Berita Berita Properti

Disebut Menguntungkan, Ini Istilah yang Perlu Dipahami dalam Jual Beli Rumah Lelang

2 menit

Proses lelang biasanya dimulai dengan penilaian properti untuk menetapkan harga awal. Lalu, pihak bank akan mengumumkan detail properti, syarat-syarat lelang, dan tanggal lelang di situs resmi. Calon pembeli yang tertarik untuk berpartisipasi bisa melakukan pendaftaran di situs tersebut agar bisa mengikuti proses tawar-menawar.

Jika tertarik membeli rumah aset bank, pastikan dahulu kamu sudah paham seluruh istilah yang akan muncul dalam proses jual belinya, ya.

Dengan begitu, kamu tidak akan mengalami banyak kendala selama prosesnya berlangsung.

Daftar Istilah Lelang yang Wajib Dipahami

Berikut daftar lengkap istilah-istilah tersebut:

  • Harga Limit: Nilai minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh penjual atau pemilik barang
  • Uang Jaminan: Sejumlah dana yang disetorkan peserta lelang kepada Kantor Lelang/Balai Lelang atau Pejabat Lelang sebagai syarat mengikuti lelang
  • Lelang Ulang: Pelaksanaan Lelang yang dilakukan untuk mengulang lelang atas objek yang tidak ada peminat, lelang yang ditahan, atau lelang yang pembelinya wanprestasi
  • Closed Bidding (Penawaran Tertutup): Proses lelang di mana semua peserta secara bersamaan mengajukan tawaran tertutup kepada juru lelang tanpa saling mengetahui penawaran satu sama lain
  • Open Bidding (Penawaran Terbuka): Proses lelang di mana semua peserta secara bersamaan mengajukan tawaran terbuka kepada juru lelang dengan saling mengetahui penawaran satu sama lain
  • Risalah Lelang: Dokumen resmi yang berisi informasi terperinci mengenai proses lelang dan properti yang akan dilelang
  • Sertifikat Hak Milik (SHM): Sertifikat yang memiliki kewenangan atas lahan yang ditujukan kepada pemegang sertifikat tersebut
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB): Sertifikat yang membuktikan hak pemegangnya untuk memiliki dan mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan kepunyaannya dalam rentang waktu tertentu
  • Sertifikat Hak Atas Satuan Rumah Susun (SHMRS): Bukti kepemilikan legal untuk pemegang hak atas rumah susun yang sifatnya perorangan dan terpisah dengan hak atas bagian bersama, tanah bersama, dan benda bersama
  • Hak Tanggungan: Hak jaminan atas suatu properti atau hak atas tanah untuk menjamin pelunasan suatu utang atau kewajiban
  • Surat Roya: Dokumen yang menyatakan sebuah aset berupa tanah bebas utang dari lembaga pemberi pinjaman seperti bank

***



Sebagai informasi, kamu bisa membuka laman www.belipropertiseabank.com untuk melihat berbagai opsi rumah lelang dari SeaBank yang bekerja sama dengan 99.co Indonesia.

Yuk, tunggu apalagi, cari rumah idamanmu sekarang juga!

Semoga ulasan mengenai istilah dalam proses jual beli rumah aset bank ini bermanfaat, ya.

Temukan beragam informasi menarik lainnya hanya di Google News Berita 99.co Indonesia.

Dapatkan juga artikel lainnya seputar properti hanya di laman www.99updates.id.

Kamu sedang mempertimbangkan untuk memiliki hunian?

Membeli rumah bisa #segampangitu melalui situs www.99.co/id, lo!



Hanifah

Hanifah adalah seorang penulis di 99 Group sejak tahun 2020. Lulusan Jurnalistik UNPAD ini fokus menulis tentang properti, gaya hidup, marketing, hingga teknologi. Di waktu senggang, ia senang menghabiskan waktu untuk kegiatan crafting dan membaca.
Follow Me:

Related Posts