………………………..
Selanjutnya disebut sebagai saksi I
Nama                               : …………………………………………………………………
Tempat Tgl Lahir             : …………………………………………………………………
Pekerjaan                         : …………………………………………………………………
Alamat                              : …………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………….
Nomor KTP                      : …………………………………………………………………
Hubungan kekerabatan :……………………………………………………………..
Selanjutnya disebut sebagai saksi II
Pasal 3 – PENYERAHAN TANAH
Pihak pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak kedua selambat-lambatnya tanggal …… (………………………………) bulan …………. tahun ………… (…………………………………………………..) setelah pihak kedua melunasi seluruh pembayarannya.
Pasal 4 – STATUS KEPEMILIKAN
Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dengan demikian hak kepemilikan tanah tersebut sepenuhnya menjadi hak milik Pihak Kedua.
Pasal 5 – PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN
Pihak pertama wajib membantu pihak kedua dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
Segala macam biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dibebankan sepenuhnya kepada Pihak Kedua.
Pasal 6 – PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN
Kedua belah pihak bersepakat bahwa segala macam pajak, iuran, dan pungutan uang yang berhubungan dengan tanah di atas:
Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pihak Pertama.
Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pihak Kedua.
Pasal 7 – MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya pihak pertama, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti pihak pertama wajib mentaati ketentuan yang tertulis dalam perjanjian ini dan pihak pertama mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.
Pasal 8 – HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 9 – PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau mufakat maka kedua belah pihak telah sepakat memilih menyelesaikan perkara secara hukum. Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara di …………………………………………………………..
Demikianlah Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak di ……………………………… pada Hari ……………… Tanggal …… (..………………………………) Bulan …………………. Tahun ……… ( …………………………..………………….. ), dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun
PIHAK PERTAMA, ( …………….……………………….. )
PIHAK KEDUA, ( …………….……………………….. )
Saksi-Saksi:
SAKSI PERTAMA, ( …………….……………………….. )
SAKSI KEDUA, ( …………….……………………….. )
- Contoh Surat Jual Beli Tanah Sawah
5. Contoh Surat Jual Beli Tanah Kebun Warisan
Sumber: prospeku.com                                                     Â
Jual di Situs Properti yang Dikunjungi Jutaan Pembeli
Buat kamu yang mau jual properti dengan cepat, jangan lewatkan peluang terbaik untuk menjual aset hanya di situs jual beli properti tepercaya seperti Rumah123.
Mulai dari jual rumah, kosan, apartemen, hingga tanah bisa lebih cepat laku diiklankan di Rumah123 karena memiliki jangkauan yang luas dengan lebih dari 21 juta pengunjung setiap bulan.
Berkat potensi ini pula, kesempatan agar properti cepat terjual atau tersewa sangat besar, sebagaimana telah terbukti lewat puluhan ribu properti yang terjual setiap bulannya.
Beriklan di Rumah123 juga dilengkapi dengan berbagai fitur dan layanan khusus untuk meningkatkan penjualan properti.
Dari sekian banyak keuntungan, salah satunya adalah fitur Homeowner karena memberikan kemudahan bagi siapa pun yang ingin pasang iklan rumah.
Adapun sejumlah fitur Homeowner Rumah123 meliputi:
- Top Properti: Membuat iklan berada di posisi 3 teratas di halaman area pencarian tanpa tergantikan iklan lain dan dilihat hingga 120x lebih banyak.
- Booster Premiere & Featured Listing: Menjadikan iklan berada di posisi terdepan di atas iklan standar dan dilihat pencari properti hingga 8x lebih banyak.
- Repost Listing: Meningkatkan posisi iklan secara instan kembali ke paling atas di kelasnya hanya dengan satu klik.
Yuk, iklankan langsung dengan praktis dan mudah hanya di Rumah123.
***
Semoga bermanfaat, Property People.
Semoga informasi ini bermanfaat, Property People!
Pantau terus artikel menarik lainnya lewat Google News Berita 99.co Indonesia.
Dapatkan kemudahan memiliki hunian di www.99.co/id karena mencari properti impian #Segampangitu.