Berita Berita Properti

Gadai Sertifikat Rumah tanpa Survey Apakah Berisiko? Ini Jawabannya!

3 menit

Saat ini, banyak sekali masyarakat yang melakukan gadai sertifikat rumah tanpa survey agar mendapatkan uang tunai dengan cepat.

Pasalnya, pinjam uang memakai jaminan sertifikat rumah dengan survei tak selamanya bisa disetujui dan berjalan lancar.

Umumnya, banyak pihak-pihak tertentu yang menawarkan gadai sertifikat rumah dengan penawaran proses yang instan.

Namun, pihak yang menawarkan tersebut umumnya bukanlah lembaga keuangan resmi, seperti bank.

Biasanya, bank menerapkan syarat dan ketentuan yang mempersulit pencairan uang secara langsung.

Alhasil, proses pengajuan gadai sertifikat rumah membutuhkan waktu yang lama.

Adapun, proses gadai sertifikat rumah di bank dan risiko melakukan gadai sertifikat rumah tanpa survey yaitu sebagai berikut.

Cara Gadai Sertifikat Rumah di Bank

Seperti mengajukan pinjaman pada umumnya, gadai sertifikat tanah pun ada tahapannya.

Dihimpun dari panduanbank.com, yuk simak ulasannya di bawah ini!

1. Melengkapi Syarat dan Ketentuan

persyaratan

Lembaga keuangan baik bank maupun nonbank pasti menerapkan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh si calon nasabah.

Persyaratan tersebut diterapkan agar mendapatkan informasi valid dari debitur.

Informasi tersebut meliputi, identitas diri hingga status riwayat kredit saat pengajuan.

Untuk syarat gadai sertifikat tanah, dokumennya sendiri berupa

  • KTP;
  • kartu keluarga;
  • pasport;
  • slip gaji;
  • NPWP;
  • agunan;
  • dan surat usaha.

Kemudian, ketentuannya meliputi

  • syarat minimal usia;
  • minimal penghasilan per bulan;
  • dan riwayat kredit calon debitur.

2. Proses Pengajuan

Setelah memenuhi syarat dan ketentuan, calon nasabah diharuskan melakukan pengajuan ke kantor cabang.

Proses pengajuan biasanya dimulai dari pengisian formulir hingga menyerahkan persyaratan.

Setelah itu, pengajuan akan dilanjut ke verifikasi dokumen.

3. Verifikasi Berkas

verifikasi

Setelah itu, dilanjutkan dengan verifikasi berkas dokumen guna mengecek perihal kredibilitas berkas yang diajukan.

Proses verifikasi juga melibatkan BI checking, yakni proses pengecekan riwayat kredit debitur selama 2 tahun terakhir.



Hal tersebut dilakukan pihak bank guna menghindari calon nasabah yang memanipulasi identitas dan data lainnya.

4. Survei Agunan

Survei agunan dilakukan jika calon nasabah mengajukan kredit multiguna dengan jaminan sertifikat rumah, tanah, atau jaminan berharga lainnya.

Proses ini dilakukan guna mengetahui keadaan agunan secara fisik dan legalitas.

Selain itu, proses survei akan membantu pihak bank dalam menaksir nilai agunan.

Nilai taksiran inilah yang dijadikan patokan besaran uang yang cair jika disetujui oleh bank.

5. Proses Pencairan

uang rupiah

Proses pencairan dana dilakukan melalui rekening tabungan atau tunai.

Dana yang cair meliputi maksimal 75% dari nilai taksiran rumah.

Setelah mengetahui tahap pengajuan pinjaman dengan sertifikat rumah melalui bank, masihkah berminat mengajukan gadai sertifikat rumah tanpa survey?

Pasalnya, ada beberapa risiko yang terjadi jika melakukan gadai sertifikat rumah tanpa survey.

Risiko Gadai Sertifikat Rumah tanpa Survey

1. Pencairan Uang Sangat Sedikit

Pertama, kemungkinan besar nilai pinjaman yang dicairkan sangat sedikit, yaitu tidak lebih dari 50%.

Tentunya, hal ini sangat merugikan debitur yang ingin mendapatkan dana banyak.

Besaran pencairan pun tidak sebanding dengan nilai jaminan.

Padahal, pencairan gadai sertifikat rumah melalui bank atau lembaga resmi lainnya bisa mencapai 75%.

2. Keamanan Tidak Terjamin

keamanan

Kedua, sertifikat yang digadaikan belum terjamin keamanannya.

Terlebih jika menggadaikan ke rentenir atau lembaga tidak resmi yang tidak diawasi OJK.

***

Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu yang ingin menggadaikan sertifikat rumah.

Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di situs Berita 99.co Indonesia.

Jika kamu sedang mencari rumah di sekitar Bekasi, bisa jadi Srimaya Residence adalah pilihan yang cocok.

Cek beragam hunian terbaik dengan harga kompetiti hanya di www.99.co/id dan rumah123.com, karena kami selalu #AdaBuatKamu.



Gadis Saktika

Gadis Saktika adalah Content Writer di 99 Group yang sudah berkarier sebagai penulis dan wartawan sejak tahun 2019. Lulusan Bahasa dan Sastra Indonesia UPI ini senang menulis tentang etnolinguistik, politik, HAM, gaya hidup, properti, dan arsitektur.
Follow Me:

Related Posts