Berita Berita Properti

6 Fakta di Balik Murahnya Harga Rumah Lelang. Ternyata…..

3 menit

Bisa membeli sebuah rumah dengan harga yang lebih murah dari pasaran, siapa yang tidak mau! Hal ini sangat mungkin untuk diwujudkan. Salah satu caranya adalah dengan membeli rumah lelang, baik dari bank dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL).

Apakah aman membeli dari lelang, mengingat rumah tersebut adalah hasil sitaan?

Supaya tidak terkena risiko yang mengerikan di masa depan, Anda wajib baca penjelasan mengenai membeli rumah dari lelang di bawah ini.

Fakta Rumah Lelang

1. Alasan di Balik Murahnya Harga Rumah Lelang

Bukan rahasia lagi bila rumah yang dijual dengan cara lelang memiliki harga jauh lebih murah dari standar pasar.

Misalnya sebuah rumah tipe 100 yang dijual dengan harga Rp900 juta-an, mungkin bisa dibeli dengan harga Rp500 juta-an saja.

Mengapa bisa demikian ya?

Dilansir dari situs asriman.com, harga rumah yang dilelang bisa jauh lebih murah karena penjual tidak berniat untuk mendapatkan keuntungan.

Pada umumnya, rumah-rumah yang dilelang merupakan hasil sitaan, baik karean perihal utang-piutang ataupun gagal bayar KPR.

Lelang sendiri dilakukan agar kreditur tidak mengalami kerugian dan bisa mendapatkan kembali uang yang telah dipinjam oleh pihak debitur.

Biarpun murah bukan berarti Anda dapat menawar harga rumah tersebut seenaknya.

Saat proses pelelangan rumah, pihak bank atau KPKNL sebagai penyelenggara telah menetapkan batasan harga minimal.

2. Cara Membeli Rumah dari Lelang

proses lelang rumah

Ada tata cara yang harus diikuti untuk bisa mengikuti proses pelelangan rumah.

Selain itu ada pula sejumlah uang yang perlu dipersiapkan untuk bisa ikut melakukan penawaran harga untuk membeli rumah.

Berikut tahapan dan cara membeli rumah lelang:

  • Melakukan pendaftaran ke pihak swasta atau KPKNL yang ditunjuk oleh bank.
  • Menyerahkan uang jaminan sebesar 20% – 25% dari harga rumah yang akan dilelang. Tenang saja, uang jaminan ini akan kembali ke kantong bila Anda tidak memenangkan lelang.
  • Mengikuti proses lelang baik datang langsung atau dengan jaur online (e-auction)
  • Melakukan pelunasan sesuai dengan harga rumah yang ditetapkan dalam waktu 5 hari kerja bila memenangkan lelang.
  • KPKNL akan memberikan risalah alias berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat pejabat lelang. Risalah merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna yang harus dibawa ke bank setelah melakukan pelunasan.
  • Anda dapat melakukan penukaran risalah dengan seluruh dokumen rumah ke bank.

3. Bila Sepi Peminat

Ada satu catatan yang perlu Anda ketahui Sahabat 99 bahwa jika saat lelang yang ingin Anda ikuti tersebut sepi peminat, bisa jadi proses lelang akan ditunda.



Selanjutnya lelang rumah tersebut akan kembali diadakan namun dengan limit harga minimal yang lebih rendah.

Tentunya ini bisa jadi salah satu celah yang menguntungkan.

4. Keamanan Membeli Rumah dari Hasil Lelang

Lelang yang diselenggarakan oleh balai lelang swasta, KPKNL, atau bank memiliki prosuder dan juga legalitas yang jelas.

Berbagai barang yang dilelang termasuk rumah pun dapat dipastikan memiliki dokumen yang lengkap.

Salah satu syarat yang wajib dipenuhi untuk melakukan lelang adalah kehadiran Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari kantor pertahanan.

Hal ini sendiri sudah menjadi ketentuan lelang sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jadi, jangan khawatir bila di masa depan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan!

5. Hal Lain yang Wajib Diperhatikan Sebelum Ikut Lelang

Agar bisa mendapatkan keuntungan dari pembelian rumah, Anda harus bersikap kritis.

Sebelum menentukan rumah yang ingin dibeli, bandingkan dulu harga limit yang telah ditetapkan dengan beberapa rumah setipe di pasaran.

Jangan sampai Anda mengikuti lelang rumah yang harganya jauh lebih mahal dari harga pasaran.

Mungkin saja hal ini terjadi sebab kadang ada pula kreditur yang ingin mendapatkan keuntungan besar dari proses lelang ini.

Selain itu ini dia beberapa hal yang perlu Anda perhatikan:

  • Mengecek langsung lokasi serta rumah yang akan dibeli.
  • Cek ulang kelengkapan surat-surat rumah seperti IMB, PBB, dan sertifikat.
  • Memperlajari perjanjian kredit (PK) dan akta pemberian hak tanggungan (APHT) yang mengatur perjanjian lelang.

6. Properti Aset Bank Lain di Samping Lelang

aset properti bank 99.co

Selain properti yang dilelang, bank pun punya aset lain yang kerap disebuat non performance loan (NPL).

Aset properti ini ada dua tipe yaitu, compromised settlement dan aset yang diambil alih (AYDA).

Keduanya dapat dibeli langsung, baik berhubungan kepada pemilik rumah maupun pihak bank.

Calon pembeli pun sangat mungkin untuk melakukan negosiasi harga hingga mufakat.

Harganya?

Tentu di bawah harga pasar juga.

**

Semoga penjelasan  di atas dapat bermanfaat dan membantu Anda, Sahabat 99!

Ingin beli properti?

Langsung saja kunjungi www.99.co/idyuk!



Tiara Syahra Syabani

Content Manager : 99 Group
Seorang jurnalis/editor kemudian beralih profesi menjadi content dan copywriter. Pecinta buku komik Hai, Miiko! Senang traveling dan makan makanan gurih.

Related Posts