Materai merupakan salah satu produk hukum yang sering digunakan dalam penandatanganan. Lalu, apa fungsi dari materai 6000 selama ini? Cari tahu dalam artikel ini!
Materai adalah salah satu produk hukum dalam bidang perpajakan yang berguna dalam penandatanganan surat perjanjian atau berharga lainnya.
Hal ini senada dengan isi dalam Undang-Undang No.13 Tahun 1985 tentang Bea Materai (UU Bea Materai) yang berisi bahwa fungsi materai adalah sebagai pengenaan pajak atas dokumen tertentu.
Salah satu produk bea materai pemerintah adalah materai Rp6.000.
Materai 6000 memiliki fungsi yang berbeda daripada keluaran materai lainnya.
Fungsi Materai 6000
Menurut Pasal 2 ayat 1-4 UU No.13 Tahun 1985, tujuan materai 6000 sering digunakan sebagai dokumen berbentuk:
- Surat perjanjian dan lainnya yang bertujuan sebagai alat bukti mengenai perbuatan, kenyataan atau bersifat perdata,
- Surat yang memuat lebih dari Rp1 juta dengan ketentuan; 1) Menyebutkan penerima uang, 2) Menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan di rekening bank, 3) Pemberitahuan saldo rekening di bank, 4) Berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya telah dilunasi,
- Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun,
- Surat berharga, seperti wesel, promes, aksep, dan cek,
- Dikenakan bea materai sebesar Rp1 ribu untuk dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan, dan surat kerumahtanggan, dan
- Dokumen yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp100 ribu tetapi tidak lebih dari Rp1 juta dikenakan tarif bea materai Rp500.
Baca Juga:
7 Contoh Surat Kuasa Tanah Berdasarkan Kepentingan Jual Beli Tahun 2020
Ciri-Ciri Materai 6000 Agar Tidak Tertipu Barang Palsu
1. Bentuk Materai 6000
Materai 6000 memiliki bentuk segi empat.
Lalu ukurannya 32mm x 24 mm dengan berat dasar kertas sekitar 96 gram per meter persegi.
2. Permukaan Materai
Kemudian, cetakan dasar terdapat teks “DJP”, angka “6000”, dan logo Kementerian Keuangan dengan dominan warna hijau.
Materai 6000 pun dibuat melalui proses cetak offset, intaglio, dan digital.
3. Cobalah Raba Materai
Saat meraba kamu akan melihat warna ungu dan color shifting magenta to green (magenta-hijau) yang terdiri dari:
- Gambar garuda lambang negara Indonesia di pojok kanan atas dengan warna ungu,
- Terdapat tulisan “Materai”, dan “Tempel” di sebelah kiri Garuda dengan warna ungu,
- Di bawah teks “Tempel” terdapat tulisan kecil “Ditjen Pajak”,
- Kemudia di bawah mikroteks tersebut terdapat tanggan dan angka “20”,
- Nominal “6000” di pojok kiri bawah dengan warna ungu, dan
- Kemudian, teks “Enam Ribu Rupiah” di bawah teks nominal 6000.
4. 17 Digit Nomor Seri
Terdapat 17 nomor seri berwarna hitam di dalam materai 6000.
5. Dibuat dengan Kertas Sekuriti UV Dull
Selanjutnya, materai 6000 dibuat dengan kertas berpengamanan penuh, seperti terdapat hologram, warna putih, dan berlapis pada satu sisi.
Kemudian, terdapat lem kering pada sisi belakang yang jika diberikan air akan menempel.
Hologram yang ada bergambarkan Garuda Pancasila, Logo Kementerian Keuangan, dan teks “Pajak” membentuk garis diagonal di sebelah kiri.
Terakhir, memiliki serat-serat yang tampak berwarna biru dan fluorescent orange di bawah sinar matahari.
6. Terdapat Bentuk Bintang
Materai 6000 terdapat bentuk bintang pada bagian tengah di sisi kiri lalu, bentuk oval di sisi kanan dan kiri.
Kemudian, bentuk bulat di semua sisi materai tempel.
Baca Juga:
Bagaimana Jika Materai Palsu Digunakan Untuk Perjanjian Jual Beli Properti?
Semoga artikel di atas bisa memberikan kamu informasi terbaru, ya!
Kunjungi Berita Properti 99.co Indonesia untuk membaca informasi seputar properti lainnya.
Kalau kamu sedang mencari rumah dengan harga murah langsung saja kunjungi situs www.99.co/id.