Berita Ragam

Gaji Guru Penggerak dan Daftar Tunjangannya Lengkap

2 menit

Gaji guru penggerak yang ada di Indonesia terbilang cukup besar apabila sudah menjadi seorang PNS. Yuk, simak informasi lengkapnya!

Sebagian dari kamu mungkin pernah mendengar kata Guru Penggerak yang belakangan banyak diperbincangkan.

Berbeda dengan perekrutan guru pada umumnya, Guru Penggerak sendiri merupakan sebuah program yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Program ini sudah dimulai dari tahun 2020 yang lalu dan masih berjalan sampai hari ini.

Gaji yang ditawarkan bagi tenaga kerja tersebut juga terbilang cukup besar dan sangat menarik untuk dicoba.

Lantas berapa nominalnya?

Yuk, langsung saja kita simak daftar gaji guru penggerak dan daftar tunjangannya berikut ini, melansir berbagai sumber.

Apa itu Guru Penggerak?

guru penggerak

Sumber: Kemendikbud

Guru Penggerak adalah program yang dibuat oleh Kemendikbud sebagai usaha menjadikan guru-guru di tanah air sebagai pemimpin pembelajaran di sekolah.

Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas guru di Indonesia mulai dari ASN, non ASN (Aparatur Sipil Negara), dan guru swasta.

Untuk tingkatan kelasnya sendiri mulai dari TK, SD, SMP, SMA, SMK sampai SLB.

Berdasarkan situs Kemendikbud, fungsi Guru Penggerak adalah sebagai pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif, dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.

Gaji Guru Penggerak

gaji guru penggerak

Sumber: Shutterstock

Data mengenai daftar gaji pokok guru penggerak sendiri belum ada peraturan yang melekat secara hukum.



Namun jika seorang guru penggerak terbilang sukses dan mampu meningkatkan kualitas pengajarannya, tidak menutup kemungkinan untuk diangkat menjadi ASN.

Berdasarka Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, adapun besaran gaji guru ASN adalah sebagai berikut.

Golongan I (SD dan SMP)

  • Golongan I-A Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800.
  • Golongan I-B Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900.
  • Golongan I-C Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500.
  • Golongan I-D Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500.

Golongan II (SMA hingga D3)

  • Golongan II-A Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600.
  • Golongan II-B Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300.
  • Golongan II-C Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000.
  • Golongan II-D Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000.

Golongan III (S1 hingga S3)

  • Golongan III-A Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400.
  • Golongan III-B Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600.
  • Golongan III-D Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000.

Golongan IV

  • Golongan IV-A Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000.
  • Golongan IV-B Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500.
  • Golongan IV-C Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900.
  • Golongan IV-D Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700.
  • Golongan IV-E Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200.

Selain gaji pokok, para guru juga akan mendapatkan berbagai macam tunjangan seperti tunjangan kesehatan, tunjangan hari raya dan tunjangan dinas.

Untuk nominalnya sendiri berbeda-beda tergantung berbagai faktor.

***

Nah, itulah daftar gaji guru penggerak yang dapat kamu ketahui.

Semoga artikel ini bermanfaat ya!

Kunjungi website 99.co/id untuk mendapatkan penawaran terbaik lainnya.

Karena mencari rumah #segampangitu.

Lalu jangan sampai ketinggalan untuk mendapatkan berita dan tips terbaru tentang properti di 99.co.



Christantio Utama

Lulusan Binus jurusan Hubungan Internasional. Mengawali karier sebagai jurnalis di Detikcom pada 2018 dan sekarang bekerja di 99 Group sebagai Penulis SEO. Tio rutin menulis tentang properti, gaya hidup, dan teknologi.
Follow Me:

Related Posts