Berita Berita Properti

Ini Daftar Dokumen yang Wajib Disiapkan Saat Hendak Jual Tanah Warisan

3 menit

Berencana jual tanah warisan keluarga dalam waktu dekat? Jika iya, penting untuk menyiapkan daftar surat dan dokumen ini agar proses transaksi berjalan lancar.

Sahabat 99, adanya tanah warisan bukanlah sesuatu yang asing lagi.

Tanah yang didapat ini sangat mungkin untuk dijual lagi di kemudian hari.

Nah, perlu kamu ketahui, ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan ketika hendak jual tanah warisan.

Simak penjelasannya di bawah ini!

Siapkan Dua Dokumen Wajib Ini Saat Hendak Jual Tanah

surat ahli waris tanah

Ketika seseorang sudah dinyatakan meninggal dunia, maka ada dua dokumen yang harus ada.

Kedua dokumen tersebut terdiri dari:

  • Surat kematian yang ditindaklanjuti dengan akta kematian; dan
  • Surat keterangan waris atau penetapan pengadilan agama tentang siapa saja ahli warisnya.

Apabila warisan berbentuk tanah dan pihak ahli waris ingin menjualnya, maka proses jual beli tanah dapat langsung dilakukan tanpa harus melakukan balik nama sertifikat.

Meskipun demikian, ketika di Kantor Pertanahan, prosesnya akan didahului dengan proses balik nama ahli waris.

Tak lupa, ahli waris wajib membayarkan terlebih dahulu pajak jual beli tanah yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Nah, dalam hal ini, ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan.

Pihak Ahli Waris Wajib Siapkan Dokumen Data Tanah

jual beli sertifikat tanah

Sumber: okeproperti.co.id

Selain surat kematian dan keterangan waris, pihak ahli waris juga wajib menyiapkan dokumen data tanah.

Apa saja yang termasuk di dalamnya? Ini dia:

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5 tahun terakhir, berikut Surat Tanda Terima Setoran (bukti bayarnya); dan
  • Sertifikat tanah untuk pengecekan dan balik nama.

Kedua dokumen tersebut harus wajib ada dan selanjutnya lengkapi dengan:

  • Izin Mendirikan Bangunan (untuk diserahkan kepada pembeli setelah proses Akta Jual Beli selesai);
  • Bukti pembayaran rekening listrik, telepon, air; dan
  • Surat Roya dari bank bersangkutan jika masih dibebani Hak Tanggungan (Hipotik).

Dokumen Penjual dan Pembeli

fotokopi ktp jual beli tanah

Sumber: terkini.id

Dokumen untuk jual tanah sudah lengkap?



Selanjutnya, pihak ahli waris yang menjual dan pihak pembeli wajib menyiapkan dokumen pribadi sebagai berikut…

Khusus Perorangan:

  • Fotokopi KTP suami istri;
  • Fotokopi Kartu keluarga dan Akta Nikah; dan
  • Fotokopi Keterangan WNI atau ganti nama (untuk WNI keturunan).

Khusus Perusahaan:

  • Fotokopi KTP Direksi dan Komisaris yang mewakili;
  • Fotokopi Anggaran Dasar lengkap dengan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; dan
  • Surat Pernyataan untuk menjual sebagian kecil aset.

Berkas Ahli Waris dan Proses Jual Beli Tanah

bphtb tanah waris

Sumber: ddtc.co.id

Ketika tanah yang akan dijual sudah diwariskan dan pasangan dari pemilik tersebut sudah meninggal, maka proses jual beli memang hanya akan bisa dilakukan oleh ahli waris.

Siapkan dokumen berupa:

  • Surat keterangan waris, yang dibagi berdasarkan:

– Khusus pribumi/WNI: surat keterangan waris yang disaksikan dan dibenarkan oleh Lurah dan diperkuat oleh Camat;

– Khusus WNI keturunan: surat keteradngan waris dari notaris;

  • Fotokopi KTP seluruh ahli waris;
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi akta nikah; dan
  • Bukti pembayaran BPHTB Waris (Pajak Ahli Waris).

Satu hal yang perlu diingat, seluruh ahli waris harus hadir untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB).

Apabila berhalangan hadir, maka sang ahli waris wajib memberikan kuasa tertulis kepada ahli waris lainnya.

Dalam hal ini, bentuknya bisa berupa akta notaris atau kuasa di bawah tangan yang dilengkapi dengan materai dan dilegalkan oleh notaris.

Kini, jual tanah warisan tidak perlu bingung lagi.

Ya, cukup siapkan semua dokumen yang telah dijabarkan di atas!

***

Semoga bermanfaat, Sahabat 99.

Simak informasi menarik lainnya lewat Berita 99.co Indonesia.

Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan hunian impianmu, karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Cek sekarang juga!



Bobby Agung Prasetyo

Bobby Agung Prasetyo adalah Senior Content Editor di 99 Group yang fokus menggarap konten artikel seputar properti, bisnis, serta gaya hidup. Lulusan Ilmu Komunikasi Unisba ini gemar menonton film, gaming, dan bermusik.

Related Posts