Kini, pemerintah menindak tegas terhadap pelanggaran penjarahan listrik dengan cara memberikan hukuman berupa denda. Kira-kira bagaimana dasar hukum penindakan tegas terhadap pencurian listrik? Berikut penjelasannya.
Kehilangan barang mungkin menjadi hal yang biasa bagi kita, seperti kehilangan dompet, botol minum, tas, dan lainnya.
Namun, pernahkah terpikir kalau sumber listrik pun bisa dicuri oleh orang yang tak bertanggung jawab?
Tidak percaya? Lihat saja video di bawah ini.
@lina201198
Telah viral video content creator TikTok yang memperlihatkan tindakan pengambilan listrik oleh tetangganya yang juga jadi pemilik kontrakan.
Ya, sang pemilik kontrakan numpang listrik di rumah penyewa sehingga tagihan listrik selalu membengkak.
Apabila hal tersebut terjadi padamu, jangan ragu untuk menegurnya ya karena ternyata ada aturan hukum yang menindak tegas pencurian itu.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah aturan hukum mengenai pencurian listrik yang bisa disimak pada uraian di bawah ini!
Golongan Pelanggaran dalam Kasus Pencurian Listrik
Melansir dari web.pln.co.id, dalam kasus pencurian listrik, terdapat empat golongan pelanggarannya, antara lain sebagai berikut.
- Golongan I: Pelanggaran yang berkenaan dengan batas daya, tetapi tidak memengaruhi pengukuran energi.
- Golongan ll: Pelanggaran yang berkaitan dengan pengukuran energi, tetapi tidak memengaruhi batas daya.
- Golongan lll: Pelanggaran tentang batas daya yang memengaruhi pengukuran energi.
- Golongan lV: Pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan dengan menggunakan tenaga listrik tanpa alas hak yang sah.
Apakah Pencurian Listrik Bisa Dipidana?
Dikutip dari sippn.menpan.go.id, pencurian listrik yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab dianggap sebagai tindakan pidana di Indonesia.
Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum mengambil, menggunakan, atau menyebabkan terambilnya atau terpakainya listrik yang dipasok oleh PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) dapat dihukum dengan pidana penjara dan/atau denda.
Hukuman Pencurian Listrik
Masih melansir dari sippn.menpan.go.id, tindakan pengambilan listrik dapat dihukum pidana penjara dan/atau denda.
Pidana Penjara
Dalam pasal 12 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009, disebutkan bahwa pelaku pencurian listrik dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Jika ditemukan bukti-bukti tambahan atau adanya pengulangan tindakan pencurian listrik, hukuman pidana dapat diperberat.
Denda
Selain pidana penjara, Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2009 juga mengatur tentang denda bagi pelaku pencurian listrik.
Bila terbukti melakukan pengambilan secara ilegal, pelaku dapat dikenakan denda sebesar dua kali lipat dari nilai listrik yang tidak dibayar atau dihindari pembayarannya.
Sanksi Tambahan
Pelaku pengambilan listrik secara ilegal juga dapat dikenakan sanksi tambahan berupa pemutusan pasokan listrik oleh PT PLN.
PT PLN memiliki hak untuk melakukan pemeriksaan dan memutus pasokan listrik kepada pelaku yang terbukti melakukan pencurian listrik.
Sangat memberatkan hukumannya, ‘kan?
Bayangkan saja dampak kerugiannya.
Di awal memang akan merasa untung karena bisa menikmati listrik gratis tanpa harus membayar sepeser pun.
Namun jika ketahuan dan berakhir dituntut, bersiap-siaplah para pelaku bisa dipidana atau harus membayar denda.
Sebelum hal tersebut terjadi, sebaiknya kita harus saling mengingatkan, ya.
***
Diharapkan dengan adanya informasi ini, penjarahan listrik di Indonesia bisa berkurang, ya.
Semoga bermanfaat, Property People.
Simak ulasan menarik lainnya di Berita.99.co.
Ikuti Google News Berita 99.co Indonesia agar tak ketinggalan banyak informasi terbaru.
Mudah dan #SegampangItu melakukan jual beli rumah di www.99.co/id, lo.
Gak percaya? Cek sekarang juga!