Apakah Anda tertarik berbisnis sebagai pengembang atau developer rumah? Jika iya, ada beberapa syarat izin usaha yang harus diperhatikan dan dipersiapkan.
Menjadi pengembang rumah merupakan salah satu peluang bisnis yang menjanjikan.
Jika Anda tertarik, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menjadi pengusaha di bidang perumahan, khususnya rumah bersubsidi.
Persayaratan izin usaha rumah subsidi sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016.
Hal tersebut juga dikatakan Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Daniel Djumali yang dikutip dari laman ekonomi.bisnis.com.
“Sebetulnya untuk syarat (perizinan) itu mengacu ke PP 64 tahun 2016. Namun, tidak semua pemerintah daerah menjalankannya,” ujar Daniel, Selasa (26/5/2020).
Peraturan tentang pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sendiri meliputi empat tahapan yaitu:
- Persiapan
- Prakonstruksi
- Konstruksi.
- Pascakonstruksi.
Dalam peraturan itu juga disebutkan bahwa luas lahan pengembangan hunian bagi MBR tidak lebih dari 5 hektare.
Baca Juga:
Tertarik Dengan Perumahan Syariah? Jangan Asal Beli, Kenali Dulu Ciri & Sistem Pembeliannya!
Persyaratan & Proses Menjadi Developer Rumah Bersubsidi
-
Syarat yang Harus Disiapkan
Adapun, beberapa persyaratan usaha berbadan hukum yang harus ditempuh adalah:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
- Sertifikat tanah.
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Pengesahan dokumen rencana teknis serta perizinan yang menyangkkut pengesahan site plan atau rencana induk.
-
Proses Pengurusan Izin
Dalam proses pengurusan izin tersebut, membutuhan waktu sekitar 1-2 bulan atau bahkan kurang dari 2 bulan.
Tergantung pada tiap-tiap daerah yang mengeluarkan izin tersebut serta proses tindak lanjut dari instansi terkait.
“Mungkin sampai 1 atau 2 bulan selesai. Memang ada OSS (Online Single Submission), akan tetapi hanya awal doang, buat SIUP, IMB dan segala macam belum jalan sampai ke sana,” jelas Daniel.
Baca Juga:
Mau Renovasi Rumah Subsidi? Ini 6 Perubahan Desain yang Bisa Dilakukan
Tips & Hal yang Harus Diperhatikan Developer Rumah Bersubsidi
Meski bisnis ini merupakan peluang yang bagus, Anda tetap harus memerhatikan beberapa hal lainnya.
Daniel menyarankan bagi Anda yang berniat terjun ke proyek rumah subsidi agar memperhatikan masalah perizinan secara teliti.
Seperti pencarian lahan, serta alokasi dana yang dibutuhkan.
Menurut Daniel, saat ini tidak mudah untuk mencari lahan yang bagus untuk pengembangan proyek perumahan subsidi.
Selain itu, masalah lainnya adalah perbankan tidak sembarangan memberi kredit baru bagi pengembang pemula apalagi di saat kondisi sekarang.
***
Semoga informasi ini bermanfaat untuk Sahabat 99 yang sedang membutuhkan.
Simak juga artikel menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.
Sedang mencari perumahan di Bali, Surabaya atau kota lainnya?
Kunjungi 99.co/id dan temukan properti impianmu!