Surat perjanjian tukar guling tanah diperlukan bagi kamu yang akan melakukan pertukaran aset properti dengan orang lain. Begini penjelasan lengkapnya!
Sahabat 99, apakah kamu berencana tukar guling tanah?
Selain jual beli, hibah, atau tanah warisan ternyata kamu juga bisa melakukan transaksi tukar menukar tanah.
Tukar guling tanah menjadi alternatif bagi mereka yang ingin punya tanah tanpa harus membeli.
Caranya adalah dengan menukar aset tanah tersebut dengan orang lain.
Proses tukar menukar properti ini juga bisa terjadi antara pihak swasta dan pemerintah.
Namun, dalam pelaksanaannya hal tersebut harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Lagi pula, tukar menukar ini diatur dengan dasar hukum yang jelas.
Lantas, apa sih tukar guling tanah?
Simak penjelasannya di bawah ini, yuk!
Apa Itu Tukar Guling Tanah
Dalam pasal 1541 KUHPerdata, tukar guling adalah suatu persetujuan, dengan mana kedua belah pihak mengikatkan dirinya untuk saling memberi suatu barang secara bertimbal balik, sebagai gantinya atas suatu barang.
Perjanjian tukar menukar adalah perjanjian timbal balik (bilateral enitrael) yaitu suatu perjanjian yang memberikan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak.
Perjanjian tukar menukar bersifat konsensual yakni perikatan telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak-pihak yang membuat perjanjian.
Dengan kata lain, perjanjian itu sudah sah dan mempunyai kekuatan hukum atau akibat hukum sejak saat tercapainya kata sepakat antara pihak-pihak mengenai pokok perjanjian.
Jadi, tukar guling tanah adalah proses penukaran aset dengan persetujuan kedua belah pihak yang sudah tercapai sebelumnya lewat surat perjanjian tersebut.
Tukar menukar juga disebut dengan istilah ruislag.
Ruislag adalah tukar guling barang milik pemerintah baik dengan Pemda, BUMN/BUMD, badan hukum milik pemerintah lainnya, Pemdes, hingga swasta.
Syarat Sah Perjanjian
Tanah adalah salah satu aset properti yang sangat penting dan mempunyai kedudukan hukum.
Oleh karena itu, dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, maupun pemanfaatan tanah harus mempunyai jaminan, kepastian, dan perlindungan hukum.
Lantas, apa syarat sah tukar guling tanah?
Berdasarkan asas perjanjian, syarat sahnya perjanjian tukar menukar juga mengikuti syarat sahnya perjanjian pada umumnya.
Hal ini sebagaimana pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:
- Adanya kata sepakat para pihak.
- Dilakukan oleh orang yang sudah cakap untuk melakukan perbuatan hukum.
- Sesuatu hal tertentu.
- Causa yang halal.
Setiap perjanjian tukar menukar tanah tidak boleh ada yang merugikan salah satu pihak, ya.
Salah satu tujuan surat perjanjian tukar guling juga sebagai dasar penyelesaian apabila timbul masalah di kemudian hari.
Jadi, adanya surat perjanjian tukar guling agar para pihak terlindungi, mendapatkan keadilan, dan kepastian hukum.
Bagi pihak yang merasa mendapat kerugian maka bisa mengajukan gugatan ke pengadilan.
Contoh Surat Perjanjian Tukar Guling Tanah
1. Surat Perjanjian Tukar Guling Tanah Waris
Surat Perjanjian Tukar Menukar Tanah
Pada hari ini ….. tanggal ….. tahun ……., kami yang bertandatangan di bawah ini:
Nama: …………….
TTL: ………………..
Pekerjaan: ……………..
Alamat: …………
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama: …………..
TTL: ……………
Pekerjaan: ………….
Alamat: ………………………..
Selanjutnya dalam surat ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dalam surat ini menerangkan bahwa:
PIHAK PERTAMA berkeinginan untuk tukar guling tanah warisan yang beralamat ……. dengan tanah PIHAK KEDUA yang beralamat di ………. berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
RUANG LINGKUP
PASAL I
- Tukar guling tanah antara PIHAK PERTAMA dengan luas ……. meter persegi atas nama …… dengan PIHAK KEDUA dengan luas tanah ……. meter persegi atas nama …….
- Bahwa tanah PIHAK PERTAMA merupakan tanah warisan besertifikat hak milik dan tanah PIHAK KEDUA adalah tanah sertifikat hak milik.
HAK DAN KEWAJIBAN
PASAL II
PIHAK PERTAMA berkewajiban:
- Melepaskan hak atas tanah seluas …… sebagaimana tercantum dalam Pasal I atas nama ……
- Menyelesaikan segala administrasi pengurusan surat menyurat tanah.
- Bertanggung jawab atas permasalahan tukar menukar tanah yang timbul di kemudian hari.
PASAL III
PIHAK KE II berkewajiban:
- Melepaskan hak atas tanah seluas …… sebagaimana tercantum dalam Pasal I atas nama …….
- Bertanggung jawab atas permasalahan tukar menukar tanah yang timbul di kemudian hari.
PASAL IV
- PIHAK KEDUA menyerahkan Surat Pernyataan Penguasaan Sebidang Tanah pada PIHAK PERTAMA untuk kepentingan pengurusan administrasi.
- PIHAK PERTAMA menyerahkan Surat Keterangan Tanah setelah menyelesaikan pengurusan Surat Keterangan Tanah milik PIHAK KEDUA.
- Proses tukar menukar tanah akan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
PASAL V
- Surat perjanjian tukar guling tanah ini dibuat di ….. pada ….. yang terdiri dari rangkap dua asli untuk masing-masing pihak.
- Mempunyai kekuatan hukum dan disaksikan oleh para saksi masing-masing pihak.
- Ditandatangani oleh masing-masing pihak di atas meterai.
PIHAK PERTAMAÂ Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â PIHAK KEDUA
(__________)Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â (__________)
SAKSI PIHAK PERTAMA:
- …………………
- …………………
SAKSI PIHAK KEDUA:
- ………………..
- ………………..
2. Tanah dan Bangunan
***
Semoga informasi di atas bermanfaat, Sahabat 99.
Simak artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Jangan lupa, cek rumah idamanmu dari sekarang hanya di www.99.co/id!
Temukan ragam hunian menarik, salah satunya Cendana Residence!