Hukum

Kendaraan Tertimpa Pohon Tumbang, Bisakah Pemilik Meminta Ganti Rugi?

2 menit

Ketika tiba musim penghujan, kerap terjadi kasus kendaraan tertimpa pohon. Jika mengalami hal ini, bisakah pemilik kendaraan meminta ganti rugi?

Kendaraan yang tertimpa pohon tumbang biasanya sedang terparkir di ruang terbuka hijau (RTH).

Berdasarkan Permen PU Nomor 05/PRT/M/2008 menjelaskan bahwa ruang terbuka hijau terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat.

Pemilik kendaraan dapat mengajukan ganti rugi jika memang terjadi hal demikian, tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam peraturan.

Namun, bagaimana tata cara mengajukan ganti ruginya?

Simak penjelasan berikut ini, yuk!

Kendaraan Tertimpa Pohon di Ruang Publik dan Ruang Privat

aturan ruang publik dan ruang privat

Ruang terbuka hijau publik adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.

Adapun, ruang privat adalah RTH milik institusi tertentu/orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.

Kendaraan Tertimpa Pohon di Ruang Terbuka Publik

aturan kendaraan tertimpa pohon di ruang publik

Parkir di pinggiran jalan besar tampaknya sudah menjadi kebiasaan banyak orang. 

Banyak yang merasa nyaman ketika parkir di bawah pohon besar karena sejuk dan mobil tidak akan menjadi panas. 

Apabila kamu punya kebiasaan memarkirkan mobil di bawah pohon, sebaiknya hindari saat cuaca sedang buruk sebab berisiko terkena pohon tumbang.

Dilansir dari hukumonline.com, jika kamu sedang sial karena kendaraan tertimpa pohon sebaiknya lakukan ini:

  • Potret kendaraan kamu yang tertimpa pohon tumbang untuk dijadikan bukti;
  • Laporkan kejadian ke kantor polisi terdekat dan minta surat keterangan;
  • Hitung berapa kerugian yang diderita;
  • Datangi Kantor Dinas Kehutanan dengan menyertakan fotokopi KTP, STNK, BPKB, dan surat pernyataan yang bermaterai.

Langkah selanjutnya, pihak Dinas Kehutanan akan memverifikasi dan melakukan pengecekan data terhadap kejadian yang kamu alami.

Meski bisa menuntut, ada juga hal-hal yang harus kamu perhatikan!



Aturan teknis mengenai ruang terbuka hijau tertuang dalam Permen PU No. 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan. 

Di dalamnya terdapat penjelasan terkait kriteria hingga pemeliharaan tanaman.

Pada intinya, apabila kendaraan kamu tertimpa pohon di ruang terbuka hijau publik, tentunya kamu bisa menuntut ganti rugi kepada pihak pemerintah setempat. 

Tuntutan yang kamu sampaikan pun bisa terpenuhi asalkan pemerintah setempat terbukti lalai dalam menjalankan kewajiban yang tertuang dalam Permen PU No. 05/PRT/M/2008.

Kendaraan Tertimpa Pohon di Ruang Terbuka Privat

aturan kendaraan tertimpa pohon di ruang privat

Kalau tadi bahasannya mengenai pohon tumbang yang ada di ruang terbuka hijau publik, selanjutnya mari bahas juga mengenai ruang terbuka hijau privat. 

Seperti yang sempat disinggung sebelumnya, ruang terbuka privat adalah yang dimiliki oleh perseorangan atau sebuah perusahaan.

Oleh karena itu, jika pohon yang menimpa kendaraan kamu ada di lahan milik perseorangan, maka pemilik lahan tersebut bisa dituntut untuk memberikan ganti rugi.

Misalnya, kamu sedang parkir di samping hotel dan pohon yang ada di area lahan hotel menimpa kendaraanmu 

Tentunya, kamu sebagai pemilik kendaraan berhak meminta ganti rugi kepada sang pemilik hotel.

Lalu, bagaimana jika pemilik lahan menolak memberikan ganti rugi?

Menurut penjelasan dari hukumonline.com, jika pemilik lahan bersikeras menolak untuk membayar ganti rugi, maka kamu sebagai pemilik kendaraan bisa mengajukan tuntutan berupa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke pengadilan negeri setempat.

Terkait gugatan PMH, sudah dijelaskan dalam Pasal 1365 KUHPer yang tertulis:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

***

Semoga artikel ini bermanfaat ya, Property People!

Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia dan Google News kami!

Sedang mencari hunian di Jakarta Utara?

Kunjungi www.99.co/id dan temukan hunian impianmu dari sekarang karena pencariannya pasti #SegampangItu.



Emier Abdul Fiqih P

Menjadi penulis di 99 Group sejak 2022 yang berfokus pada artikel properti, gaya hidup, dan teknologi. Lulusan S2 Linguistik UPI ini sempat berprofesi sebagai copy editor dan penyunting buku. Senang menonton film dan membaca novel di waktu senggang.
Follow Me:

Related Posts