Berita Properti

Mau Cicil DP Rumah? Jangan Buru-Buru, Ini 5 Hal yang Perlu Diperhatikan

3 menit

Pernah melihat promosi berupa pembayaran DP rumah yang bisa dicicil? Meski menarik, kamu harus memahami dahulu seluk beluknya. Simak selengkapnya di artikel ini!

Down Payment alias DP adalah uang muka yang dibayarkan pembeli atas transaksi penjualan secara kredit.

DP merupakan pembayaran sebagai tanda jadi, umumnya sudah termasuk dalam pembayaran angsuran pertama.

Proses DP rumah biasanya dilakukan sebelum serah terima properti dari penjual.

Bagaimana Cara Mencicil DP Rumah?

over kredit rumah

Sebagian besar orang tentunya setuju bahwa DP rumah yang bisa dicicil akan membantu siapa saja untuk segera memiliki rumah.

Pasalnya DP rumah saat mengajukan KPR masih tergolong tinggi.

Layanan mencicil DP sendiri tidak akan pernah Anda temukan di bank, karena ini merupakan strategi dari pengembang atau developer.

Penawarannya pun menarik karena DP bisa dicicil hingga puluhan kali.

Dalam hal ini, biasanya Anda akan diminta uang tanda jadi atau yang lebih dikenal dengan booking fee dengan jumlah yang sangat kecil.

1. Kebijakan Cicil DP Rumah dari Pengembang

kelonggaran cicilan kpr

Berhubung layanan ini merupakan layanan yang diberikan oleh pengembang sebagai salah satu bentuk promosi, maka tiap pengembang akan memberikan kebijakan berbeda.

Perbedaannya sendiri akan terasa mulai dari biaya booking fee, jumlah cicilan, hingga jangka waktu cicilan.

Besaran booking fee tidak akan terlalu besar karena masih banyak pengembang yang memberikan keringanan, yakni di bawah Rp10 juta.

Jumlah cicilannya pun ada yang belasan hingga puluhan kali.

Meski memiliki kebijakan berbeda-beda, semua pengembang memiliki kesamaan yaitu tidak menyediakan unit dengan DP yang dicicil dalam jumlah banyak.

Misalnya saja, dalam 200 unit di perumahan hanya ada 20-25 unit yang memberlakukan hal tersebut.

Baca Juga:

9 Hal yang Perlu Diperhatikan Milenial sebelum Memutuskan Membeli Rumah KPR

2. Kapan Rumah Bisa Dimiliki?

DP rumah

Ketika sudah memutuskan untuk membeli rumah dengan layanan DP yang bisa dicicil, tentu pertanyaannya yang muncul adalah ‘Kapan rumah tersebut bisa benar-benar dimiliki?’.

Sebenarnya, serah terima rumah ini baru bisa dilaksanakan apabila cicilan sudah mencapai 80 persen.

Namun, ini juga tergantung kesepakatan dengan pihak pengembang.

Cara tepat untuk mendapatkan kejelasan serah terima rumah adalah dengan mencantumkannya dalam Pra Perjanjian Jual Beli (PPJB).

Di dalam PPJB, akan diatur mengenai



  • sistem pembayaran dari rumah yang dibeli;
  • jumlah DP yang perlu dibayarkan (jika ada);
  • jumlah cicilan yang harus dibayarkan serta jangka waktunya;
  • waktu serah terima rumah (jika diperlukan), dan
  • sanksi terhadap masing-masing pihak jika melanggar kesepakatan.

Jika angsuran sudah selesai, maka PPJB akan diubah menjadi Akta Jual Beli (AJB).

Nantinya, AJB ini menjadi bukti peralihan tanah dan bangunan, sehingga harus dihadiri juga oleh notaris untuk kemudian disahkan.

3. Hati-hati dengan Promosi DP Rumah

Patut diakui bahwa penawaran rumah dengan DP yang bisa dicicil adalah hal yang sangat menggiurkan.

Hal ini juga dinilai menjadi solusi karena masih banyak yang berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.

Meski dinilai solutif, Anda harus tetap waspada ketika membeli rumah menggunakan sistem ini.

Sebab, masih saja ada pengembang yang memanfaatkan hal ini dengan melakukan penipuan, entah spesifikasi rumah tidak sesuai promosi atau pembangunan yang tak kunjung selesai.

Jika pembangunan rumah tak kunjung selesai, Anda hanya bisa menuntut kepada pihak pengembang karena pihak bank tidak terkait sama sekali.

Apabila pembelian dibatalkan pun biasanya pengembang tidak akan mengembalikan penuh uang yang sudah dibayarkan.

4. Harga DP Rumah Jadi Lebih Mahal

Pengembang menanggung bunga ketika memberikan cicilan DP rumah, sehingga harga bangunan secara kredit KPR atau KPA lebih murah dibandingkan dengan cician DP.

Harga dengan cicilan DP paling mahal di antara semua cara pembayaran yang tersedia bagi calon pembeli.

Hal ini disebabkan cicilan yang nantinya harus pembeli bayar saat mengajukan kredit menjadi lebih tinggi.

Baca Juga:

Bagaimana Cara KPR Rumah Bekas Tanpa Uang Muka? Ini Penjelasannya!

5. Bagaimana Jika Kredit Ditolak Bank?

cara menabung di bank

Dalam syarat dan ketentuan, pengembang menyebutkan kalau saat cicilan DP sudah selesai maka calon pembeli harus melunasi pembelian dengan cara kredit ke bank atau dengan tunai.

Lantas, bagaimana jika pengajuan kredit ke bank tidak disetujui?

Perlu Anda ketahui, tidak ada jaminan setelah uang muka terkumpul maka bank pasti mengabulkan permohonan kredit.

Ketentuan pengembang adalah “jika pembeli tidak melakukan pelunasan setelah cicilan DP selesai, maka uang cicilan yang sudah dibayar ke pengembang akan hangus”.

Pilihannya, jika kredit ditolak bank, calon pembeli melunasi secara tunai karena jika tidak, uang muka yang sudah dibayar tidak bisa diambil kembali.

***

Bagaimana menurut Anda? Apakah layanan yang satu ini solutif untuk memiliki rumah dengan cepat?

Semoga informasi ini bermanfaat untuk Sahabat 99!

Simak juga artikel menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.

Sedang mencari rumah masa depan impian?

Kunjungi 99.co/id dan beragam pilihan perumahan di Jakarta Selatan, Bandung, Bali dan lokasi lainnya.

***NIT/IQB



Nita Hidayati

Penulis konten
Follow Me:

Related Posts