Berita Ragam

6 Fakta Hukuman Cambuk di Aceh untuk Beri Efek Jera. Sesuai dengan Syariat Islam?

2 menit

Hukuman cambuk di Aceh dilakukan berdasarkan aturan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Berikut fakta-fakta menarik terkait hukuman cambuk tersebut!

Provinsi Aceh adalah salah satu daerah khusus di Indonesia yang mendapatkan otonomi khusus dan menerapkan hukum Islam.

Aturan Qanun yang disahkan pada 27 September 2014 merupakan satu dari tiga Qanun yang memuat hukum cambuk, yakni:

  • Qanun Nomor 12 Tahun 2003 tentang Khamar
  • Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian)
  • Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (Mesum)

Di samping itu, tata laksana dan ketentuan teknis lainnya dijalankan sesuai dengan Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.

Sebagai informasi, hukuman cambuk di Aceh dilaksankan pertama kali pada 24 Juni 2005 di halaman Masjid Agung.

Fakta Hukuman Cambuk di Aceh

hukum cambuk aceh

sumberL rappler.com

1. Cambuk Terbuat dari Rotan

Cambuk yang digunakan untuk menghukum terpidana adalah cambuk rotan dengan panjang sekitar 0,75 – 1 meter.

Gagang cambuk dibuat melengkung supaya algojo lebih mudah untuk memegang cambuk tersebut.

2. Algojo Menggunakan Pakaian Tertutup

Algojo menggunakan pakaian sejenis burka yang menutupi seluruh tubuhnya kecuali bagian mata.

Mereka pun telah dilatih khusus untuk menjalankan tugas tersebut.

3. Hukum Cambuk Bisa Dihentikan Sejenak

Prosesi hukuman cambuk di Aceh bisa dihentikan sejenak apabila terpidana memberikan kode seperti mengangkat tangan.

Saat itu, petugas Wilayatul Hisbah (Polisi Syariah) dan petugas medis akan memeriksa kondisi terpidana.



Jika ia tak sanggup atau pingsan, maka akan dibawa ke ruangan khusus pemeriksaan.

Pencambukan akan dilanjutkan kembali saat terpidana sudah siap.

4. Dilakukan di Tempat Terbuka

Penyelenggaraan hukuman cambuk harus dilakukan di tempat terbuka yang disaksikan ratusan orang, biasanya dilakukan di halaman masjid.

Sebelum proses hukuman dilakukan, petugas terlebih dahulu akan mengumumkan melalui pengeras suara sebagai undangan bagi warga yang ingin menyaksikan.

Lalu, sebuah panggung dengan pagar di sekitarnya akan disiapkan.

5. Anak-Anak Dilarang Menonton

Proses hukuman ini dilarang ditonton oleh anak-anak dan petugas pun akan selalu mengumumkan hal tersebut.

Orangtua yang memiliki anak pun diharapkan menjauhkan anak-anak mereka dari tempat hukuman tersebut.

Namun kenyataannya, kerap kali masih didapati ada anak-anak yang ikut serta menyaksikan.

6. Laki-Laki Dicambuk Berdiri, Perempuan Dicambuk Duduk

Pencambukan dilakukan pada bagian punggung, baik itu bagi laki-laki maupun perempuan.

Laki-laki dicambuk dalam posisi berdiri, sementara perempuan dalam posisi duduk.

***

Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99!

Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan hunian impianmu dari sekarang!

Dapatkan hunian terbaik, salah satunya di LRT City Cibubur!



Alya Zulfikar

Berkarier di dunia kepenulisan sejak 2018 sebagai penulis lepas. Kini menjadi penulis di 99 Group dengan fokus seputar gaya hidup, properti, hingga teknologi. Gemar menulis puisi, memanah, dan mendaki gunung.
Follow Me:

Related Posts