Hukum

Penjelasan Hak Guna Usaha dari Pengertian, Objek Tanah, hingga Jangka Waktunya

3 menit

Dalam hukum pertanahan atau agraria, terdapat sejumlah hak-hak atas tanah yang mesti diketahui. Tidak hanya hak guna bangunan atau hak sewa, ada juga hak guna usaha. Namun, apa pengertian dari hak atas tanah tersebut? Berikut penjelasannya.

Hak guna usaha (HGU) menjadi salah satu hak atas tanah yang penting di Indonesia.

Menurut buku Pengaturan Hak Guna Usaha Atas Tanah Sebelum dan Sesudah UU Cipta Kerja oleh Ummy Ghoriibah, HGU banyak dimanfaatkan untuk pengembangan usaha tertentu yang diatur dalam beberapa perundang-undangan.

Menurutnya, hak atas tanah ini termasuk hak yang berisikan wewenang bagi orang atau badan hukum untuk mempergunakan dan mengambil manfaat dari tanah yang di atas bidang tanahnya melekat hak tersebut.

Kendati demikian, HGU juga sering menimbulkan konflik agraria, terutama dengan masyarakat adat yang merasa tanahnya telah dirampas.

Lantas, apa dasar hukum hak guna usaha dan seperti apa pengertiannya?

Baca ulasannya di bawah ini, Property People!

Apa Itu Hak Guna Usaha?

apa itu hak guna usaha

Dasar hukum HGU diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UU Agraria).

HGU juga dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Pasal 28 Ayat 1 disebutkan bahwa

“Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu untuk digunakan perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.”

Nah, HGU memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia karena dapat menjadi sarana untuk meningkatkan produksi pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan.

Namun demikian, HGU tidak diberikan kepada sembarangan orang, Property People.

Dalam peraturan undang-undangan, pihak yang mengajukan HGU harus memenuhi persyaratan tertentu.

Pihak dan Objek Tanah Hak Guna Usaha

objek tanah hak guna usaha

Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, HGU diberikan kepada warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Adapun tanah yang dapat diberikan dengan hak guna usaha meliputi tanah negara dan tanah hak pengelolaan.

Jika sesuai syarat yang diatur undang-undang, pemegang HGU yang diberikan hak dapat mengusahakan tanah negara untuk tujuan pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan.

Sementara itu, negara sebagai pemilik sah tanah yang haknya dipegang oleh pihak lain melalui HGU berwenang memberikan, memperpanjang, dan juga mencabut HGU.

Lantas, berapa jangka waktu hak guna usaha? Pahami uraiannya di bawah ini.



Jangka Waktu Hak Guna Usaha

jangka waktu hak guna usaha

Jangka waktu HGU diberikan kepada pemegang HGU untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Jangka waktu hak guna usaha diatur dalam Pasal 22 PP Nomor 18 Tahun 2021, yang berbunyi

“Hak guna usaha diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun.”

Pada Pasal 22 ayat 2, setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan permbaruan berakhir, tanah HGU kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan.

Pemegang HGU dapat mengajukan permohonan perpanjangan HGU kepada menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebelum jangka waktu HGU berakhir.

Sementara itu, permohonan pembaruan HGU diajukan paling lama dua tahun setelah berakhirnya jangka waktu HGU.

Semua proses perpanjangan atau pembaruan HGU wajib didaftarkan pada kantor pertanahan.

Penyebab Dihapusnya Kepemilikan Hak Guna Usaha

hapusnya hak guna usaha

Pemilik HGU dapat kehilangan kepemilikannya atas tanah HGU melalui proses penghapusan.

Nah, penghapusan HGU dapat terjadi karena beberapa penyebab.

Berdasarkan Pasal 31 PP Nomor 18 Tahun 2021, dihapusnya kepemilikan hak guna usaha adalah karena

  1. berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian, perpanjangan, atau pembaruan haknya;
  2. dibatalkan haknya oleh menteri sebelum jangka waktunya berakhir karena
    – tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban dan/atau larangan
    – cacat administrasi; atau
    – putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  3.  diubah haknya menjadi hak atas tanah lain;
  4.  dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
  5.  dilepaskan untuk kepentingan umum;
  6.  dicabut berdasarkan undang-undang;
  7.  ditetapkan sebagai tanah telantar;
  8.  ditetapkan sebagai tanah musnah;
  9.  berakhirnya perjanjian pemanfaatan tanah, untuk HGU di atas tanah hak pengelolaan; atau
  10. pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subjek hak.

Berdasarkan Pasal 32 PP Nomor 18 Tahun 2021, dihapusnya HGU mengakibatkan tanah menjadi tanah negara atau sesuai dengan amar putusan pengadilan.

***

Itulah penjelasan mengenai HGU.

Semoga dapat menambah wawasan, ya.

Simak ulasan seputar hukum properti lainnya di Berita.99.co.

Ikuti pula Google News kami untuk terus mendapatkan update terbaru seputar tips, rekomendasi, dan gaya hidup.

Menemukan hunian yang sesuai kriteria kini #segampangitu lewat www.99.co/id.



Ilham Budhiman

Content Editor
Lulusan Sastra Daerah Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Saat ini, fokus sebagai penulis artikel di 99 Group.
Follow Me:

Related Posts