Menyandang predikat sebagai orang nomor satu di DKI Jakarta, Anies Baswedan memiliki penghasilan yang mencapai miliaran rupiah. Yuk, intip gaji Gubernur DKI Jakarta berikut ini!
Posisi kepala daerah selalu menjadi rebutan sejumlah politisi, termasuk jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Tanggung jawab yang dipikul oleh Gubernur DKI Jakarta memang sangat besar.
Pasalnya, seorang gubernur harus menjamin pelayanan administrasi warga dan pembangunan infrastruktur dapat berjalan baik.
Dengan tanggung jawab sebesar itu, kira-kira berapakah gaji Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta?
Yuk, simak penjelasan lengkap mengenai gaji Gubernur DKI Jakarta berikut ini!
Gaji Pokok Gubernur
Untuk mengetahui gaji yang didapat oleh Anies, kita harus melihat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Berdasarkan aturan tersebut, berikut adalah rincian gaji pokok kepala daerah tingkat pertama atau yang setingkat dengan gubernur:
- Rp3 juta per bulan untuk gubernur.
- Rp2,4 juta per bulan untuk wakil gubernur.
Tunjangan Gubernur DKI Jakarta
Selain gaji pokok, seorang Gubernur DKI Jakarta juga berhak mendapat berbagai tunjangan.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu, disebut pejabat negara setingkat gubernur akan mendapat tunjangan daerah sebesar Rp5,4 juta.
Kemudian, PP Nomor 109 tahun 2000 juga mengatur bahwa kepala daerah dan wakilnya akan mendapat tunjangan operasional atau biaya penunjang operasional (BPO).
Besaran BPO adalah 0,13 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan begitu, Anies Baswedan tentu akan mendapat tunjangan yang jauh lebih besar dibanding gajinya.
Meski begitu, seorang gubernur hanya boleh menerima BOP sampai batas maksimal sebesar Rp7,8 miliar per bulan.
Kemudian, BOP juga harus dibagi dengan wakil gubernur.
Persentase pembagian BOP antara gubernur dengan wakilnya adalah 60:40.
Melansir Suara.com, tunjangan BOP tersebut diberikan dengan tujuan sebagai berikut:
- Keperluan koordinasi
- Penanggulangan kerawanan sosial masyarakat
- Penanganan keamanan masyarakat
- Kegiatan khusus lain yang mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah
Simulasi Gaji Anies Baswedan
1. Perhitungan BOP
Sebelum menghitung total gaji yang diterima Anies Baswedan, kita harus menghitung besaran BOP terlebih dulu.
Melansir katadata.co.id, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tercatat, PAD Pemerintah Daerah DKI Jakarta tahun 2021 adalah sebesar Rp51,89 triliun.
Jika jumlah BOP yang berhak diterima gubernur adalah 0,13 persen dari PAD, berarti jumlah BOP yang diterima gubernur dan wakilnya adalah Rp6,7 miliar.
Kemudian, karena gubernur hanya berhak menerima 60 persen, total yang diterima Anies adalah Rp4 miliar.
2. Jumlah Gaji Anies Baswedan
Berdasarkan peraturan yang telah dibahas sebelumnya, berikut adalah rincian gaji yang diterima Anies Baswedan:
- Gaji Pokok = Rp3 juta
- Tunjangan Daerah = Rp5,4 juta
- BPO = Rp4 miliar
***
Itulah gaji dan tunjangan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sahabat 99, ya!
Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.
Jika sedang mencari rumah di Bogor, bisa jadi The Jasmine Boulevard adalah jawabannya.
Cek saja 99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan rumah idamanmu!