Lampu jalan, pada dasarnya berfungsi sebagai alat penerangan untuk mempermudah pengendara, pejalan kaki, hingga mendukung keamanan suatu daerah. Ternyata, mereka mempunyai beberapa jenisnya, lo, apa saja?
Lampu jalan kerap menggunakan istilah Penerangan Jalan Umum atau PJU dalam penyebutannya.
Mereka sering ditemukan di berbagai sudut jalan untuk menerangi daerah di sekitarnya.
Kehadirannya pun sangat membantu pengguna jalan ketika malam hari.
Kamu sering melihatnya, bukan?
Nah, PJU ini mempunyai beragam fungsi, dilansir pada halaman id.wikibooks.org, ada beberapa peranan PJU di jalan, khususnya di daerah perkotaan, di antaranya:
– Alat bantu navigasi bagi pengguna jalan;
– Meningkatkan keamanan suatu lingkungan;
– Menghasilkan warna kontra antara objek dan permukaan jalan;
– Membantu keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan, terkhusus pada malam hari, dan;
– Sebagai media estetika untuk memperindah lingkungan di sekitar jalan.
Selain di jalan raya besar, PJU kerap ditemukan di kawasan permukiman, tapi ternyata masyarakat tak boleh asal memasangnya, lo.
Pemasangan lampu jalan atau PJU harus dilakukan oleh pihak berwenang, seperti Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Pemasangan PJU tanpa sepengetahuan PLN atau berada di jalur tidak resmi, rentan menimbulkan kebakaran karena PJU menggunakan arus listrik yang cukup besar…
Sehingga sebaiknya setiap pemasangan lampu jalan harus diketahui dan dilakukan oleh pihak PLN.
Selain itu, PJU yang tidak resmi atau dipasang secara ilegal tak akan mendapat dukungan listrik yang maksimal dan menghasilkan penerangan yang tidak sempurna.
Bahkan hal tersebut digolongkan sebagai pencurian listrik yang dapat diberi sanksi pidana.
Jika ingin memasang PJU harus mengurusnya secara resmi.
Namun, permintaan pemasangan PJU bukan ditujukan ke pihak PLN, tetapi ke pemerintah Daerah (Pemda) Kota atau Kabupaten terkait.
PLN hanya bertugas sebagai pelaksana yang senantiasa berkoordinasi dengan Pemda untuk menentukan kelayakan pasokan aliran listrik pada setiap PJU.
Jenis-Jenis Lampu Jalan atau PJU
1. Lampu Tabung Fluorescent Tekanan Rendah
Jenis lampu ini baik digunakan untuk jalanan umum dengan jarak yang sedang dan dekat (jalan kolektor dan jalan lokal).
Berumur agak pendek dan hanya digunakan untuk hal-hal yang sifatnya terbatas.
2. Lampu Gas Merkuri Tekanan Tinggi (MBF/IU)
Mirip dengan jenis lampu yang pertama, JPU gas merkuri digunakan untuk penerangan jalan yang sifat jaraknya dekat hingga sedang (jalan kolektor, jalan lokal dan persimpangan).
Berukuran kecil dan mempunyai umur yang relatif lebih lama.
3. Lampu Gas Sodium Bertekanan Rendah (SOX)
Karakteristik penggunaanya serupa dengan dua JPU sebelumnya.
Namun, lampu jenis ini dapat dipakai untuk menerangi penyebrangan, terowongan, dan tempat peristirahatan.
Berumur panjang dan biasanya bercahaya kuning.
4. Lampu Gas Sodium Tekanan Tinggi (SON)
Nah, jenis PJU gas sodium tekanan tinggi, dipakai untuk menerangi jalan raya berukuran besar, seperti jalan tol dan jalan arteri.
Umur lampunya sangat panjang dan berukuran kecil, sehingga mudah dikontrol sistem pencahayaannya.
Jenis lampu ini sangat dianjurkan untuk digunakan.
Siapa yang Membayar Lampu Jalan atau PJU?
Ternyata, pembiayaan listrik dari PJU dibebankan kepada masyarakat.
Maka tidak heran, setiap bulan selain membayar listrik, masyarakat juga akan mendapat tagihan PJU.
Uang retribusi tersebut digunakan untuk pemasangan dan pemeliharaan lampu jalan.
***
Itulah fungsi, jenis, dan informasi lainnya mengenai lampu jalan atau Penerangan Jalan Umum (PJU).
Semoga menambah khazanah baru, Sahabat 99.
Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Jangan lupa kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com untuk mendapatkan rekomendasi hunian terbaik.
Cek sekarang juga!