Mencuri WiFi tetangga merupakan perbuatan yang tidak diperkenankan karena melanggar hukum.
Meski demikian, dalam kehidupan sehari-hari, oknum nakal yang mencuri jaringan WiFi sering kali terjadi.
Urusan pencurian WiFi umumnya disebabkan oleh seseorang yang ingin mendapatkan jaringan internet gratis.
Sementara di sisi lain pemilik yang telah membayar dan berlangganan kepada pihak penyedia jasa internet (ISP) kerap merasa bahwa keamanan internet yang dimilikinya sudah teroptimasi maksimal.
Maka dari itu, tak mengherankan jika sering terjadi kasus pencurian jaringan internet WiFi yang sangat merugikan pemilik WiFi.
Terlebih kini perkembangan teknologi kian masif yang membuat kebutuhan tiap individu terhadap jaringan WiFi pun semakin tak terelakkan.
Lalu, bagaimana aturan hukum bagi orang yang mencuri WiFi tetangga?
Hukum Mencuri WiFi Tetangga
Mencuri WiFi tetangga dapat dijerat hukum sebagaimana mengacu pada undang-undang yang berlaku, yakni KUHPerdata dan UU Telekomunikasi.
1. Undang-Undang Hukum Perdata
Setiap orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jaringan telekomunikasi.
Namun, ada batasan yang mesti diperhatikan, salah satunya jika ingin lebih leluasa, kamu bisa menjadi pelanggan paket WiFi pada perusahaan penyedia internet terlebih dahulu.
Hal ini bertujuan agar adanya kontrak yang jelas antara pelanggan dengan penyedia layanan.
Menukil hukumonline.com dari UU Telekomunikasi, pelanggan adalah seseorang, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunasi beradasarkan kontrak.
Sementara itu, pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak.
Apabila ada kontrak sah, tetapi seseorang misalnya tetangga, nekat menggunakan hak WiFi milik pelanggan lain tanpa izin, itu artinya ada pencurian.
Mencuri WiFi tetangga termasuk perbuatan melanggar hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 1365 KUHPerdata:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahanya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
2. Undang-Undang tentang Telekomunikasi
Tak hanya hukum Perdata, seseorang yang mencuri WiFi juga bisa dijerat hukum seperti yang tertuang pada UU tentang Telekomunikasi.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 22 disebutkan bahwa:
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
a. akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau
b. akses ke jasa telekomunikasi; dan atau
c. akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
Sanksi untuk Pencuri WiFi Tetangga
Masih berhubungan dengan UU tentang Telekomunikasi, hukuman yang bisa menjerat pencuri WiFi tetangga tergolong cukup berat.
Akses internet nirkabel atau WiFi, meskipun tidak berwujud tetapi dialirkan dengan suatu pemancar sinyal.
Maka dari itu, setiap orang yang mengambil atau menggunakan tanpa hak akses internet nirkabel milik orang lain, hal tersebut termasuk tindak pidana pencurian.
Pasal 50 UU RI Nomor 46 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dijelaskan:
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Tips Memblokir Tukang Curi Wifi
Sebagian besar, terlebih orang yang awam perihal teknologi internet nirkabel kerap kurang peduli pada keamanan WiFi rumah.
Hal inilah yang menjadi celah para pencuri WiFi untuk beraksi.
Agar jaringan internet di rumah aman, pastikan untuk selalu mengganti password WiFi secara berkala.
Selain itu, kamu bisa mengecek berapa gadget yang terhubung ke koneksi internet untuk memastikan apakah jumlahnya sesuai.
Berikut beberapa langkah yang dapat kamu lakukan untuk mengamankan jaringan internet di rumah.
- Sambungkan laptop atau smartphone ke jaringan WiFi di rumah.
- Ketik 192.168.1.1 di menu browser.
- Login dengan memasukkan username dan password default username.
- Klik menu Network.
- Ubah trasnmiting power untuk melemahkan sinyal WiFi agar jarak jangkaunnya tidak terlalu jauh.
- Klik SSID setting untuk mengganti nama SSID, menyembunyikan SSID, atau mengatur jumlah maksimum pengguna.
- Untuk mengubah WiFI, klik Security, lalu ubah WPA Passphrase sesuai dengan keinginan.
- Klik LAN untuk mengetahui berapa gadget yang terhubung ke jaringan internet rumah.
***
Semoga pembahasan dan aturan hukum perihan mencuri WiFi tetangga ini bermanfaat, ya.
Simak artikel informatif lainnya di www.99updates.id dan Google News.
Kalau sedang mencari properti, dapatkan rekomendasi terbaik melalui www.99.co/id.
Tak perlu pusing memilih properti, bersama 99.co semua bisa #SegampangItu!