Pekerjaan

CPNS Mengundurkan Diri, Apa Konsekuensinya? Hati-Hati Di-Blacklist!

2 menit

Apakah CPNS mengundurkan diri diperbolehkan?

Meski telah dinyatakan lulus, tetapi ada saja sejumlah alasan yang membuat sebagian orang memilih untuk mundur dari seleksi CPNS.

Fenomena ini cukup sering terjadi, sehingga penting untuk mengetahui prosedur dan konsekuensinya.

Jika kamu termasuk yang sedang mempertimbangkan langkah tersebut, ketahui dulu aturannya yang berlaku di Indonesia.

Karena itu, simak artikel ini baik-baik sampai selesai, ya.

Apakah Boleh CPNS Mengundurkan Diri?

Secara umum, aturan mengenai CPNS mengundurkan diri sebenarnya diperbolehkan.

Pemerintah memahami bahwa ada berbagai alasan yang bisa membuat seseorang memilih untuk tidak melanjutkan proses menjadi ASN.

Meski begitu, pengunduran diri ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Ada prosedur resmi yang harus diikuti dan sejumlah konsekuensi yang akan diterima.

Misalnya, peserta yang telah dinyatakan lulus wajib menyampaikan surat pernyataan tertulis yang ditandatangani dan bermeterai jika ingin mengundurkan diri.

Kemudian, surat ini juga harus disesuaikan dengan format instansi yang bersangkutan.

Karena itu, jika kamu sudah resmi diterima sebagai CPNS, pikirkan kembali keputusanmu sebelum mengambil langkah mundur.

Apa Konsekuensi CPNS Mengundurkan Diri?

cpns mengundurkan diri

Ilustrasi tes CPNS | Fakultas Hukum USU

Meski diperbolehkan, CPNS mengundurkan diri akan dikenai sanksi tertentu.

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, berikut beberapa konsekuensi yang harus diperhatikan:

  • Peserta yang mengundurkan diri tidak diperkenankan melamar ASN selama 2 tahun anggaran berikutnya.
  • Calon PNS atau PPPK yang tidak mengisi daftar riwayat hidup (DRH) atau gagal melengkapi dokumen juga dianggap mengundurkan diri.
  • Instansi dapat memberlakukan sanksi tambahan, tergantung kebijakan internal masing-masing.
  • Dalam beberapa kasus, peserta mengundurkan diri bisa digantikan oleh pelamar lain di peringkat bawahnya pada jabatan yang sama.
  • Jika tidak ada pengganti, posisi kosong tersebut dapat ditinggalkan atau diisi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan kata lain, keputusan CPNS mengundurkan diri memiliki dampak jangka panjang yang perlu dipertimbangkan secara matang.

Aturan CPNS Mengundurkan Diri

Pengunduran diri sebagai CPNS diatur secara resmi dalam peraturan pemerintah dan pengumuman instansi.

Berikut beberapa aturan penting yang perlu diketahui:



  • Surat pengunduran diri harus ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai.
  • Format surat bisa berbeda di tiap instansi, jadi pastikan kamu mengacu pada laman resmi instansi tujuan.
  • Peserta yang tidak mengisi DRH atau tidak melengkapi dokumen tepat waktu dianggap mengundurkan diri.
  • CPNS yang mengajukan pindah instansi sebelum 10 tahun juga dianggap mengundurkan diri.
  • Jika terbukti memiliki paham radikalisme, status CPNS dapat dicabut meskipun sudah diterima.
  • Proses penggantian pelamar dilakukan maksimal 3 bulan sejak pengumuman hasil akhir seleksi.

Pahami aturan ini dengan baik sebelum memutuskan untuk mundur.

Pasalnya, kesalahan prosedur bisa berujung pada sanksi administratif yang merugikan.

Cara Mengundurkan Diri Setelah Diterima CPNS

konsekuensi mengundurkan diri dari pns

Ilustrasi tes CPNS | Curup Ekspres

Jika kamu sudah memutuskan untuk tidak melanjutkan proses sebagai CPNS, buatlah surat pengunduran diri sesuai format yang ditentukan instansi.

Lalu, tanda tangani surat tersebut dan bubuhkan meterai Rp10.000.

Terakhir, unggah surat ke portal resmi instansi tempat kamu diterima.

Sebagai referensi, berikut contoh surat pengunduran diri:

***

Lampiran V Pengumuman

Nomor: 01/PANPEL.BKN/CPNS/I/2025Tanggal: 7 Januari 2025

…………………. , ………………………

Hal: Permohonan Pengunduran Diri

Kepada Yth.

Kepala Badan Kepegawaian Negara

di Jakarta

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Nama:
  • Nomor Peserta Ujian:
  • Jenis Kelamin:
  • Tempat/Tanggal Lahir:
  • Agama:
  • Pendidikan/Jurusan:
  • Alamat:
  • Nomor HP:
  • Email:

Dengan ini mengajukan permohonan pengunduran diri dari Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran (sebutkan tahunnya) untuk kebutuhan jabatan (nama jabatan).

Adapun alasan saya adalah (sebutkan alasan pengunduran diri).

Demikian surat pengunduran diri ini saya buat, tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

(meterai Rp10.000)

(tanda tangan)

*) Diisi dengan tempat dan tanggal pengunduran diri

***

Demikianlah ulasan mengenai CPNS mengundurkan diri yang menarik diketahui.

Simak artikel menarik lain hanya di 99updates.id, ya.

Apabila sedang mencari hunian, dapatkan rekomendasi terbaiknya di www.99.co/id.

Semoga bermanfaat!

**Header: Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi



Related Posts