Berita Berita Properti

Dampak Corona, Debitur Bisa Libur Cicilan KPR Hingga 1 Tahun. Ini Syaratnya!

2 menit

Dampak adanya pandemi corona, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun melakukan restrukturisasi cicilan kpr bagi para nasabah di tanah air.

Langkah tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK 03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Sebagai Kebijakan Kountersiklus.

Melalui peraturan tersebut, OJK mengizinkan para nasabah mendapatkan keringanan kredit.

Syarat utamanya, debitur harus memiliki nilai kredit di bawah Rp10 miliar.

Penangguhan pembayaran kredit ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak oleh virus corona.

Kredit KPR Termasuk Jenis Kredit yang Mendapat Penangguhan Pembayaran

Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut cicilan KPR juga termasuk jenis kredit yang berhak mendapat kelonggaran.

“Kalau (KPR) ini terimbas dari Covid-19, baik langsung atau tidak langsung masuk lah (ke restrukturisasi kredit),” ujar Wimboh sebagaimana dikutip Kompas.com, Selasa (7/4).

Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyebut penangguhan cicilan KPR ini bergantung pada kebijakan masing-masing bank.

“Tentunya, bergantung bank menilai masing-masing debitur, agar tidak ada penumpang gelap. Hanya yang betul-betul terdampak (Covid-19) yang mendapatkan relaksasi itu,” papar Heru seperti diberitakan CNN Indonesia, Senin (6/4).

Baca Juga:

Mengungkap Arti Mimpi Beli Rumah Dan Kaitannya Dengan Kehidupan

Jangka Waktu Keringanan Cicilan Kredit KPR Hingga 1 Tahun

Mengenai jangka waktu penundaan pembayaran, Juru Bicara OJK Sekar Putih mengatakan durasinya dari 3 bulan hingga 1 tahun.

Namun, tentu saja ada catatan yang harus diperhatikan.

“Catatannya adalah antara debitur ini masuk kriteria yang ditentukan bank. Dengan kata lain semua harus sesuai assessment bank terlebih dahulu.

“Nanti dibuktikan melalui administrasi maupun dokumen,” lanjut Sekar seperti dimuat CNBC Indonesia (6/4).



Menurut Sekar, keringanan ini juga akan berlaku dalam bentuk penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok.

Lalu, ada juga pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan…

…Konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara dan/atau lainnya sesuai kesepakatan baru.

“Baik skema keringanan ataupun jangka waktunya ini akan tergantung dari hasil penilaian bank perusahaan pembiayaan akan kemampuan membayar debiturnya,” tambah Sekar.

Syarat Keringanan Cicilan KPR yang Harus Dipenuhi

Jika ingin mendapatkan relaksasi pembayaran kredit, maka Anda harus memenuhi beberapa syarat yang berlaku.

Syarat mendapatkan keringanan cicilan KPR yaitu:

  1. Debitur mengajukan permohonan penundaan cicilan KPR;
  2. Debitur belum pernah menunggak pembayaran cicilan KPR atau lancar;
  3. Debitur yang usaha atau tempat kerjanya terdampak langsung atau tidak langsung akibat Covid-19 sehingga pendapatan atau penghasilannya menurun atau berkurang, akibatnya tidak mampu membayar angsuran sesuai kewajiban selama ini;
  4. Debitur hanya dapat mengajukan permohonan keringanan kredit kepada bank BTN di mana KPR tersebut disalurkan.

Meskipun plafon KPR tidak dibatasi, namun untuk KPR non-subsidi rata-rata sekitar Rp 350 jutaan, dan KPR subsidi rata-rata sekitar Rp 100 jutaan.

Hingga saat ini, BTN tengah memproses sebanyak 3.000 debitur KPR sampai akhir Maret 2020.

Baca Juga:

Tunda Atau Tetap Membeli Rumah Saat Corona? Perhatikan Hal Ini Dulu!

Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99!

Daripada disimpan dan dibaca sendiri, mending share artikel ini ke media sosial yuk.

Jangan lupa, baca berita properti menarik lainnya hanya di 99.co Indonesia ya.

Ingin cari properti? Pastikan untuk mencarinya di www.99.co/id.



Elmi Rahmatika

Lulusan Sastra Inggris Universitas Pendidikan Indonesia yang suka menulis seputar gaya hidup dan sastra remeh-temeh. Sejak 2019 bergelut di dunia properti dan penulisan konten SEO di 99 Group. Di waktu senggang senang baca apa saja dan jalan-jalan.
Follow Me:

Related Posts