Belum lama ini Deddy Corbuzier mendapatkan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler Angkatan Darat. Lantas berapakah gaji yang bakal didapat Deddy Corbuzier? Intip besaran gaji Letkol Tituler dalam ulasan di artikel ini!
Melansir Merdeka.com, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memberikan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler Angkatan Darat kepada Deddy Corbuzier.
Pangkat tersebut telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa serta Kasad Jenderal Dudung Abdurrachman.
Dengan mengemban pangkat Letkol Tituler, Deddy Corbuzier bakal mendapatkan gaji serta tunjangan, hanya saja terbatas.
Sebelum mengupas besaran gaji yang akan didapatkan oleh Deddy Corbuzier, ada baiknya kamu memahami dulu apa itu pangkat Letkol Tituler.
Apa Itu Pangkat Letkol Tituler
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, pangkat tituler adalah salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal.
Dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b menuliskan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya.
Jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, serendah-rendahnya Letnan Dua.
Pangkat Tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan di lingkungan TNI.
Penggunaan pangkat tituler sendiri hanya berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan.
Besaran Gaji Letkol Tituler
Masih melansir sumber yang sama, Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Kisdiyanto mengungkapkan besaran gaji yang bakal diterima Deddy Corbuzier selaku Letkol Tituler.
Kisdiyanto mengatakan tunjangan yang bakal diterima Deddy Corbuzier adalah 15 persen dari gaji pokok prajurit sesuai pangkat masing-masing.
“Tunjangannya sebesar 15 persen, dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya dan tidak termasuk tunjangan keluarga.
Akan tetapi, Kisdiyanto tidak menjelaskan lebih rinci terkait hak gaji dan tunjangan yang akan diterima Deddy Corbuzier.
Jika menggunakan aturan yang sama dengan TNI, prajurit berpangkat Letnan Kolonel mendapatkan gaji mulai Rp3.093.000 sampai dengan Rp5.084.300.
Aturan tersebut merujuk pada Peraturan atau PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentang Nasional Indonesia.
***
Nah, itulah ulasan mengenai gaji Letkol Tituler yang akan diterima oleh Deddy Corbuzier.
Property People dapat menemukan lebih banyak kabar menarik lainnya melalui Google News Berita 99.co Indonesia.
Apabila sedang mencari rumah di Bandung, kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com.
Terdapat beragam pilihan terbaik untuk kamu, misalnya The Billabong Soeta.
Dengan harga Rp1 miliar, kamu sudah bisa menempati hunian idaman karena kami selalu #AdaBuatKamu.