Keberadaan desa tertua di Indonesia diketahui berada di wilayah Klaten, Jawa Tengah. Ternyata, keberadaan desa ini terungkap melalui sebuah prasasti.
Sebelum Indonesia merdeka, bahkan pada masa kerajaan zaman dahulu, sudah banyak terdapat desa-desa yang tersebar di Nusantara.
Di antara desa-desa tertua di Indonesia seperti Desa Sawai di Maluku, Desa Trunyan di Bali, dan Desa Banyuurip di Purworejo, ternyata ada desa yang umurnya jauh lebih tua.
Desa tersebut dikenal dengan nama Desa Ngupit yang lokasinya terletak di wilayah Kecamatan Ngawen, tepatnya di antara Desa Ngawen, Kahuman, dan sekitarnya.
Menurut keterangan salah satu warga Desa Kahuman, Rokhani, nama Ngupit sudah ada sejak zaman dahulu.
Keterangan tersebut diperkuat dengan adanya prasasti peninggalan Kerajaan Mataram Kuno yang pernah ada di antara wilayah Desa Ngawen dan Kahuman.
Lantas saat ini, apakah desa tertua di Indonesia ini benar-benar masih ada secara fisik?
Desa Ngupit, Desa Tertua di Indonesia
Menurut catatan administratif, tidak ada dukuh maupun desa dengan nama Ngupit di wilayah tersebut.
Selama ini, daerah yang dikenal dengan nama Ngupit merujuk kepada wilayah di Kecamatan Ngawean antara Desa Ngawen, Kahuman, dan sekitarnya.
Warga maupun pemerintah pun membenarkan bahwa secara administratif tidak ada desa dengan nama Ngupit.
Namun, merujuk pada Prasasti Upit, terdapat keterangan terkait penetapan wilayah perdikan Upit.
Prasasti berbentuk batu lingga dengan huruf Jawa Kuno yang kini disimpan di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCP) Jawa Tengah menyebut nama Upit atau Yupit.
“Karena untuk memudahkan pelafalan sehingga disebut dengan Ngupit,” ungkap Rokhani, dilansir dari Solopos.com.
Dalam prasasti tersebut, menyebutkan keterangan tanah perdikan atau wilayah yang dibebaskan dari pajak.
Selain menyebutkan peristiwa, prasasti tersebut juga mencatat waktu pemasangan pada 788 saka atau 866 masehi.
Merujuk pada penanggalan masehi, penetapan tanah perdikan tersebut dilakukan pada November 866 Masehi.
Fungsi prasasti tersebut diperkirakan sebagai penanda batas kewilayahan tanah perdikan.
“Barangkali secara sejarah prasasti Upit ini bercerita tentang tanah perdikan, hak bagi rakyat untuk mengelola tanah sendiri secara swakarsa tanpa dipungut pajak. Prasasti yang ditemukan merupakan batas kewilayahan, ungkap Rokhani.
Rokhani menjelaskan bahwa ada dua prasasti yang ditemukan, yakni Dukuh Sorowaden dan Dukuh Sogaten.
***
Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99!
Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan hunian impianmu dari sekarang!
Dapatkan hunian terbaik, salah satunya di GreenView Srigunting Residence!