Berita Ragam

4 Fungsi Hadis Terhadap Alquran yang Jarang Diketahui Orang. Penting untuk Dipahami!

3 menit

Dalam Islam, ada beragam landasan hukum yang harus diterapkan, salah satunya adalah hadis dan Al-Qur’an. Simak fungsi hadis terhadap Alquran yang jarang diketahui orang di sini!

Hadis adalah landasan hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an.

Landasan ini muncul berdasarkan tiga hal, yakni Al-Qur’an, kesepakatan (ijma) ulama, dan logika akal sehat (maqul).

Hadis patut diikuti oleh umat Islam karena berisi perkataan dan perilaku yang dilakukan Nabi.

Hal tersebut karena dalam Al-Qur’an tertulis bahwa Rasulullah saw. ditugaskan untuk menjelaskan firman-firman Allah Swt.

Lalu, apa sebenarnya fungsi hadis terhadap Alquran?

Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini!

Fungsi Hadis Terhadap Alquran

1. Bayan At-Taqrir atau Memperjelas Isi Al-Qur’an

fungsi hadis terhadap alquran bayan at taqrir

Fungsi hadis terhadap Alquran pertama adalah sebagai bayan at-taqrir atau untuk memperjelas isi Al-Qur’an.

Contoh asli dari fungsi ini bisa kamu lihat dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim terkait perintah berwudu, yakni:

“Rasulullah saw. bersabda, tidak diterima salat seseorang yang berhadats sampai ia berwudu.” (HR Bukhari dan Abu Hurairah)

Hadis tersebut menjelaskan surat Al-Maidah ayat 6 yang berbunyi:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah muka dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” – (QS.Al-Maidah:6)

Dari contoh tersebut, bisa disimpulkan bahwa hadis menjadi tambahan keterangan dari Nabi Muhammad saw. untuk informasi yang tertulis dalam Al-Qur’an.

2. Bayan At-Tafsir atau Menafsirkan Isi Al-Qur’an

fungsi hadis terhadap alquran bayan at tafsir

Berikutnya, hadis juga berfungsi sebagai bayan at-tafsir atau untuk menafsirkan isi Al-Qur’an.

Ada banyak ayat-ayat pada Al-Qur’an yang bersifat umum atau mujmal sehingga butuh penafsiran yang lebih rinci.

Hadis juga berfungsi sebagai pemberian batasan atau persyaratan pada ayat yang bersifat mutlak atau taqyid.

Contoh hadis yang berfungsi sebagai bayan at-tafsir adalah penjelasan Nabi Muhammad saw. mengenai hukum pencurian.

“Rasulullah saw. didatangi seseorang yang membawa pencuri, maka beliau memotong tangan pencuri tersebut dari pergelangan tangan.”

Hadis tersebut merupakan penafsiran dari surat Al-Maidah ayat 38 yang berbunyi:

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah.” – (QS.Al-Maidah: 38)



Dalam Al-Qur’an, Allah memerintahkan hukuman orang yang mencuri adalah memotong tangannya.

Namun, ayat ini masih bersifat umum sehingga perlu diperjelas oleh Nabi Muhammad saw.

Rasulullah pun memberikan batasan bahwa yang dipotong hanyalah mencapai pergelangan tangannya.

3. Bayan At-Tasyri atau Memberi Kepastian Hukum Islam

fungsi hadis terhadap alquran bayan at tasyri

Fungsi hadis terhadap Alquran berikutnya adalah sebagai bayan at-tasyri atau untuk memberi kepastian hukum Islam yang tidak ada dalam Al-Qur’an.

Biasanya, Al-Qur’an hanya menuliskan pokok-pokok hukum saja sehingga perlu diperjelas oleh hadis.

Contoh fungsi ini ada pada hadis mengenai zakat fitrah, yakni:

“Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah kepada umat Islam pada bulan Ramadan satu sha’ kurma atau gandum untuk setiap orang, baik merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan.” – (HR. Muslim).

Hadis ini memperjelas hukum yang ada dalam Al-Qur’an, yakni seorang muslim wajib untuk membayar zakat, salah satunya adalah zakat fitrah.

4. Bayan Nasakh atau Mengganti Ketentuan Terdahulu

fungsi hadis terhadap alquran bayan nasakh

Terakhir, hadis juga berfungsi sebagai bayan nasakh atau untuk mengganti ketentuan terdahulu.

Ulama mendefinisikan bayan nasakh sebagai ketentuan yang datang untuk menghapus ketentuan terdahulu.

Alasan penghapusan ketentuan adalah karena ketentuan baru dianggap lebih cocok dan lebih luas aplikasinya.

Contoh dari fungsi ini adalah hadis terkait ahli waris, yakni:

“Tidak ada wasiat bagi ahli waris”

Hadis ini me-nasakh atau mengganti ketentuan pada surat Al-Baqarah ayat 180, yang berbunyi:

“Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabat secara ma’ruf. (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa.” – (QS.Al-Baqarah:180)

Meski demikian, fungsi bayan nasakh menjadi perdebatan pada kalangan ulama karena ada yang berpendapat hal ini bukanlah fungsi hadis.

***

Semoga bermanfaat, Property People.

Temukan bacaan seru lainnya di Berita.99.co.

Jangan lupa juga untuk mengikuti Google News dari Berita 99.co Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru.

Simpel dan #segampangitu menemukan listing terbaik di www.99.co/id.

Tak percaya? Cek sekarang juga!



Shafira Chairunnisa

Lulusan Hubungan Internasional di Universitas Katolik Parahyangan dan pernah bekerja sebagai jurnalis di media nasional. Sekarang fokus menulis tentang properti, gaya hidup, desain, dan politik luar negeri. Senang bermain game di waktu senggang.
Follow Me:

Related Posts