Berita Ragam

Kisah Eks Anggota TNI Ruslan Buton yang Masuk Penjara karena Minta Jokowi Mundur. Sekarang Nasibnya…

2 menit

Kamu familiar dengan nama Ruslan Buton? Pria satu ini merupakan eks anggota TNI yang videonya sempat viral di tahun 2020 lalu. Ia membuat pernyataan terbuka yang ditujukan Presiden Jokowi. Yuk, intip seperti apa nasibnya sekarang!

Video yang menjadi perbincangan ini viral pada 18 Mei 2020.

Pada unggahan tersebut Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi dengan blak-blakan.

Tidak hanya itu, ia juga meminta Jokowi untuk mundur dari jabatannya.

Penasaran seperti apa kisah selengkapnya eks anggota TNI ini?

Langsung saja simak dalam artikel berikut ini, ya.

Kisah Eks Anggota TNI Ruslan Buton

kisah eks anggota tni ruslan buton

Sumber: news.detik.com

Surat ini berbentuk video yang mengkritisi kebijakan Presiden Jokowi terkait TKA Tiongkok.

Ia menegaskan bila ingin menyelamatkan bangsa Indonesia, maka Jokowi harus rela mundur dari jabatannya.

Apabila tidak mundur, maka besar kemungkinan akan terjadi gerakan revolusi rakyat.

“Namun, bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat,” kata Ruslan, dilansir dari tribunnews.com, Jumat (8/4/2022).

Tepat 10 hari setelah video tersebut beredar, polisi menjemput Ruslan di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Sulawesi Tenggara.

Dasarnya adalah laporan atas nama Aulia Fahmi yang masuk ke SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2020.

Pada laporannya, Aulia menyatakan eks anggota TNI ini melakukan penyebaran berita bohong.

Dasar aturan hukumnya adalah UU 1/1946 tentang KUHP Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15.

Tidak hanya itu, pasal lainnya yang menjerat Ruslan adalah sebagai berikut:

  • Penyebaran Berita Bohong melalui Media Elektronik UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat (2).
  • Kejahatan Terhadap Penguasa Umum UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 207.

Hingga akhir 2021 lalu, ia masih harus melalui rentetan persidangan terkait laporan tersebut.



Dipecat dari Keanggotaan TNI

kisah eks anggota tni ruslon buton

Sumber: jpnn.com

Status Ruslan sendiri saat ini sudah bukan lagi anggota TNI.

Namun, pemecatannya sebenarnya bukan dipicu oleh kasus ujaran kebencian terhadap Jokowi.

Melainkan akibat tindak pidana pembunuhan yang terjadi di tahun 2017.

Saat itu terjadi kasus penganiayaan terhadap petani cengkeh La Gode di Maluku Utara.

La Gode ditangkap atas tuduhan mencuri singkong parut sebanyak 5 kg seharga Rp20 ribu.

Pos Satuan Tugas Operasi Pengamanan Daerah Rawan Batalyon Infanteri Raider Khusus 732/Banau kemudian menahannya selama lima hari.

Selama masa tahanan, terbukti bahwa Ruslan dan rekan-rekannya melakukan penganiyaan terhadap La Gode.

Akibatnya, sang petani tewas dengan sekujur tubuh yang penuh dengan luka.

Hal inilah yang membuat Ruslan harus mendekam di penjara selama 1 tahun 10 bulan dan kehilangan statusnya sebagai TNI.

***

Semoga kisah eks anggota TNI ini bermanfaat untukmu ya, Sahabat 99.

Simak artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Kunjungi 99.co/id dan Rumah123.com untuk menemukan hunian impianmu!

Ada banyak pilihan properti menarik, seperti kawasan Citra Maja Raya Garden House.

Yuk, wujudkan hunian idamanmu sekarang juga, karena kami selalu #AdaBuatKamu!



Hanifah

Hanifah adalah seorang penulis di 99 Group sejak tahun 2020. Lulusan Jurnalistik UNPAD ini fokus menulis tentang properti, gaya hidup, marketing, hingga teknologi. Di waktu senggang, ia senang menghabiskan waktu untuk kegiatan crafting dan membaca.
Follow Me:

Related Posts