Berita Ragam

10 Contoh Surat Peringatan Karyawan yang Baik dan Benar. Lengkap!

6 menit

Sedang diharuskan membuat surat peringatan (SP) untuk karyawan yang melanggar ketentuan perusahaan? Yuk, lihat informasi lengkap beserta contoh surat peringatan pada artikel ini!

Setiap perusahaan memiliki peraturan yang tidak bisa dilanggar oleh karyawannya.

Dengan begitu, sebagai seorang karyawan yang bekerja di perusahaan, wajib hukumnya mengikuti peraturan yang berlaku.

Sayangnya, tidak semua karyawan bisa berperilaku demikian.

Terkadang ada karyawan yang melakukan kesalahan, baik itu kesalahan ringan maupun berat.

Bagi mereka yang melanggar, mau tak mau akan mendapat teguran berupa surat peringatan.

Pada artikel kali ini, Berita 99.co Indonesia telah menghimpun informasi penting beserta contoh surat peringatan yang bisa kamu simak pada uraian di bawah ini.

Ketentuan Pemberian Surat Peringatan

Sejatinya, pemberian surat peringatan dalam dunia kerja itu sudah diatur dalam Pasal 161, Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Bunyinya seperti berikut:

(1) Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.

(2) Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Macam-Macam Surat Peringatan

Secara garis besar, surat peringatan (SP) terbagi menjadi tiga, yaitu SP pertama, kedua, dan ketiga.

Masing-masing berlaku selama enam bulan atau sesuai dengan perjanjian kerja.

Bila selama enam bulan perilaku karyawan tersebut membaik, itu artinya ia sudah terbebas dari SP pertama.

Akan tetapi, jika masa SP pertama belum selesai dan karyawan melakukan pelanggaran berbeda, perusahaan dapat memberikan SP kedua hingga SP ketiga.

Lalu, bagaimana jika karyawan yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran setelah masa SP pertama habis?

Jika hal tersebut terjadi, surat yang diberikan padanya kembali ke SP pertama, bukan SP kedua.

Hak Karyawan yang Terkena PHK

phk

Apabila karyawan sudah diberi surat peringatan dan masih melanggar aturan, perusahaan akan menindaklanjuti yang bersangkutan untuk diberlakukan Pemutusan hubungan kerja (PHK).

Keputusan tersebut baru dapat dilakukan oleh perusahaan jika karyawan tersebut tidak menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik setelah diberikan SP ketiga.

Walaupun di-PHK, hak karyawan masih bisa diperoleh, seperti yang diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat 1 tentang Ketenagakerjaan:

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Melansir dari cermati.com, adapun hak karyawan yang di-PHK menurut UU Ketenagakerjaan, antara lain:

1. Uang Pesangon

Ketentuan perhitungan uang pesangon dalam UU Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah

2. Uang Penghargaan Masa Kerja

Selanjutnya, perhitungan uang penghargaan masa kerja pun sudah ditetapkan, yakni sebagai berikut:

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah
  • Masa kerja 9 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah
  • Masa kerja 12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah
  • Masa kerja 21 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah

3. Uang Penggantian Hak

Uang penggantian hak yang seharusnya diterima antara lain sebagai berikut:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  • Biaya pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja
  • Penggantian perumahan, serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
  • Hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama

Contoh Surat Peringatan

Melansir dari banyak sumber, yuk simak contoh surat peringatan karyawan pada uraian di bawah ini.

1. Contoh Surat Peringatan Terlambat Masuk Kerja

contoh SP1

sumber: sleekr.co

2. Contoh SP1 Tidak masuk Kerja Tanpa Keterangan

PT. ANUGERAH PRATAMA FOOD
Gedung Gemilang Lantai 5, Jalan Sejahtera Nomor 34-35, Tangerang
Telepon: (021) 89890, Email: [email protected]

Nomor : SP/013/02/2020
Lampiran : 1 lembar
Perihal : Surat Peringatan Pertama (SP 1)

Yth. Sanjaya Ahmad
Staf Keuangan PT. Anugerah Pratama Food
di tempat

Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor 189/SPK/09/2019 tertanggal 18 September 2019, melalui surat ini Direktur PT. Anugerah Pratama Food memberitahukan kepada Saudara bahwa:

Catatan kehadiran bulan Januari 2020 yang didapatkan dari pihak SDM menunjukkan bahwa Saudara Sanjaya Ahmad tidak masuk kerja selama 6 (enam) hari berturut-turut tanpa ada keterangan berupa pemberitahuan atau permohonan izin secara tertulis kepada pihak perusahaan;

Tindakan tersebut merupakan indikasi bahwa Saudara tidak disiplin dan telah lalai dalam mematuhi peraturan yang diberlakukan di PT. Anugerah Pratama Food sebagaimana yang sudah tertera secara jelas dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK);

Perusahaan mengeluarkan Surat Peringatan Pertama (SP 1) sebagai bentuk konsekuensi dari pelanggaran yang Saudara lakukan tersebut.

Melalui surat peringatan ini, perusahaan sangat berharap Saudara melakukan introspeksi diri supaya lebih memperhatikan dan menaati peraturan yang berlaku di perusahaan, termasuk kehadiran karyawan.

Kami juga berharap, Saudara akan memperbaiki kesalahan dan tidak mengulangi hal yang sama di masa mendatang karena berpotensi besar untuk merugikan perusahaan.

Demikian surat peringatan sebagai teguran awal ini kami sampaikan kepada Saudara untuk diperhatikan dan dilaksanakan.

Tangerang, 18 Februari 2020
PT. Anugerah Pratama Food

Mahara Akbar
Direktur Utama

3. Contoh Surat Peringatan Karyawan Tidak Memenuhi Target

PT. Jaya Angkasa Utama
Jalan Malaya Barat Nomor 11, Jakarta
Telepon: (021) 800900, Email: [email protected]

Nomor : SP/009/07/2019
Lampiran : 1 lembar
Perihal : Surat Peringatan Pertama (SP 1)

Kepada Yth. Azar Sentosa
Staf Marketing PT. Jaya Angkasa Utama
di tempat



Mengacu pada Surat Perjanjian Kerja (SPK) PT. Jaya Angkasa Utama tertanggal 7 Februari 2019, dengan ini Kepala Personalia PT. Jaya Angkasa Utama memberitahukan bahwa:

Berdasarkan laporan evaluasi yang diberikan oleh Ketua Tim Marketing PT. Jaya Angkasa Utama, kinerja Saudara Azar Sentosa sebagai staf marketing dinyatakan tidak memenuhi target yang telah perusahaan tetapkan selama 4 bulan berturut-turut;
Berdasarkan catatan kehadiran, Saudara Azar Sentosa memiliki absensi yang dinilai buruk oleh perusahaan, khususnya selama jangka waktu yang sudah disebutkan sebelumnya.

Berdasarkan kondisi tersebut, kami mengeluarkan Surat Peringatan Pertama (SP 1) sebagai teguran untuk Saudara Azar Sentosa agar tidak mengulangi kesalahan yang sama dan mau memperbaiki diri ke depannya.

Besar harapan kami agar Saudara Azar Sentosa lebih memperhatikan peraturan PT. Jaya Angkasa Utama sehingga tidak melakukan kesalahan yang dapat merugikan perusahaan. Kami membutuhkan performa terbaik dari Anda demi kemajuan perusahaan ke depannya.

Demikian surat teguran ini kami sampaikan untuk diperhatikan dan disadari sebagaimana harusnya.

Jakarta, 9 Juli 2019
PT. Jaya Angkasa Utama

Yana Julianto
Kepala Personalia

4. Contoh SP1 Karyawan Terlambat Masuk Kerja Tanpa Pemberitahuan

contoh surat peringatan karyawan

sumber: glints.com

5. Contoh Surat Peringatan 1 Tidak Masuk Kerja

contoh surat peringatan karyawan

sumber: ems.ekrut.com

6. Contoh Surat Peringatan Karyawan Performa Tidak Baik

PT. ANDALAN UTAMA
Jalan Jaya Baya Nomor 56 – 59, Jakarta
Telepon: 0192020, Email: [email protected]

Nomor : SP/019/03/2020
Lampiran : 1 lembar
Perihal : Surat Peringatan Pertama

Kepada Yth.
Saudara Bara Hartono
Staf Pemasaran PT. Andalan Utama
di tempat

Berdasarkan hasil evaluasi yang dilaporkan oleh bagian SDM, melalui surat ini Kepala Bagian Personalia ingin memberitahukan bahwa:

Saudara Bara Hartono tercatat menunjukkan kinerja yang buruk selama 3 bulan secara berturut-turut sehingga tidak mampu mencapai target yang ditentukan oleh perusahaan. Kinerja yang kurang produktif berpotensi besar untuk merugikan perusahaan sehingga kami memberikan surat peringatan ini sebagai teguran dan bahan introspeksi diri.

Demikian surat peringatan ini kami keluarkan agar Saudara Bara Hartono dapat menyadari kesalahan yang telah dilakukan dan memperbaiki diri ke depannya.

Jakarta, 9 Maret 2020
Kepala Bagian Personalia,

Maharani Mawar

7. Contoh SP2 Karyawan

contoh sp2

sumber: employers.glints.com

8. Contoh Surat Peringatan 2 Karyawan dengan Pemotongan Insentif

PT. MEWAH INDAH FURNITURE
Jalan Melambai Nomor 20-23, Bandung
Telepon: 09228, Email: [email protected]

Nomor : SP/011/06/2019
Lampiran : 1 lembar
Perihal : Surat Peringatan Kedua (SP 2)

Kepada Yth.
Saudara Bani Mahendra
Staf Pemasaran PT. Mewah Indah Furniture
di tempat

Sebagai tindak lanjut dari Surat Peringatan Pertama (SP 1) yang sebelumnya sudah disampaikan kepada Saudara Bani Mahendra, perusahaan harus mengeluarkan Surat Peringatan Kedua (SP 2) karena Saudara tidak menunjukkan sikap positif dan usaha untuk memperbaiki diri sebagai respons atas SP 1 tersebut.

Melalui surat peringatan tahap kedua ini, perusahaan terpaksa harus memberlakukan sanksi tegas berupa Pemotongan Insentif Karyawan sebesar 50% selama 3 bulan.

Apabila Saudara Bani Mahendra tidak kunjung memperlihatkan respons yang baik dan performa kerja yang optimal ke depannya, maka Surat Peringatan Ketiga (SP 3) akan perusahaan keluarkan dengan segera. Artinya, Saudara akan diputus hubungan kerjanya dengan PT. Mewah Indah Furniture.

Demikian, besar harapan kami agar Saudara Bani Mahendra mau mengevaluasi diri dan menunjukkan performa kerja yang kembali baik demi kemajuan perusahaan.

Bandung, 11 Juni 2019
Kepala Bagian Personalia,

Ahmad Mabruk

9. Contoh SP3 Karyawan Sanksi PHK

PT. TERANG INDO
Jalan Perkantoran Raya Nomor 35-38 B, Jakarta
Telepon: 092020, Email: [email protected]

Nomor : SP/020/04/2019
Lampiran : 1 lembar
Perihal : Surat Peringatan Ketiga (SP 3)

Kepada Yth.
Saudara Ilham Pamungkas
Staf Keuangan PT. Terang Indo
di tempat

Dengan ini, perusahaan mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga sekaligus pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja. Keputusan ini kami ambil berdasarkan pelanggaran yang terus menerus Saudara lakukan sehingga sudah tidak dapat kami berikan toleransi lagi.

Saudara Ilham Pamungkas tercatat memiliki ketidakhadiran tanpa keterangan yang jelas selama 6 bulan berturut-turut. Selain itu, Saudara tidak memberikan laporan yang lengkap, benar dan tepat waktu selama periode tersebut.

Demi menjaga jalannya perusahaan dan menghindari kerugian yang lebih besar, kami memutuskan untuk menjatuhkan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Saudara Ilham Pamungkas.

Honor Saudara akan kami berikan pada akhir bulan tanggal 30 April 2019.

Demikian Surat Peringatan Tahap Ketiga ini kami keluarkan agar diperhatikan dan dipatuhi oleh Saudara Ilham Pamungkas.

Jakarta, 5 April 2019
PT. Terang Indo

Baharudin Bahari
Direktur Utama

10. Contoh Surat Peringatan Karyawan Tahap 3

PT ABCDE
Jl. Sudirman, Jakarta
Telp. (021) 123456

SURAT PERINGATAN KETIGA (SP-3)
Nomor; 008/SP3/2021

Surat Peringatan Ketiga (SP-3)/PHK ditujukan kepada:
Nama        : Linda
Jabatan        : Staff Marketing

Dengan ini perusahaan memberikan Surat Peringatan Ketiga (SP-3). Sekaligus pula disampaikan sebagai Surat Pemutusan Hubungan Kerja. Kami mengeluarkan surat ini atas dasar kesalahan yang telah dilakukan oleh Saudari Linda secara berturut-turut selama 6 bulan terakhir.

Kami memohon maaf karena dengan sangat terpaksa menjatuhkan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Saudari. Keputusan ini dibuat supaya kegiatan perusahaan dapat berjalan dengan baik dan semestinya.

Sehubungan dengan ini pula, honor Saudari Linda akan diberikan pada akhir bulan tanggal 30 Juni 2021.

Demikianlah Surat Peringatan Ketiga (SP-3) dibuat supaya diperhatikan dengan seksama dan ditaati oleh yang bersangkutan.

Jakarta, 08 Juni 2021
PT ABCDE

 

Yusuf
Kepala personalia

***

Nah, itulah informasi serta contoh surat peringatan yang bisa kamu simak.

Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk kamu ya, Property People.

Jangan lupa untuk pantau terus artikel yang tak kalah menarik lainnya lewat Google News Berita 99.co Indonesia.

Apakah saat ini kamu sedang mencari rumah yang nyaman di Bandung?

Bisa jadi, Dago Village adalah tempat ideal yang bisa kamu pilih, lo.

Selain itu, yuk kunjungi 99.co/id dan rumah123.com, karena kami akan selalu #AdaBuatKamu.



Gadis Saktika

Gadis Saktika adalah Content Writer di 99 Group yang sudah berkarier sebagai penulis dan wartawan sejak tahun 2019. Lulusan Bahasa dan Sastra Indonesia UPI ini senang menulis tentang etnolinguistik, politik, HAM, gaya hidup, properti, dan arsitektur.
Follow Me:

Related Posts