Investasi emas dikenal sebagai investasi yang minim risiko dan bisa dijadikan solusi kilat saat keadaan darurat, misalnya lewat gadai emas di pegadaian.
Di era modern seperti saat ini, kita dituntut untuk selalu bisa menyiasati keadaan finansial dengan berbagai cara yang tersedia.
Entah dengan menabung, membuka usaha, investasi emas, dan beragam jenis investasi lainnya.
Pilihan investasi emas dianggap sebagai pilihan paling aman karena harga emas cenderung selalu naik dan tak terpengaruh oleh inflasi dunia.
Bahkan, Anda bisa dengan mudah gadai emas di pegadaian seandainya memerlukan dana instan dalam keadaan darurat.
Tenang saja, bahkan ketentuan dan syarat gadai emas di pegadaian sangat mudah dan tak merepotkan, kok!
Yuk, simak saja ketentuan dan syarat gadai emas di pegadaian di bawah ini.
Bagaimana Sistem Gadai Emas di Pegadaian?
Sebetulnya, sistem gadai emas di pegadaian sama saja seperti sistem penggadaian kendaraan bermotor ataupun barang elektronik.
Bedanya, di sini yang dijadikan barang jaminan adalah emas dalam bentuk perhiasan ataupun emas batangan.
Contohnya, Anda punya emas bernilai taksir Rp5.000.000 dan nilai gadanya adalah 86,5 persen, maka uang yang didapatkan adalah Rp4.325.000.
Apa Saja Syarat Gadai Emas di Pegadaian?
Sebenarnya, syarat gadai emas di pegadaian sangat mudah.
Seperti dimuat oleh laman sahabatpegadaian.com, inilah syarat yang harus dipenuhi jika ingin menggadaikan emas di pegadaian:
- KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Emas sebagai jaminan
- Syarat lain yang disesuiakan dengan model pembiayaan yang diambil
Mungkinkah Gadai Emas di Pegadaian Tanpa Surat?
Mungkin Anda bertanya-tanya, bisa tidak gadai emas tanpa surat di pegadaian ya?
Sayangnya, Anda tak akan bisa menggadaikan emas yang tak memiliki surat resmi karena surat tersebut adalah salah satu syarat yang wajib dimiliki.
Baca Juga:
Dalam hal ini, pegadaian tak ingin terkena masalah oleh karena itu mensyaratkan emas yang akan digadaikan harus memiliki surat atau sertifikat resmi.
Jadi, cara gadai emas di pegadaian tanpa surat bisa dikatakan tidak ada atau tidak dimungkinkan.
Seperti Apa Cara Pembayaran Cicilannya?
Bila Anda telah memenuhi syarat untuk menggadaikan emas di pegadaian, selanjutnya Anda akan mengurus biaya administrasi dan besaran cicilan per bulan.
Besaran biaya administrasi selalu disesuaikan dengan nilai pinjaman yang diajukan, semakin besar nilai pinjaman maka semakin besar pula biaya administrasinya.
Sebagai contoh, Anda bisa menyimak besaran biaya administrasi untuk program Kredit Cepat dan Aman (KCA) dari pegadaian di bawah ini:
- Pinjaman Rp50.000 – Rp500.000 biaya administrasinya sebesar Rp2.000
- Pinjaman Rp500.001 – Rp1.000.000 biaya administrasinya sebesar Rp10.000
- Pinjaman Rp1.000.001 – Rp2.500.000 biaya administrasinya sebesar Rp20.000
- Pinjaman Rp 2.500.001 – Rp 5.000.000 biaya administrasinya sebesar Rp35.000
- Pinjaman Rp5.000.001 – Rp10.000.000 biaya administrasinya sebesar Rp50.000
- Pinjaman Rp10.000.001 – Rp15.000.000 biaya administrasinya sebesar Rp 75.000
Memahami Nilai Taksir Emas di Pegadaian
Selain soal biaya administrasi, nilai taksir dan nilai pinjaman juga sangat wajib untuk dipahami.
Untuk catatan, nilai taksir pinjaman yang ditentukan pegadaian adalah sebesar 92 – 95 persen dari total harga emas.
Begini ilustrasinya:
- Total harga emas: Rp3.000.000
- Nilai taksir emas: 92%
- Total pinjaman: Rp3.000.000 x 92% = Rp2.760.000
Maka dari ilustrasi di atas dapat diketahui bahwa untuk harga emas Rp3.000.000, Anda hanya akan mendapatkan nilai pinjaman maksimal Rp2.760.000.
Beginilah Simulasi Pelunasan Cicilannya
Setelah Anda melihat simulasi gadai emas di pegadaian, kini saatnya untuk melihat simulasi pelunasan cicilannya.
Masih dengan ilustrasi di atas, total pinjaman yang Anda dapatkan adalah Rp2.760.000 dengan jangka waktu pinjaman selama 4 bulan.
Tarif sewa modal yang harus dibayarkan per harinya adalah 1,150%, maka total tarif sewa modalnya yaitu 9,2% atau sebesar Rp254.000.
Dari situ dapat diketahui bahwa biaya yang harus dibayarkan yaitu:
Rp2.760.000 (pinjaman) + Rp254.000 (tarif sewa modal) + Rp35.000 (biaya administrasi) = Rp3.049.000
Baca Juga:
Semoga informasi yang disajikan bermanfaat ya, Sahabat 99?
Tunggu informasi terbaru selanjutnya, hanya di Blog 99.co Indonesia.
Sudah mulai berpikir untuk investasi rumah? Yuk, cari pilihanmu lewat 99.co/id.